Di Balik Lembar Usang: Menyingkap Karakter dan Makna Mushaf Kuno

By: Wahyu Fitria

Di balik sunyi lembaran mushaf kuno, tersimpan kisah panjang tentang jejak sejarah dan denyut pendidikan Islam yang kerap luput dari perhatian. Di tengah arus modernitas, keberagaman mushaf kuno sering dipandang sekadar artefak statis tanpa upaya pembacaan yang mendalam terhadap karakteristik dan nilai historis dan edukatif yang dikandungnya. Berangkat dari kegelisahan tersebut, tulisan ini akan menelaah dua aspek utama: karakteristik mushaf kuno di Nusantara serta nilai-nilai yang melekat di dalamnya, guna menghadirkan pemahaman yang lebih utuh tentang perannya dalam sejarah dan  tradisi keilmuan Islam. 

Karakteristik Mushaf Kuno Nusantara

Pada umumnya karateristik mushaf  kuno  di Nusantara  sangat  beragam. Ragam itu tampak jelas pada pilihan kaligrafi, dari gaya naskhi yang rapi hingga sapuan tinta emas yang menandai ayat dan permulaan surah dengan kemegahan visual. Dalam perspektif Yahya, naskah mushaf alqur’an sebagai artefak kebudayaan    mencermikan    masyarakat    yang menciptakannya (Yahya & Aini, 2017). Karena peninggalan tersebut    merupakan kebudayaan,  social,  dan perekonomian orang-orang terdahulu. 

Lebih jauh, kategorisasi mushaf kuno memperlihatkan bahwa setiap lembar menyimpan jejak sejarah yang terstruktur dan dapat ditelaah secara ilmiah. Melalui kajian langsung terhadap koleksi di Meseum Aceh, Meseum Nasional Jakarta, serta manuskrip dari pesantren dan kesultanan lokal, Aldi Ansyah dan Haerul Iman berhasil merumuskan pola-pola khas yang terdapat pada Mushaf-Mushaf Kuno (Saputra & Iman, 2025). Berikut ini pengkatagoriannya:

Kaligrafi dan Gaya Tulisan

  1. Umumnya menggunakan khat Naskhi, Tsuluts, serta ada yang menyerupai tulisan Arab Pegon.

  2. Tulisan cenderung tidak seragam (karena ditulis tangan).

  3. Harakat terkadang tidak lengkap. 

  4. Penambahan doa-doa populer (doa khatam al-Qur’an atau doa awal pembacaan surah).


Bahan dan Media Penulisan

  1. Kertas Eropa (khususnya pasca abad ke-18).

  2. Kertas dari kulit kayu.

  3. Kulit hewan pada mushaf yang lebih tua. 

  4. Tinta dari bahan alami (arang, kunyit, emas dan getah pohon). 


Iluminasi dan Dekorasi

  1. Terdapat hiasan dekoratif yang rumit bagian awal surah. 

  2. Motif-motif banyak menampilkan Flora (bunga, daun, sulur). 

  3. Terkadang ada motif lokal seperti gunungan, burung merak atau kapal. 

  4. Warna yang digunakan seringkali emas, merah, bitu tua, dan hitam.


Bahasa dan Catatan Pinggir

  1. Beberapa mushaf menyisipkan terjemah atau tafsir singkat dalam bahasa lokal.

  2. Tulisan tersebut menggunakan huruf Arab Jawi.



Tujuan Penulisan

  1. Sebagai sarana pengajaran dan dakwah.

  2. Ditulis sebagai hadiah atau waqaf.


Nilai Historis dan Edukasi dalam Mushaf Kuno 

Nilai Historis


Mushaf kuno menyimpan jejak awal penyebaran Islam di Nusantara sebagai sumber primer yang merekam perjalanan dakwah lintas wilayah (Perangin-Angin & dkk, 2026). Persebarannya di Aceh, Sumatera Selatan, Jawa, hingga kawasan lain menandai jalur perniagaan sekaligus rute penyebaran ajaran Islam yang bergerak bersama mobilitas masyarakat. 

Lebih dari itu, keberadaan mushaf hasil salinan ulama lokal atau diproduksi atas perintah sultan menegaskan peran penting otoritas keagamaan dan politik dalam merawat tradisi keilmuan Islam. Kolofon (catatan penyalin yang menyebutkan nama penulis, tanggal dan tempat penyalinan) menjadi bukti konkret praktik intelektual yang terorganisasi (Saputra & Iman, 2025). Sementara unsur hiasan lokal dan penggunaan bahasa daerah memperlihatkan bahwa Islam hadir melalui proses asimilasi yang lentur, membentuk wajah keberislaman yang khas Nusantara. 

Nilai Edukasi

Dalam ranah pendidikan, mushaf kuno berfungsi sebagai medium utama pembelaaran al-Qur’an sebelum hadirnya teknologi cetak. Di pesantren, surau, dan madrasah tradisional, mushaf tulisan tangan digunakan untuk melatih kemampuan membaca sekaligus menghafal secara langsung. Interaksi fisik dengan teks ini menciptakan kedekatan intelektual dan spiritual yang membentuk tradisi belajar yang mendalam (Saputra & Iman, 2025). 

Selain sebagai sarana membaca, mushaf kuno juga menjadi ruang pembelaaran seni dan keterampilan intelektual. Para santri dan juru tulis mempelajari teknik penyalinan serta seni iluminasi sebagai bagian dari disiplin keilmuan yang terintegrasi. Dengan demikian, mushaf tidak hanya mendidik dalam aspek religuis, tetapi juga membentuk kepekaan estetika dan ketelitian akademik yang menjadi ciri tradisi intelektual Islam klasik. 

Epilog

Melalui penelusuran karakteristik serta nilai historis dan edukatifnya, mushaf kuno terbukti bukan sekadar peninggalan visual, melainkan sumber pengetahuan yang menjelaskan bagaimana Islam tumbuh, diajarkan dan dihidupi di Nusantara. Dengan memahami bentuk, isi, serta konteks kemunculannya, pandangan yang menyempitkan mushaf sebagai artefak pasif dapat diluruskan menjadi pemahaman yang lebih jelas dan berbasis data. Tulisan ini menyadarkan bahwa membaca mushaf kuno berarti membaca jejak ulama, tradisi belajar, dan proses kebudayaan yang masih relevan untuk dipahami dan dijaga hingga hari ini. 

Wallahu a’lam bishawab.

Referensi: 

Danial Firdaus Perangin-Angin, dkk. “Koleksi Mushaf Museum Sejarah Al-Qur’an: Bukti Material Dinamika Islamisasi Di Sumatera Utara”. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD FKIP  Universitas Mandiri, Vol. 12, No. 01, (2026). Hlm. 76-90. 

Muhammad Yahya & Adrika Fithrotul Aini. “Karakteristik dan Fragmen Searah Manuskrip Mushaf Al-Qur’an Dola Bakri Wonolelo Pleret Bantul.” Jurnal Keilmuan Tafsir Hadits, Vol. 7, No. 2 (2017). Hlm. 237. 

Aldi Ansyah Saputra & Haerul Iman. “Manuskrip Kajian Al-Qur’an Mushaf Kuno”. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 2, No. 4 (2025). Hlm. 3046-4560.

Green Lifestyle sebagai Wujud Kekhalifahan: Refleksi QS. Al-Baqarah [2]: 30 di Tengah Krisis Iklim

By: Lintang Dewi Fi’liya Putri

Krisis Iklim dan “Peringatan Awal” dalam Al-Qur’an

Krisis iklim telah berkembang menjadi salah satu tantangan terbesar umat manusia di abad ini. Fenomena seperti peningkatan suhu global, cuaca ekstrem, kerusakan hutan, serta pencemaran air dan udara menunjukkan bahwa sistem ekologis bumi berada dalam kondisi yang tidak stabil. Berbagai pendekatan ilmiah dan kebijakan global telah diupayakan, namun hasilnya belum sepenuhnya mampu menahan laju kerusakan lingkungan (Pratama, 2024).

Dalam perspektif Islam, krisis ini tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis atau ilmiah, tetapi juga sebagai refleksi dari cara pandang manusia terhadap alam. Relasi yang eksploitatif menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan tanggung jawab. Dalam hal ini, Al-Qur’an memberikan kerangka awal yang relevan untuk memahami posisi manusia di bumi .

Allah SWT berfirman:

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.’ Mereka berkata: ‘Apakah Engkau akan menjadikan di sana orang yang akan merusak dan menumpahkan darah, sementara kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’”
(QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Ayat ini mengandung dialog penting yang menyoroti potensi manusia dalam merusak bumi. Dalam konteks saat ini, krisis lingkungan dapat dipahami sebagai bentuk aktual dari potensi tersebut. Dengan demikian, persoalan ekologis tidak hanya berkaitan dengan kegagalan sistem, tetapi juga kegagalan manusia dalam memahami dan menjalankan perannya sebagai khalifah.

Tafsir Khalifah: Amanah yang Bersifat Etis dan Spiritual

Istilah khalifah fi al-ardh dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30 menjadi kunci utama dalam memahami tanggung jawab manusia. Frasa ini tidak hanya menunjukkan posisi manusia sebagai khalifah, tetapi juga menegaskan ruang lingkup tugasnya, yaitu di bumi (fi al-ardh). Dengan demikian, kekhalifahan tidak bersifat abstrak, melainkan terikat langsung dengan realitas ekologis tempat manusia hidup dan berinteraksi.

Dalam tafsir al-Ṭabarī, khalifah dipahami sebagai makhluk yang diberi amanah untuk menjalankan hukum Allah serta menjaga keteraturan di bumi. Penafsiran ini menegaskan bahwa manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan pengelola yang bertanggung jawab atas segala yang ada di dalamnya. Bumi dalam hal ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang amanah yang harus dijaga keseimbangannya (Ṭabarī, t.t., hlm. 429).

Kekhalifahan bersifat normatif, bukan otomatis. Artinya, tidak semua tindakan manusia mencerminkan fungsi khalifah fi al-ardh. Tindakan yang merusak lingkungan justru menunjukkan penyimpangan dari amanah tersebut. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran malaikat dalam ayat, yang menyoroti potensi manusia untuk berbuat kerusakan di bumi. Dengan demikian, ukuran keberhasilan manusia sebagai khalifah tidak terletak pada kekuasaan, tetapi pada kemampuannya menjaga dan merawat bumi.

Lebih jauh, konsep khalifah fi al-ardh juga menegaskan bahwa tanggung jawab manusia bersifat menyeluruh terhadap sistem kehidupan di bumi. Manusia tidak hanya bertanggung jawab atas sesama manusia, tetapi juga terhadap alam, termasuk tanah, air, udara, serta seluruh makhluk hidup lainnya. Relasi ini bersifat etis dan spiritual, karena segala bentuk pengelolaan terhadap bumi akan dipertanggungjawabkan.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa manusia memiliki potensi unik yang menjadi dasar kekhalifahannya, yaitu kemampuan untuk memahami, memilih, dan bertindak secara sadar. Potensi inilah yang membedakan manusia dari makhluk lain dan sekaligus menjadi dasar tanggung jawab moralnya. Dalam konteks khalifah fi al-ardh, kebebasan manusia bukan berarti bebas mengeksploitasi, melainkan kebebasan yang terikat oleh amanah.

Dalam konteks modern, pemaknaan khalifah fi al-ardh perlu ditegaskan kembali sebagai konsep yang memiliki dimensi ekologis yang kuat. Kekhalifahan tidak cukup dipahami sebagai kepemimpinan sosial, tetapi harus mencakup tanggung jawab terhadap keberlanjutan bumi. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan etis, melainkan bagian integral dari pelaksanaan amanah sebagai khalifah di bumi (Akbar, 2023).

Green Lifestyle sebagai Aktualisasi Kekhalifahan

Dalam konteks krisis iklim, konsep green lifestyle menjadi salah satu bentuk paling konkret dari implementasi nilai kekhalifahan. Gaya hidup ini tidak hanya berkaitan dengan pilihan praktis sehari-hari, tetapi juga mencerminkan kesadaran tentang posisi manusia sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas.

Green lifestyle pada dasarnya adalah upaya untuk mengurangi dampak negatif aktivitas manusia terhadap lingkungan. Praktiknya meliputi penghematan energi, penggunaan air secara efisien, pengurangan limbah, serta konsumsi yang lebih bertanggung jawab. Dalam skala yang lebih luas, gaya hidup ini juga mencakup kesadaran untuk memilih produk yang ramah lingkungan dan mendukung sistem yang berkelanjutan (Saraya, 2021).

Jika dikaitkan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 30, green lifestyle dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari upaya menghindari peran sebagai “perusak di bumi”. Ayat tersebut secara implisit memberikan batasan etis bahwa manusia tidak boleh bertindak secara destruktif terhadap lingkungan. Dengan demikian, setiap tindakan yang menjaga keseimbangan alam merupakan bagian dari aktualisasi amanah kekhalifahan.

Lebih jauh, green lifestyle tidak hanya berfungsi sebagai respons terhadap krisis, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran preventif. Artinya, gaya hidup ini tidak sekadar memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, tetapi berupaya mencegah kerusakan sejak awal. Dalam kerangka ini, tindakan sederhana seperti mengurangi penggunaan plastik, menghemat listrik, atau mengelola sampah menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologis.

Penting untuk dicatat bahwa kekuatan green lifestyle terletak pada konsistensi dan kesadaran. Tindakan kecil yang dilakukan secara terus-menerus memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan tindakan besar yang bersifat sesaat. Oleh karena itu, perubahan gaya hidup menjadi elemen penting dalam upaya jangka panjang menjaga lingkungan.

Selain itu, green lifestyle juga memiliki dimensi sosial. Ketika praktik ini dilakukan secara kolektif, ia dapat membentuk budaya yang lebih peduli terhadap lingkungan. Dalam masyarakat Muslim, integrasi nilai-nilai kekhalifahan ke dalam gaya hidup sehari-hari berpotensi memperkuat kesadaran ekologis berbasis agama. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya relevan dalam aspek spiritual, tetapi juga dalam menjawab tantangan global seperti krisis iklim.

Dengan demikian, green lifestyle bukan sekadar tren atau pilihan gaya hidup modern, melainkan bentuk konkret dari pelaksanaan tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Ia menjadi jembatan antara nilai teologis dan praktik kehidupan sehari-hari, sekaligus sarana untuk mengembalikan keseimbangan relasi antara manusia dan alam.

Penutup

QS. Al-Baqarah [2]: 30 memberikan landasan teologis yang kuat dalam memahami posisi manusia sebagai khalifah di bumi. Ayat ini tidak hanya menjelaskan asal-usul penciptaan manusia, tetapi juga menegaskan tanggung jawab yang menyertainya. Krisis iklim yang terjadi saat ini dapat dipahami sebagai refleksi dari kegagalan dalam menjalankan amanah tersebut. Kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa relasi manusia dengan alam telah bergeser dari pengelolaan yang bertanggung jawab menjadi eksploitasi yang berlebihan.

Dalam konteks ini, green lifestyle hadir sebagai salah satu bentuk konkret untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kekhalifahan. Melalui praktik sederhana yang dilakukan secara konsisten, manusia dapat kembali menempatkan dirinya sebagai pengelola bumi yang bertanggung jawab. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual yang berakar pada ajaran Al-Qur’an.

Refrensi

Akbar, M. I. (2023a). Ekospiritualisme Al-Qur’an (Studi atas Tanggungjawab Manusia sebagai Khalifah Fî Al-Ardh dalam Penyelamatan Alam) [Thesis]. PTIQ Jakarta.

Pratama, A. (2024). 79 Esai Aksi Bersama Wujudkan 17 SDG’S. B press (Penerbitan Universitas Bakrie).

Saraya, E. G. (2021). Green Lifestyle: Gaya Hidup Ramah Lingkungan. https://environesia.co.id/blog/green-lifestyle-gaya-hidup-ramah-lingkungan/

Ṭabarī, . Abū Ja’far Muḥammad an Jarīr al-. (t.t.). Jāmi’ al-Bayān an Ta’wīl ay al-Qur’ān (Vol. 1, hlm. 429). Dār al-Tarbiyah wa al-Turāts.

Sufi di Tengah Sekularisme: Tafsir al-Qur’an sebagai Perlawanan Kultural

By: Ummatun Marhumah Ayu Qur'ani

Ada paradoks menarik dalam sejarah tafsir modern: dua pemikir yang hidup di bawah tekanan sekularisme justru menjawabnya bukan dengan argumentasi politik, melainkan dengan keheningan sufistik. Apakah ini mundur ke belakang, ataukah justru langkah paling strategis yang bisa diambil?

Bayangkan jika kita hidup di negara yang menyuruh kita melupakan Tuhan. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan peradaban. Gedung-gedung tinggi, musik Barat, filsafat materialistik, dan undang-undang sekuler perlahan-lahan menggantikan ruang yang dulu diisi oleh dzikir dan majelis ilmu. Di sinilah Said Nursi dan Fethullah Gulen hidup, saat Turki di bawah bayang-bayang modernitas agresif (Fawaid, 2015).

Dalam artikel berjudul Paradigma Sufistik Tafsir al-Qur'an Bediuzzaman Said Nursi dan Fethullah Gulen, Ah. Fawaid menganalisis bagaimana dua tokoh tersebut menggunakan pendekatan sufistik dalam membaca al-Qur'an sebagai respons terhadap tantangan zaman mereka. Dengan menggunakan teori sejarah sosial pemikiran tafsir, Fawaid menunjukkan bahwa tasawuf bukan lagi domain para pertapa di sudut pesantren, melainkan menjadi strategi intelektual yang relevan di tengah gelombang sekularisasi. 

Nursi dan Tafsir yang Lahir dari Kegelisahan

Dalam sejarahnya yang panjang, tafsir al-Qur'an selalu lahir dari kebutuhan. Para ulama klasik menafsirkan al-Qur'an untuk menjawab pertanyaan hukum, menyusun argumen teologi, atau memperindah pemahaman bahasa. Setiap generasi membawa kebutuhannya sendiri, dan dari kebutuhan itulah tafsir terus berkembang. Nursi dan Gulen tidak berbeda, hanya saja kebutuhan yang mereka hadapi jauh lebih mendesak dan lebih personal. Bagaimana mempertahankan keimanan umat yang sedang berdiri di persimpangan antara tradisi Islam dan modernitas barat yang terus menggerus. Dalam kerangka epistemologi tafsir kontemporer, pendekatan semacam ini masuk dalam kategori tafsir era afirmatif, di mana nalar ideologis dan konteks sosial turut membentuk cara seorang mufasir membaca teks (Mustaqim, 2010).

Nursi, misalnya, tidak pernah mengklaim karya monumentalnya Rasā'il an-Nūr sebagai tafsir sufistik. Ia bahkan menegaskan bahwa gerakannya bukan tarekat dan pendekatannya bukan sufisme dalam pengertian konvensional. Namun Fawaid berargumen bahwa nuansa sufistik tetap mengaliri setiap uraiannya — bukan sebagai klaim identitas, melainkan sebagai rasa yang mewarnai cara ia membaca teks. Nursi memadukan akal ('aql) dan hati (qalb) dalam satu bingkai tafsir, tidak memilih salah satunya (Nursi, 2019).

Bagi Nursi, iman adalah kebutuhan pokok, seperti roti yang tidak bisa digantikan oleh apapun. Sementara tasawuf hanyalah pelengkap. Dalam konteks Turki yang sedang digempur sekularisasi, yang paling mendesak baginya bukan memperdebatkan maqam-maqam sufi, melainkan menyelamatkan keimanan umat yang mulai goyah. Tafsirnya pun lahir dari kesadaran itu: bukan proyek akademis, melainkan proyek keselamatan.

Gulen dan Tasawuf yang Membumi

Gulen mengambil posisi yang lebih tegas. Ia tidak ragu menyebut sufisme sebagai jiwa Islam, dan menegaskan bahwa sumber utamanya adalah al-Qur'an dan Sunnah — bukan filsafat Yunani atau tradisi mistisisme asing. Ini penting karena langsung menjawab tuduhan bahwa tasawuf adalah produk impor yang dipaksakan ke dalam Islam.

Yang paling menarik dari Gulen adalah bagaimana ia mengubah citra tasawuf dari yang selama ini dipandang pasif dan menarik diri menjadi aktif dan terlibat. Purifikasi diri tidak lagi hanya terjadi dalam keheningan meditasi di bawah bimbingan syekh, tapi melalui aksi sosial yang nyata dan terus-menerus di tengah masyarakat. Gulen mendirikan sekolah, lembaga jurnalistik, dan jaringan dialog antaragama, semua itu, baginya, adalah bentuk tasawuf yang hidup.

Cara Gulen membaca ayat pun mencerminkan hal ini. Ia tidak berhenti pada tafsir literalis. Ketika berhadapan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang secara harfiah berbicara tentang tindakan fisik, ia menawarkan lapisan makna yang lebih dalam: tentang perang melawan nafsu, tentang kematian ego, tentang kebangkitan ruhani. Ini adalah hermeneutika yang tidak hanya menjelaskan teks, tapi mengajak pembacanya untuk berubah.

Membantah Goldziher dari Dalam Teks

Salah satu argumen paling kuat dalam kajian Fawaid adalah bagaimana karya Nursi dan Gulen secara tidak langsung membantah tesis Ignaz Goldziher, adalah orientalis yang berpendapat bahwa tasawuf adalah doktrin asing yang dipaksa masuk ke dalam Islam dan sama sekali tidak bersumber dari al-Qur'an.

Kenyataannya justru sebaliknya. Nursi dan Gulen membangun seluruh bangunan sufistik mereka dari dalam al-Qur'an dan Sunnah. Tidak ada yang dipinjam dari luar; semuanya digali dari penghayatan mendalam terhadap pesan-pesan Qur'ani tentang zuhud, tawakkal, dan makrifat. Ini bukan hanya bantahan historis, melainkan sebuah pernyataan epistemologis, “Islam memiliki sumber daya internal yang cukup untuk bernegosiasi dengan modernitas tanpa harus meminjam dari tradisi lain.” Dan itu, menurut saya, adalah pesan yang sangat relevan hari ini.

Apa yang Bisa Kita Pelajari?

Kontribusi terbesar Nursi dan Gulen bukan pada elaborasi teknis metode tafsirnya, melainkan pada sikap epistemologis yang mereka tunjukkan: bahwa akal dan hati tidak perlu dipertentangkan. Bahwa al-Qur'an cukup kaya untuk dibaca secara ilmiah sekaligus spiritual. Bahwa menjawab modernitas tidak selalu berarti memeluknya atau menolaknya — bisa juga dengan cara yang lebih halus yaitu berdialog dengannya dari dalam akar tradisi sendiri.

Fawaid mencatat bahwa keduanya adalah figur yang lebur bersama komunitasnya, sehingga tafsir yang mereka hasilkan lebih bernuansa populis ketimbang perdebatan akademis semata. Inilah ironi yang indah: pendekatan yang paling sufistik justru menghasilkan tulisan yang paling membumi dan paling mudah menyentuh orang biasa.

Pelajaran dari Nursi dan Gulen sebenarnya sangat relevan buat kita di Indonesia. Kita sering melihat dua kubu yang saling tarik, ada yang terlalu kaku dalam beragama, ada pula yang terlalu larut dalam spiritualitas tanpa mau terlibat dalam persoalan nyata. Nursi dan Gulen menawarkan jalan tengah — beragama dengan akal yang jernih, hati yang hidup, dan kaki yang tetap berpijak di bumi. Cara yang tidak memisahkan akal dari hati, tidak memisahkan spiritualitas dari kehidupan nyata. Tafsir, bagi mereka, bukan sekadar kegiatan membaca dan menjelaskan teks suci. Ia adalah cara untuk bertahan di tengah zaman yang terus berubah.

References

Fawaid, Ah. "Paradigma Sufistik Tafsir Al-Qurâ'an Bediuzzaman Said Nursi dan Fethullah Gulen". Suhuf, 8(1), 2015, https://doi.org/10.22548/shf.v8i1.16

Mustaqim, M. Epistemologi Tafsir Kontemporer. LKiS. 2010

Nursi, B. S. Mukjizat al-Qur’an. Risalah Nur Press, 2019.

Konsep Usthuriy dan Problematika Terminologi Mitologis

By: Ahmad Dzaki Azkiya

Bagian usthuri merupakan dimensi yang menarik dalam karya Muhammad Ahmad Khalafullah. Ia berani untuk membahas kategori narasi ini yang membuktikan komitmen mendalam terhadap pemahaman Al Qur’an. Narasi mistis dalam kerangka Khalafullah dibangun atas fondasi usthur. Yaitu sebuah narasi kuno yang telah bertahan melampaui zaman dalam bentuk tulisan maupun lisan. Berbeda dengan anrasi Sejarah yang berupaya merekam peristiwa actual, usthur umumnya dikaitkan dengan fenomena luar biasa. Mukjizat yang menentang hukum alam, intervensi Ilahi yang dramatis, atau peristiwa yang melampaui logika kausalitas manusiawi. Yang terpenting, narasi ini dibangun bukan untuk menyampaikan sejarah pada zamannya sendiri. Melainkan sebagai sarana menyampaikan peringatan moral dan hikmah. Narasi ushturi berfungsi sebagai wahana penyampaian nilai-nilai universal yang relevan bagi setiap generasi. Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukanlah keberadaan narasi sejarah itu sendiri, melainkan bagaimana kisahitu disajikan. Bagaimana susunan sastranya, retorika, atau segi artistiknya.

Peran usthur tidak menekankan keterbuktian sejarah dalam narasinya. Sebagaimana yang disebutkan Khalafullah mengenai anggapan mitos kisah Ashabul Kahfi, bahwa hal tersebut bukanlah kesalahan. Akan tetapi hal ini lah yang membuktikan cara sastrawi bekerja, dan  sebagaimana dengan agama-agama besar yang lain. Cukup bagi kita untuk berbangga bahwa kitab suci kita telah menetapkan tradisi dan meletakkan aturan, serta mendahului yang lain di bidang-bidang ini. Dari sini, Khalafullah menunjukkan bahwa para orientalis terjebak dalam kesalahan yang fundamental. Mereka gagal memahami posisi Al Qur’an yang tidak selalu berpretensi sebagai dokumen sejarah dalam pengertian modern. Jauh dari itu, Al Qur’an memiliki agenda literer, teologis, dan moral yang jauh lebih kompleks daripada sekedar pencatatan kronologis peristiwa masa lalu. 

Khalafullah juga memberikan peringatan metodologis yang penting. Bahwa al-qiṣṣa al-usṭūriyya tidak dapat diterjemahkan dengan simplitis sebagai ‘cerita mitos’. Dua kata ini berbeda dan memiliki konotasi historis yang kompleks. Jika dilihat dalam tradisi Yunani Kuno, mitos dipahami sebagai oposisi biner dengan logos. Kata mitos juga seringkali membawa konotasi umum yang mengarah pada hal-hal negatif. Dianggap sebagai sesuatu yang tidak benar, fiktif, dan bahkan bohong. Sehingga, jika hal ini dilekatkan dengan narasi religius, kata ini dipersepsikan sebagai sebuah upaya untuk mendiskreditkan sakralitas teks. 

Usthur dalam tradisi Arab memiliki akar dalam khazanah sastra pra-islam dan awal islam. Terutama dalam rentangan Makkah. Sebab, masyarakat Makkah tidak memiliki ketetapan aspek budaya demikian dan memiliki genggaman budaya yang mereka miliki. Ketika mendengar gaya sastrawi semacam ini mereka mengingkarinya. Sehingga, masuknya narasi usthur membuka sebuah jalan sastrawi baru di Makkah dengan turunnya Al Qur’an. Sedangkan periode madinah tidak menempatkan materi ini karena lingkungan Madinah yang telah bersinggungan lebih banyak dengan budaya ktiab suci. Dalam kitab-kitab sebelumnya, usthur dipergunakan untuk menjelaskan sebuah gagasan atau untuk mewakili dan mewujudkan suatu doktrin. Dan hal ini merupakan sebuah cara yang dikenal oleh Ahlul Kitab.  

Konsepsi usthur menunjukkan salah satu gaya penyampaian yang dibawa Al Qur’an. Pendekatannya menunjukkan bahwa keimanan terhadap Al Qur’an sebagai wahyu ilahi tidak mengharuskan pembacaan literal dan historis terhadap setiap narasi yang disampaikannya. Sebaliknya, justru dengan memahami dimensi ini justru memperkaya apresiasi kita terhadap kecanggihan retoris dan tujuan moral Al Qur’an. Melalui hal ini, pemahaman mengenai usthur mengantarkan kita untuk melampaui kebenaran yang terikat ruang dan waktu. Membuka cakrawala pemahaman mengenai kebenaran narasi religius dalam dimensi yang lebih intim. Meliputi kebenaran moral, spiritual, dan eksistensial yang melampaui fakta-fakta historis semata.

Analisis Penggunaan “Undak Usuk Basa” dalam Kitab Tafsir Berbudaya Sunda: Studi Kitab Tafsir Raudhatul ‘Irfan Karya K.H Ahmad Sanusi

By: Yusron Zakarsya Millah

Pertumbuhan dan perkembangan tafsir al-Qur’an di Nusantara sangat erat kaitannya dengan dinamika pengkajian terhadap karya-karya tafsir serta aktivitas penulisan kitab tafsir dalam berbagai bentuk aksara dan bahasa yang beragam (Mustaqim, 2009: 26). 

Hal di atas tidak dapat dipungkiri, terdapat berbagai ragam suku berikut kebudayaannya yang hidup dan tumbuh di wilayah Nusantara seperti Suku Melayu, Jawa, Sunda dan banyak lagi. Dengan kekayaan budaya tersebut, para ulama di Nusantara menghadirkan tafsir-tafsir dengan corak yang menyesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan bahasa masyarakat setempat.

Salah satu kitab tafsir yang hadir di wilayah Nusantara pada periode awal yaitu Raudhathul ‘Irfan fii Ma’rifat al-Qur’an. Kitab yang ditulis oleh KH Ahmad Sanusi dengan corak bahasa sunda ini memuat ayat, terjemahan dan penafsiran yang ditulis dengan aksara pegon. Huruf ini merupakan huruf Arab yang digunakan untuk menuliskan bahasa Jawa, Madura dan Sunda (Yuliani, 2020: 16).

KH Ahmad Sanusi merupakan salah satu tokoh ulama Nusantara yang berasal dari suku Sunda, lahir pada tanggal 18 September 1888 M. Selama hidupnya ia menuliskan sebanyak 125 karya, 101 berbahasa sunda dan 24 berbahasa Indonesia (Hidayatullah, 2024).

Tafsir Raudhatul ‘Irfan yang dituliskan menggunakan bahasa Sunda tersebut tak luput diikuti dengan budaya Sunda itu sendiri. Dalam penggunaannya, bahasa Sunda yang digunakan tidak hanya bersifat komunikatif semata, melainkan juga memuat nilai-nilai kultural yang hidup di tengah masyarakat Sunda. Salah satunya adalah penggunaan undak usuk basa, yakni tata tingkat bahasa yang menunjukkan tingkatan sopan santun dalam berbicara, tergantung pada siapa lawan bicaranya.

Dalam tradisi Sunda, undak usuk basa menjadi cerminan dari struktur sosial dan nilai-nilai etika yang dijunjung tinggi. Ada tiga tingkatan utama dalam undak usuk basa, yaitu basa kasar, basa loma, dan basa lemes (Arifin, 2018). 

Penggunaan tingkat bahasa ini disesuaikan dengan konteks sosial, usia, serta hubungan antara subjek dan objeknya. Lebih jauh, penggunaan undak usuk basa dalam tafsir ini bukan hanya sebatas gaya bahasa tetapi juga menjadi budaya untuk membumikan Al-Qur’an dalam keseharian masyarakat Sunda. 

Hal ini dapat ditinjau dari contoh penggunaan undak usuk basa yang tercanctum dalam kitab Raudhatul ‘Irfan. Berikut adalah bentuk penggunaan undak usuk basa yang diterapkan oleh Sanusi dalam kitab tafsir karangannya.

الۤرٰۗ تِلْكَ اٰيٰتُ الْكِتٰبِ الْمُبِيْنِۗ

“Gusti Allah anu uninga kana maksudna ieu ayat, ieu surat, eta ayat ayat Qur’an anu nerangkeun kana hukum” (Q.S Yusuf: 1)

Penggunaan diksi “uninga” bukan hanya sekedar terjemahan tekstual dari ayat di atas, diksi ini mencerminkan adanya unsur budaya yang masuk dalam terjemahan ayat. Jika diterjemahkan secara tekstual, mungkin saja akan berbunyi “nyaho”. Karena lafadz tersebut merupakan sifat yang disandarkan kepada Allah swt, maka, dalam budaya sunda haruslah menggunakan hierarki bahasa “paling lemes” (sopan).

Begitupun dalam Q.S Al-An’am ayat 134, Sanusi menafsirkan ayat seperti berikut

Wenang ka Allah ngaruksakeun hiji umat rejeng ngaganti ku umat-umat anu sejen”

Sama halnya dengan terjemahan ayat sebelumnya, karena maksud ayatnya dinisbatkan kepada Allah, maka pemilihan diksi tafsirannya menggunakan bahasa yang tersopan (basa loma) dalam undak usuk basa sunda.

Untuk lebih jelasnya penulis akan menganalisis penggunaan undak usuk basa Tafsir Raudhatul ‘Irfan dalam surat mu’awwidztain pada dua ayat pertama masing masing surat.

Gambar 1. Q.S Al-Falaq & Al-Ikhlas dalam Tafsir Raudhatul ‘Irfan

Tabel 1. Analisis Undak Usuk Basa dalam Q.S Al-Falaq & An-Nas

Diksi

Undak usuk Basa

Bahasa Indonesia

Ngadu’a

Lemes

Berdo’a

Maneh

Kasar

Kamu

Nyuhunkeun

Lemes

Meminta

Karaksa

Lemes

Perlindungan

Kaula

Lemes

Aku

Ngadamel

Lemes

Membuat

Moek-keun

Loma

Menggelapkan

Nutupkeun

Loma

Menutupkan

Cacangredan

Lemes

Jebakan

Kagungan

Lemes

Raja

Pangeran

Lemes

Pangeran (yang diagungkan)

Ngadenge

Loma

Mendengarkan


Berdasarkan hasil analisis tersebut, penulis simpulkan bahwasannya Tafsir Raudhatul ‘Irfan bukan sekadar tafsir berbahasa Sunda. Lebih dari itu, tafsir ini adalah cerminan tafsir khas Nusantara yang lahir dari rahim budaya Sunda itu sendiri. Penggunaan bahasa Sunda dalam tafsir ini tidak berhenti pada fungsinya sebagai penyampai pesan agar mudah dimengerti, tapi juga membawa serta nilai-nilai budaya melalui penggunaan undak usuk basa. Hal ini menunjukkan bahwa KH Ahmad Sanusi tidak hanya menerjemahkan dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan bahasa sunda, tetapi juga mengupayakan agar apa yang disampaikan itu benar-benar hidup dan membumi dalam lingkup budaya masyarakat Sunda. 

Referensi:

 Arifin, E. Z. “Bahasa sunda dialek priangan”. Pujangga: Jurnal Bahasa dan Sastra, Vol. 2, No. 1, 2018.

 Hidayatulloh, T., Hajam, H., Saumantri, T., & Abdillah, A. “Cultural Identity in the Book of Tafsir Raudhatul Irfan fi Ma'rifatil Qur'an by KH Ahmad Sanusi”. Jurnal Fuaduna: Jurnal Kajian Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol. No. 1, 2024.

Mustaqim, Abdul. Epistemologi Tafsir Kontemporer, Yogyakarta: Penerbit LKiS, 2009.

 Yuliani, Yani. “Aksara Tafsir Al-Qur’an di Priangan: Huruf Pegon dan Aksara Latin dalam Karya KH Ahmad Sanoesi”. Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Vol. 5, No. 1, 2020.


Dialektika Awal Tafsir di Minangkabau

By: Chintya Elzahra

Dialektika di Minangkabau yang terjadi diakhir abad ke-19 dan diawal abad ke-20 berakar pada peristiwa pasca perang padri yang melahirkan kaum muda dan kaum tua. Pada masa ini terjadi pengkritikan terhadap amaliyah tarekat Naqsabandiyah yang dilakukan oleh Syekh Sulaiman ar-Rasuli dari kaum tua dalam karyanya yang berjudul Izhar Zaghl al-Khadibin fi Tashabbuhihim bi al-Shadiqin. Dalam karyanya, Aldomi Putra menilai peristiwa ini mengandung nilai positif yakni melahirkan empat hal diantaranya :

  1. Melahirkan Lembaga Pendidikan

Kaum muda menginisiasi lahirnya Lembaga Pendidikan yang diberi nama Thawalib yang dikomandoi oleh Haji Abdul Karim Amrullah. Lembaga ini berdiri di Padang Panjang pada tahun 1918 yang diikuti oleh beberapa tokoh lainnya.  

Sementara itu kaum tua juga mendirikan Lembaga Pendidikan yang dinamai dengan Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) yang merupakan hasil evolusi dari surau-surau yang menjadi tempat kaum tua meramu pendidikan sebelumnya. 

MTI ini didirikan oleh Syeikh Sulaiman ar-Rasuli atau Inyiak Rasul pada tahun 1928 di Canduang dan juga diikuti oleh ulama dari kalangan tua lainnya. Dari dua Lembaga inilah ulama-ulama Minangkabau meniti keilmuannya dan menyebarkan apa yang telah dipelajarinya. 


  1. Melahirkan Organisasi

Organisasi keislaman yang lahir adalah hasil dari Lembaga Pendidikan, dari kaum muda melahirkan organisasi Sumatera Thawalib yang berfungsi untuk mengelola komunikasi antar Thawalib diseluruh wilayah Minangkabau, sedangkan kaum tua mendirikan organisasi PERTI yaitu Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang bertujuan mengayomi MTI-MTI yang ada di Minangkabau. 

  1. Melahirkan Majalah

Dalam rangka penyebaran pemahaman, Abdullah Ahmad dari kaum muda membentuk majalah al-Munir pada tahun 1911-1915. Dari majalah inilah Hamka menuangkan pikirannya, menjawab pertanyaan umat terkait tradisi yang terjadi di minagkabau. 

Majalah selanjutnya adalah al-Ahbar oleh Zainuddin Labai. Sedangkan kaum tua menjawab kritikan dan memberikan sanggahan terhadap kaum muda dengan mengeluarkan majalah suluh melayu, suara tarbiyah Islamiyah atau soerti dan majalah mizan. 

  1. Melahirkan Karya-karya Tulis

Karya yang lahir adalah buku dari kedua kaum muda dan kaum tua. 


Dialektika yang pertama adalah mengkritik amalan tarekat. Haji Abdullah Karim Amrullah mengkritik tarekat Syatariyah, Samaniyyah dan Naqsabandiyah tentang hal kaifiyat zikir, suluk 40 hari/20 hari/10 hari, meninggalkan makan daging dan rabithah. 

Semua amalan tersebut dinilai tercela dan bid’ah. Kaum muda Minangkabau menilai amalan rabithah merupakan bid’ah dan harus ditinggalkan dan ini adalah amalan yang biasa yang dilakukan oleh tarekat Naqsabandiyah di Sumatera Barat. 

Kemudian untuk menjawab hal ini Aldomi merumuskan dua pertanyaan apakan rabithah ini bid’ah dan ittiba’, kemudian menjelaskan pengertian rabithah demi menjawab hal ini, yang mana ahli tasawuf melakukan rabithah dengan tujuan mahabbah. Kemudian merumuskan makna umum dan kekhususan rabithah. 

Pada pembahasannya, makna umum dari rabithah tidak memiliki hal yang negatif, tetapi masalah terdapat pada pemaknaan rabithah secara khusus. 

Kemudian Haji Abdul Karim Amrullah mengkritik dan mencime’eh amal saleh kaum tua, penjelasan kritiknya dituangkan dalam tafsir al-Burhan. Haji Abdul Karim Amrullah menyatakan bahwa beramal sholeh tidak hanya dengan banyak sembahyang, banyak puasa, banyak zikir, memegang tasbih, selalu duduk di masjid, beribadah siang malam sedangkan pakaian jelek, orang demikian itu dinilai saleh menurut prasangka orang bodoh. 

Tetapi dari sudut pandang lain dari tafsir Khazin bahwa beramal saleh  adalah segala pekerjaan taat kepada Allah. Secara tidak langsung cemooh yang dilakukan Haji Abdul Karim Amrullah mencerminkan karakter pencimeeh orang minang. 

Tetapi cimeeh yang dilontarkan terdapat kritik yang membangun. Aldomi menilai bahwa kritik yang disampaikan haji abdul karim amrullah adalah melengkapi amalan yang telah dilakukan oleh kaum tua.

Aldomi menemukan dialektika dalam tafsir al-Burhan, Haji Abdul Karim Amrullah mengkritik tarekat Naqsabandiyah mengenai rabithah, suluk 40 hari, sanad tarekat dan meninggalkan makan daging selama proses suluk yaitu 40 hari (Putra, 2014). 

Hal ini juga sejalan dengan gurunya Syeikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Kritikan tersebut melahirkan rekonstruksi identitas Masyarakat Minangkabau sebagai pengamal tarekat Naqsabandiyyah (Aldomi, 2021). 

Syekh Ahmad Khatib mengklaim rabithah tidak berdasarkan syara’ dan itu hanyalah bid’ah dalam agama, dengan dalail Qs. al-Maidah ahyat 116-117, Qs. Ali Imran ayat 79-80, Qs Ali Imran ayat 64, Qs. az-Zumar ayat 3, selain dalil dari al-Qur’an Syekh Ahmad Khatib juga memberikan dalil dari hadis Nabi SAW yaitu “kullu Bid’atin”. 

Pada tahap selanjutnya, keilmuan mengenai tafsir ulama Minangkabau berakar kepada ulama Arab. Salah satunya adalah Syekh Ahmad Khatib, ayah Syekh Ahmad Khatib dikenal sebagai hakim simpatisan Paderi. Syekh Ahmad Khatib menempuh Pendidikan ke Mekah, disana memperoleh kedudukan tinggi sebagai imam madzhab Syafii. Di Mekah Syekh Ahmad Khatib tetap menjalin hubungan baik dengan orang-orang Indonesia, termasuk mahasiswa Minangkabau.

Kemudian murid-murid yang belajar ke Ahmad Khatib menyebarkan ilmu mereka di Indonesia, diantaranya Syekh Muhammad Djamil Djambek, Haji Abdul Karim Amrullah dan Haji Abdullah Ahmad. Salah satu murid yang berasal dari Jawa adalah KH. Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah. Kemudian murid lainnya adalah Syekh Sulaiman ar-Rasuli, KH. Hasyim Asy’ari pendiri Pesantren Tebu Ireng dan Nahdatul Ulama (Khilal, 2023).

Referensi

Putra, Aldomi. Tafsir al-Qur’an Minangkabau Epistimologi, Lokalitas, dan Dialektika (Studi Tafsir Minaangkabau Abad ke-20). Ikatan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (IMTI). Tangerang Selatan. 2021.

Putra, Apria. Naskah Catatan Haji Rasul: Dinamika Intelektual Kaum Muda Minangkabau Awal Abad xx. Tangerang Selatan: Lembaga Studi Islam Progresif (lsip). 2014.

Syauqi, Khilal. Dialektika Oreintasi Keilmuan Ulama di Minangkabau. Khazanah: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam. Vol. 13, No. 1, 2023.

Respon paper “Was Ibn Katsir Spokesperson to Ibn Taymiyya?”

By: Ilham Muqorrobin

Membaca mengenai Ibn Kaṡĭr dalam tradisi intelektual Islam sepertinya tak bisa dilepaskan dengan Syaikh al-Islam abad 13, Ibn Taymiyya. Seorang guru yang berasal dari Damascus dengan afiliasi madzhab Hanbali. Asumsi keterikatan ini memang menjadi sebuah common narration dalam tradisi Islam, seperti yang dinarasikan di kitab-kitab ṭabaqāt atau juga dalam narasi yang muncul di kalangan sarjana Barat. Jane Dammen McAuliffe menjelaskan bahwa Ibn Taymiyya mempunyai pengaruh yang kuat dalam diri Ibn Katsir. Calder juga memberikan penilaian mengenai tafsirnya Ibn Katsir bahwa ia memperoleh tradisi fundamentalisme tafsir dari gurunya, Ibn Taymiyya. Tak ketinggalan arus judgment, pendekar studi tafsir dari Toronto, Walid Saleh, menguak bahwa metode yang dirumuskan oleh Ibn Taymiyya dalam Muqaddimah fi Uṣul al-Tafsĭr diadaptasi secara kaffah oleh Ibn Kaṡir dalam kitab tafsirnya. Namun klaim Ibn Kaṡir sebagai juru bicara Ibn Taymiyya ditantang oleh Younus Mirza. Ia menunjukkan alih-alih Ibn Taymiyya menghegemoni Ibn Kaṡĭr, ia justru menunjukkan intensi yang berbeda dalam karya tafsirnya. 

Argumen utama yang diajukan oleh Mirza dalam membaca fenomena ini ialah afiliasi Ibn Kaṡĭr ke dalam lingkaran Syafi’iyah di Damaskus seperti Jamāl al-Dīn Yūsuf al-Mizzī (d. 742/1341), ʿAlam al-Dīn al-Qāsim al-Birzālī (d. 739/1339), and Shams al-Dīn Abū ʿAbd Allāh al-Dhahabī (d. 748/1348). Lingkaran ini juga mempunyai agenda intelektual yang unik, tidak hanya copy-paste agenda intelektual Ibn Taymiyya. Guru-gurunya yang bermadzhab Syafi’I seperti al-Mizzi, al-Dzahabi yang mempunyai focus lebih terhadap otentifikasi hadĭṡ mempunyai pengaruh yang kuat terhadap diri Ibn Kaṡir. Pengaruh Syafi’yah Damaskus ini dapat dilihat dalam proyeksi ide moral theology pada tafsir Ibn Kaṡĭr yang berimplikasi pada kecenderungannya menghindari debat kalam. Ia hanya menawarkan nilai-nilai etis yang dapat ditampilkan dalam tafsirnya. Selain itu, posisi madzhab teologis ulama Syafi’I yang cenderung memihak kepada al-Asy’ari juga masuk dan terinfiltrasi ke dalam diri Ibn Kaṡĭr. 

Dalam konteks ini doktrin ‘iṣmah Nabi yang dianut oleh Ibn Kaṡĭr cenderung dekat kepada tradisi Asy’ariyah daripada tradisi Ibn Taymiyya. Menurut Ibn Taymiyya, ‘iṣmah tidak bermakna Nabi tak mungkin melakukan kesalahan. Nabi masih mungkin melakukan kesalahan—dan memang melakukan—namun tak dibiarkan oleh Allah untuk langgeng dalam kesalahannya tersebut. Kemudian dosa Nabi tersebut dihapus oleh Allah karena pertaubatannya. Sebaliknya, Ibn Kathir dalam tafsirnya cenderung berpendapat bahwa para nabi pada dasarnya bebas dari dosa karena senantiasa dibantu oleh Allah. Perbedaan ini secara konkret diturunkan ke dalam tafsirnya mengenai Kisah Nabi Yunus, di mana Ibn Kathir secara sengaja memilah riwayat untuk menghapus narasi yang menggambarkan Yunus marah kepada Tuhan dan menggantinya dengan hadis-hadis yang menonjolkan Yunus sebagai nabi yang sangat taat dan ahli ibadah. Ia menggunakan tradisi-tradisi dari masa awal Islam tidak dengan hampa tujuan, ia berusaha membuat framing terhadap narasi yang telah ada untuk disesuaikan dengan agenda diskursus yang ia inginkan. Dalam penelitian ini, Mirza menyebut Ibn Kaṡĭr sebagai tradisionalis-syafi’i.

Dalam kajian akademik, penelitian Mirza mengenai Tafsir Ibn Kaṡir harus diapresiasi dengan baik. Munculnya hasil penelitian yang berbeda dengan klaim-klaim sarjana yang telah ada menunjukkan bahwa penekanan berlebihan terhadap satu capture terhadap tokoh tertentu, dan mengabaikan dinamika intelektual tokoh tersebut dalam potret yang lebih luas dapat mengakibatkan misleading. Apakah mungkin asumsi-asumsi yang muncul dari sarjana-sarjana sebelum Mirza bersumber dari sinisme mereka terhadap tafsir yang berbasis tradisi Tradition based exegesis yang mencuat pasca 9/11(?). Apakah mungkin juga narasi-narasi lain mengenai Ibn Taymiyya, Ibn Kaṡir, dan al-Suyūṭi yang mempunyai corak tradition based exegesis juga masih diperlakukan seperti Ibn Kaṡir pra-Mirza (?) Case semacam ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para sarjana Tafsir dan Al-Qur’an di Indonesia untuk tidak mengglorifikasi siapapun untuk menjadi ‘Nabi’ dalam sebuah lanskap akademik.

Dinamika Mushaf Pra-‘Utsmani: Posisi dan Kontroversi Ibn Mas‘ud dalam Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an

By: Intan Qurrotul Aini

Pendahuluan

Kajian tentang sejarah kodifikasi Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari peran para sahabat sebagai transmitor awal wahyu. Salah satu tokoh penting dalam hal ini adalah Abdullah ibn Mas‘ud, yang dikenal memiliki kedekatan khusus dengan Nabi Muhammad SAW serta otoritas dalam pengajaran Al-Qur’an (Amal, 2021). Ia termasuk sahabat awal yang memeluk Islam dan dikenal luas sebagai pengajar Al-Qur’an, khususnya di Kufah pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin Khattab.

Tulisan ini bertujuan untuk meninjau posisi mushaf Ibn Mas‘ud dalam dinamika pra-kodifikasi ‘Utsmani dengan membandingkan beberapa pandangan sarjana Muslim dan orientalis. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih proporsional mengenai berbagai kontroversi yang berkembang, khususnya terkait perbedaan mushaf dan tuduhan adanya variasi teks.

Mushaf Sahabat dalam Konteks Historis

Sebelum adanya standarisasi mushaf pada masa Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan, para sahabat diketahui memiliki mushaf pribadi yang digunakan sebagai alat bantu dalam menghafal dan mengajarkan Al-Qur’an. Menurut Adnan Amal, mushaf-mushaf tersebut bukanlah bentuk kodifikasi resmi, melainkan catatan individual yang belum memiliki susunan baku seperti mushaf ‘Utsmani.

Dalam konteks ini, perbedaan yang mungkin muncul dalam mushaf sahabat tidak dapat langsung dipahami sebagai perbedaan dalam substansi wahyu. Sebaliknya, hal tersebut mencerminkan proses historis dalam transmisi Al-Qur’an yang masih berlangsung secara dinamis pada masa awal Islam.

Ketika Khalifah ‘Utsman melakukan standarisasi mushaf, muncul upaya untuk menyatukan bacaan umat Islam dalam satu rasm yang disepakati. Dalam proses ini, Ibn Mas‘ud disebut tidak segera menyerahkan mushaf pribadinya. Beberapa riwayat bahkan menggambarkan adanya ketegangan antara dirinya dan Khalifah ‘Utsman, termasuk cerita bahwa ia mendapat perlakuan keras karena sikap tersebut (Syahin, 2006).

Namun, riwayat-riwayat ini perlu disikapi secara hati-hati. Abdul Shabur Syahin menilai bahwa sebagian riwayat tersebut memiliki kelemahan sanad dan kemungkinan dipengaruhi oleh dinamika politik yang berkembang pada masa itu. Atas dasar itu, konflik tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari konteks historis, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap Al-Qur’an itu sendiri.

Variasi Bacaan dan Perdebatan Isi Mushaf

Sebagai seorang pengajar, Ibn Mas‘ud dikenal menggunakan metode dikte (imlā’) dalam menyampaikan Al-Qur’an kepada murid-muridnya. Ia juga mengakomodasi variasi bacaan dalam kerangka sab‘atu ahruf, yang memungkinkan adanya perbedaan dialek dalam pelafalan. Salah satu contoh yang sering dikutip adalah perubahan pelafalan “ḥattā ḥīn” menjadi “’attā ḥīn”.

Fenomena ini menunjukkan bahwa variasi bacaan yang muncul lebih bersifat linguistik dan dialektal, bukan perubahan terhadap isi teks Al-Qur’an. Namun demikian, dalam kajian selanjutnya, muncul perdebatan yang lebih luas terkait isi mushaf Ibn Mas‘ud.

Sebagian riwayat menyebutkan adanya tambahan redaksi dalam mushaf Ibn Mas‘ud, yang oleh sebagian peneliti dianggap sebagai bagian dari teks Al-Qur’an. Selain itu, terdapat pula tuduhan bahwa mushaf tersebut tidak mencantumkan beberapa surat penting, seperti al-Fātiḥah, al-Falaq, dan al-Nās. Tuduhan ini kemudian banyak dibahas dalam kajian orientalis, salah satunya oleh Arthur Jeffery, yang menilai adanya variasi dalam mushaf sahabat.

Namun, para ulama Muslim memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut. Abdul Shabur Syahin menegaskan bahwa riwayat mengenai tidak dicantumkannya surat al-Fātiḥah tidak dapat dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaannya. Hal ini karena dalam praktik ibadah, khususnya shalat, al-Fātiḥah merupakan bacaan yang wajib dan telah dipraktikkan secara konsisten sejak masa Nabi. Oleh karena itu, tidak mungkin seorang sahabat utama seperti Ibn Mas‘ud mengingkari keberadaan surat tersebut.

Adapun terkait dugaan adanya “tambahan” dalam mushaf Ibn Mas‘ud, M.M. Al-A‘zami menjelaskan bahwa hal tersebut lebih mungkin disebabkan oleh masuknya unsur tafsir ke dalam catatan murid-muridnya (Al-A’zami, 2005: 85-90). Metode pengajaran melalui dikte memungkinkan adanya pencampuran antara teks Al-Qur’an dan penjelasan, sehingga tampak seolah-olah terdapat perbedaan dalam redaksi.

Perbandingan Pandangan dan Analisis

Jika dibandingkan, terdapat perbedaan pendekatan yang cukup jelas antara para sarjana yang membahas mushaf Ibn Mas‘ud. Taufik Adnan Amal melihat mushaf sahabat sebagai bagian dari proses historis dalam kodifikasi Al-Qur’an. Pendekatan ini menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan sejarah dalam melihat keberagaman mushaf.

Sementara itu, Abdul Shabur Syahin lebih berfokus pada pembelaan terhadap integritas Al-Qur’an, khususnya dalam merespons tuduhan yang berkembang di kalangan orientalis. Ia menekankan pentingnya kritik sanad dalam menilai validitas riwayat yang digunakan sebagai dasar argumentasi.

Di sisi lain, Arthur Jeffery menggunakan pendekatan filologis-historis yang menyoroti adanya variasi teks sebagai bagian dari perkembangan awal Al-Qur’an. Pendekatan ini cenderung melihat perbedaan sebagai indikasi adanya dinamika dalam pembentukan teks.

Adapun Al-A‘zami mengambil posisi yang lebih moderat dengan menunjukkan bahwa variasi yang ditemukan dalam manuskrip awal tidak bersifat substansial. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak memengaruhi keutuhan teks Al-Qur’an secara keseluruhan, melainkan hanya variasi kecil yang dapat dijelaskan dalam kerangka transmisi.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa kesimpulan yang dihasilkan sangat bergantung pada metode yang digunakan dalam membaca data sejarah.

Penutup 

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mushaf yang dinisbatkan kepada Ibn Mas‘ud merupakan bagian dari dinamika awal dalam proses transmisi Al-Qur’an sebelum adanya standarisasi resmi. Perbedaan yang muncul, baik dalam bentuk variasi bacaan maupun susunan, lebih bersifat linguistik dan historis, bukan perbedaan dalam substansi wahyu.

Perdebatan mengenai adanya tambahan redaksi atau tidak dicantumkannya beberapa surat juga perlu dipahami dalam konteks metodologis. Tuduhan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan dalam teks Al-Qur’an, melainkan harus ditinjau dengan mempertimbangkan kualitas riwayat dan proses transmisi yang terjadi pada masa awal Islam.

Dengan demikian, kajian terhadap mushaf Ibn Mas‘ud tidak hanya memperlihatkan adanya dinamika dalam sejarah Al-Qur’an, tetapi juga menunjukkan bagaimana tradisi keilmuan Islam berupaya menjaga keutuhan wahyu melalui berbagai metode transmisi dan verifikasi.

Referensi

Amal, Taufik Adnan. Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2021.

Al-A’zami, M. M. The History of the Qur’anic Text. Jakarta: Gema Insani, 2005.

Syahin, Abdul Shabur. Saat Al-Qur’an Butuh Pembelaan. Jakarta: Erlangga, 2006.

Menelusuri Jejak Keilmuan Islam di Kesultanan Banten

By: Akmal Haidir

Pendahuluan

Artikel The Abolished Sultanate and its Royal Library: Arabic Qur’an Commentaries from Eighteenth-Century Banten karya Ervan Nurtawab membahas tentang runtuhnya Kesultanan Banten dan dampaknya terhadap perkembangan ilmu Islam di Banten, terutama setelah perpustakaan kerajaan dipindahkan oleh Belanda ke Batavia. Menurut saya, penelitian ini sangat menarik karena memperlihatkan bahwa Banten pada masa lalu bukan hanya terkenal sebagai pusat perdagangan dan politik, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran Islam yang cukup maju. Selama ini banyak orang hanya mengenal sejarah Banten dari sisi kerajaan dan perlawanan terhadap kolonialisme, padahal ternyata Banten juga memiliki tradisi intelektual yang kuat. Menurut saya, artikel ini seperti membuka kembali sejarah yang selama ini kurang diperhatikan oleh masyarakat umum. Dari penelitian ini terlihat bahwa perpustakaan kerajaan memiliki banyak manuskrip Islam yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga hilangnya perpustakaan tersebut bukan hanya kehilangan benda bersejarah, tetapi juga hilangnya bagian penting dari sejarah ilmu pengetahuan Islam di Nusantara.

Isi dan Analisis 

Dalam artikel ini, penulis membahas beberapa manuskrip tafsir Al-Qur’an yang berasal dari perpustakaan Kesultanan Banten, seperti Tafsir al-Jalalayn, Tafsir al-Baghawi, dan Tafsir al-Asrar. Selain itu, ada juga mushaf Al-Qur’an yang memiliki terjemahan antarbaris dalam bahasa Melayu dan Jawa. Menurut saya, bagian ini sangat menarik karena menunjukkan bahwa masyarakat pada masa itu benar-benar berusaha agar isi Al-Qur’an dan kitab tafsir bisa dipahami oleh masyarakat lokal. Hal ini membuktikan bahwa proses belajar agama tidak hanya untuk kalangan tertentu yang menguasai bahasa Arab, tetapi juga untuk masyarakat umum yang masih belajar dasar-dasar agama. Metode pembelajaran seperti ini sebenarnya cukup maju untuk zamannya, karena adanya terjemahan antarbaris, catatan pinggir, dan penjelasan tata bahasa menunjukkan bahwa manuskrip tersebut benar-benar dipakai secara aktif dalam proses belajar mengajar. Cara belajar seperti itu menunjukkan bahwa budaya literasi Islam di Banten sudah berkembang cukup baik. Tidak hanya membaca teks agama, tetapi juga berusaha memahami isi dan maknanya secara mendalam.

Yang paling menarik adalah penggunaan Tafsir al-Jalalayn dari Mesir sebagai salah satu kitab utama dalam pembelajaran tafsir di Banten. Padahal banyak orang menganggap pusat utama keilmuan Islam pada masa lalu hanya berada di Makkah dan Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ilmu Islam saat itu sudah sangat luas, sehingga ulama Nusantara tidak hanya mengambil ilmu dari Hijaz, tetapi juga dari wilayah lain seperti Mesir. Menurut saya, penggunaan Tafsir al-Jalalayn juga membuktikan bahwa ulama Nusantara cukup terbuka dalam menerima ilmu dari berbagai pusat keilmuan Islam. Selain terkenal ringkas dan mudah dipahami, kitab ini juga cocok digunakan untuk pembelajaran masyarakat umum. Bahkan sampai sekarang kitab ini masih sering dipakai di pesantren-pesantren Indonesia. Saya pribadi melihat bahwa penggunaan Tafsir al-Jalalayn di Banten bukan kebetulan, tetapi karena kitab tersebut memang sesuai untuk kebutuhan belajar masyarakat pada masa itu (Anwar et al., 2016).

Artikel ini juga menjelaskan bahwa Banten memiliki hubungan dengan dunia Islam yang lebih luas. Pengaruh Indo-Persia terlihat dari gaya tulisan dan bentuk manuskrip yang digunakan (Tradisi et al., 2016). Menurut saya, hal ini menunjukkan bahwa Banten pada masa itu bukan wilayah yang tertutup atau terisolasi. Ulama dan pelajar di Banten ternyata ikut terhubung dengan perkembangan ilmu di berbagai wilayah Islam lainnya. Bagian ini membuat saya berpikir bahwa masyarakat Nusantara sejak dulu sebenarnya sudah memiliki hubungan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan. Kadang ada anggapan bahwa perkembangan ilmu Islam hanya terjadi di Timur Tengah, sedangkan Nusantara hanya menerima pengaruhnya saja. Namun dari artikel ini terlihat bahwa Nusantara, khususnya Banten, juga menjadi bagian penting dalam jaringan keilmuan Islam. Menurut saya, hal ini penting karena bisa membangun rasa bangga terhadap sejarah intelektual Islam di Indonesia. Kita jadi sadar bahwa ulama Nusantara sejak dulu sudah aktif belajar, menulis, dan berhubungan dengan dunia Islam internasional.

Selain membahas perkembangan ilmu, artikel ini juga menunjukkan dampak besar kolonialisme Belanda terhadap tradisi intelektual di Banten. Ketika Kesultanan Banten dihapus dan perpustakaan kerajaan dipindahkan ke Batavia, masyarakat kehilangan akses terhadap banyak sumber ilmu. Dampak ini sangat besar karena yang hilang bukan hanya manuskrip, tetapi juga lingkungan belajar yang sebelumnya sudah berkembang. Tradisi keilmuan yang ada di sekitar istana akhirnya ikut melemah. Saya pribadi merasa bahwa kolonialisme tidak hanya merusak ekonomi dan politik masyarakat Indonesia, tetapi juga memutus perkembangan ilmu pengetahuan lokal. Banyak manuskrip Nusantara yang sekarang justru tersimpan di luar negeri dan sulit diakses oleh masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini menurut saya cukup menyedihkan karena warisan intelektual bangsa malah lebih banyak dipelajari oleh peneliti luar dibandingkan masyarakat kita sendiri.

Namun di sisi lain, saya juga sempat berpikir bahwa mungkin manuskrip-manuskrip tersebut justru bisa saja hilang total apabila tetap berada di Banten. Kalau melihat sejarah letusan 1883 eruption of Krakatoa yang menimbulkan tsunami besar setinggi sekitar 40 meter dan menghancurkan banyak wilayah di sekitar Selat Sunda bahkan sampai memakan sekitar 36.000 jiwa (Rakatau et al., 1888), bukan tidak mungkin manuskrip-manuskrip itu akan ikut rusak atau hilang terkena bencana alam. Menurut saya, ini menjadi hal yang cukup ironis. Di satu sisi, Belanda memang mengambil manuskrip tersebut sebagai bagian dari kolonialisme yang merugikan masyarakat Banten. Tetapi di sisi lain, perpindahan manuskrip ke Batavia mungkin tanpa sengaja membuat sebagian manuskrip itu tetap selamat dan masih bisa diteliti sampai sekarang. Saya pribadi melihat hal ini sebagai kenyataan sejarah yang cukup rumit. Tetap saja pengambilan manuskrip oleh Belanda adalah tindakan yang merugikan karena masyarakat kehilangan warisan intelektualnya sendiri, tetapi kalau manuskrip itu tetap berada di wilayah Banten saat terjadi letusan Krakatau dan tsunami besar, mungkin banyak naskah yang sekarang sudah tidak tersisa sama sekali.

Dari artikel ini saya juga semakin sadar bahwa manuskrip memiliki nilai yang sangat penting. Selama ini mungkin banyak orang menganggap manuskrip kuno hanyalah tulisan lama yang sulit dibaca, padahal manuskrip sebenarnya adalah bukti nyata bagaimana masyarakat dulu berpikir, belajar, dan memahami agama. Menurut saya, penelitian seperti ini penting untuk generasi muda sekarang karena di era digital saat ini banyak orang lebih tertarik pada informasi singkat di media sosial dibandingkan mempelajari sejarah ilmu pengetahuan Islam secara mendalam. Padahal, kalau kita memahami sejarah intelektual Islam di Nusantara, kita bisa lebih menghargai perjuangan ulama dan masyarakat terdahulu dalam menjaga tradisi ilmu. Selain itu, artikel ini juga memberikan pelajaran bahwa ilmu pengetahuan tidak bisa berkembang tanpa adanya dukungan tempat belajar dan budaya membaca. Perpustakaan Kesultanan Banten menjadi bukti bahwa kerajaan pada masa itu serius mendukung perkembangan ilmu agama. Karena itu, sekarang pun masyarakat dan pemerintah seharusnya lebih peduli terhadap perpustakaan, arsip, dan manuskrip kuno agar sejarah ilmu di Indonesia tidak hilang begitu saja. Artikel ini secara tidak langsung mengingatkan pentingnya menjaga warisan budaya lokal. Banyak manuskrip Nusantara yang rusak karena kurang dirawat atau bahkan hilang karena dianggap tidak penting. Padahal manuskrip bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga sumber pengetahuan untuk masa depan (Nur et al., 2023). 

Walaupun artikel ini sangat menarik, menurut saya ada beberapa kekurangan. Penjelasan teorinya tidak terlalu detail sehingga pembaca yang baru mengenal kajian manuskrip mungkin akan sedikit kesulitan memahami pendekatan penelitian yang digunakan. Selain itu, artikel ini lebih banyak menjelaskan kondisi manuskrip dan sejarah perpustakaan dibandingkan isi pemikiran dari kitab-kitab tafsir tersebut. Mungkin akan lebih menarik jika penulis juga menjelaskan bagaimana pengaruh kitab-kitab tafsir itu terhadap kehidupan masyarakat Banten pada masa itu, misalnya bagaimana masyarakat memahami agama melalui kitab tersebut atau bagaimana pengaruhnya terhadap budaya lokal. Walaupun, secara keseluruhan saya merasa artikel ini sangat bermanfaat dan membuka wawasan baru tentang sejarah Islam di Nusantara. Artikel ini membuat saya sadar bahwa Indonesia punya warisan intelektual Islam yang sangat kaya dan layak untuk dipelajari lebih dalam.

Kesimpulan

Menurut saya, artikel ini berhasil menunjukkan bahwa Kesultanan Banten dulu bukan hanya pusat perdagangan dan politik, tetapi juga pusat perkembangan ilmu Islam yang penting di Nusantara. Perpustakaan kerajaan memiliki banyak manuskrip tafsir dan kitab Islam yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Saya juga berpendapat bahwa hilangnya perpustakaan Kesultanan Banten akibat kolonialisme merupakan kehilangan besar bagi sejarah intelektual Indonesia. Manuskrip-manuskrip tersebut bukan hanya benda kuno, tetapi bagian penting dari identitas dan perkembangan ilmu masyarakat Muslim Nusantara. Melalui artikel ini, saya semakin sadar bahwa manuskrip dan warisan intelektual perlu dijaga dan dipelajari kembali agar generasi sekarang tidak melupakan sejarah keilmuan Islam di Indonesia.

Referensi

Anwar, R., Darmawan, D., & Setiawan, C. (2016). Kajian kitab tafsir dalam jaringan pesantren di jawa barat. (February).

Nur, A., Hanum, L., Priyadi, A. T., Nur, A., & Akbar, A. A. (2023). Peran library, archives, museums dalam pelestarian naskah kuno di Kalimantan Barat. Nur, Atiqa, Latifa Hanum, Antonius Totok Priyadi, Aliyah Nur, and Aji Ali Akbar. “Peran Library, Archives, Museums Dalam Pelestarian Naskah Kuno Di Kalimantan Barat” 19, No. 1 (2023)., 19(1).

Rakatau, T. H. E. K., He, E. X. T., On, I. M., Ovement, S. O. M., & Anten, I. N. B. (1888). LETUSAN KRAKATAU 1883 : P ENGARUHNYA T ERHADAP G ERAKAN S OSIAL B ANTEN 1888. 16(1), 191–214.

Tradisi, M., Dan, D., & Said, H. A. (2016). Islam dan Budaya dI Banten: menelisik tradisi debus dan maulid Hasani. 10(1), 109–138.

Menyoal Label “Tafsir Fikih” di Masa Awal Islam: Sebuah Dilema Definisi

By: Shobibatur Rohmah

Dalam membaca sejarah keilmuan Islam, ada satu kecenderungan yang sering tidak kita sadari: kita gemar menggunakan kategori dan label mapan hari ini untuk menjelaskan realitas masa lalu. Sekilas, hal ini tampak membantu—membuat peta sejarah jadi lebih rapi dan mudah dipahami. Namun, di titik tertentu, justru di sinilah letak persoalannya. Salah satu contoh menarik adalah penggunaan istilah “tafsir fikih” untuk merujuk pada masa Nabi Muhammad saw dan sahabat. 

Secara umum, istilah tersebut terdengar wajar. Toh, al-Qur’an memang memuat banyak ayat hukum, dan sejak awal umat Islam sudah berusaha memahaminya. Namun, jika ditelaah lebih kritis, muncul pertanyaan mendasar: apakah tepat menyebut praktik penafsiran di masa awal Islam sebagai “tafsir fikih”, sementara fikih sebagai disiplin ilmu baru benar-benar terstruktur beberapa abad setelahnya? Dengan kata lain, apakah kita sedang membaca sejarah, atau justru memproyeksikan kategori modern ke masa lalu? Maka, melalui esai ini, penulis mencoba membaca ulang pendefinisian “tafsir fikih” pada masa awal Islam melalui analisis terhadap pandangan tiga sejarawan tafsir.

Pandangan pertama diwakili oleh Husain al-Dzahabi dan Muhammad Hadi Ma’rifat. Kedua tokoh ini secara sadar dan eksplisit memasukkan periode Nabi dan sahabat ke dalam pembahasan tafsir fikih. Hal tersebut tampak jelas pada penamaan sub bab dalam karya mereka. Al-Dzahabi dalam kitab Al-Tafsir wa al-Mufassirun secara tegas menggunakan sub-bab Al-Tafsir al-Fiqh min ‘Ahd al-Nubuwwah ila Mabda’ Qiyam al-Madzahib al-Fiqhiyyah, yang menunjukkan bahwa tafsir fikih membentang sejak masa kenabian hingga awal berdirinya mazhab-mazhab fikih. Demikian pula Hadi Ma’rifat dalam kitabnya, Al-Tafsir wa al-Mufassirun fii Tsawbih al-Qasyib menggunakan sub bab Al-Tafsir al-Fiqh fii ‘Ahd al-Awwal, yang secara eksplisit mengakui eksistensi tafsir fikih sejak fase awal Islam.

Menurut al-Dzahabi, tafsir fikih tidak sekedar produk dari disiplin fikih formal; lebih dari itu, tafsir fikih berorientasi pada penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum syar‘i. Maka, tafsir fikih tidak menunggu lahirnya mazhab atau kitab ushul fikih, melainkan sudah hadir sejak Al-Qur’an diturunkan. Sebab, wahyu memuat perintah, larangan, dan ketentuan hukum yang harus dipahami dan diamalkan. Pada masa Nabi Muhammad SAW, penafsiran ayat-ayat hukum berlangsung secara langsung, praktis, dan otoritatif. Nabi berfungsi sebagai mufasir pertama yang menjelaskan makna ayat melalui sabda, perbuatan, dan taqrir. Dalam fase ini, tafsir fikih tidak mengenal perbedaan pendapat yang menetap, sebab sumber otoritas masih tunggal dan hidup ( al-Dzahabi 1946, 319).

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika memasuki masa sahabat. Menurut al-Dzahabi, wafatnya Nabi menandai perubahan mendasar dalam proses penafsiran ayat-ayat hukum. Wahyu telah berhenti, sementara realitas sosial terus bergerak dan melahirkan problem-problem baru. Para sahabat tetap menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai rujukan utama, tetapi ketika tidak ditemukan teks yang eksplisit, sehingga para sahabat melakukan ijtihad. Dalam konteks ini, tafsir fikih mulai menampakkan ciri-cirinya, yaitu adanya penalaran hukum, perbedaan pemahaman lafaz, perdebatan tentang keumuman dan kekhususan ayat, serta upaya mengompromikan ayat-ayat yang tampak saling berhadapan. Ikhtilaf antara Umar dan Ali tentang iddah wanita hamil, atau perbedaan Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit dalam masalah warisan, oleh al-Dzahabi dipandang sebagai bukti bahwa tafsir fikih telah hidup sebagai praktik ijtihad ( al-Dzahabi 1946, 319).

Muhammad Hadi Ma‘rifat juga sejalan dengan al-Dzahabi dalam menempatkan tafsir fikih sejak masa awal. Ma’rifat secara tegas menolak anggapan bahwa tafsir fikih lahir bersamaan dengan mazhab-mazhab fikih. Menurutnya, tafsir fikih tumbuh secara alami bersama turunnya wahyu dan kebutuhan umat untuk memahami hukum-hukum Al-Qur’an. Pada masanya, Nabi Muhammad hadir sebagai penjelasan wahyu itu sendiri. Sementara pada masa sahabat, tafsir fikih berkembang melalui ijtihad yang jujur dan dialogis, tanpa fanatisme mazhab dan tanpa klaim kebenaran absolut. Ma‘rifat menekankan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat bukanlah konflik metodologis, melainkan dinamika penalaran hukum yang terbuka terhadap koreksi dan bertujuan untuk mencari kebenaran (Ma’rifat n.d.).

Berbeda dari dua tokoh sebelumnya, Muhammad Ali Iyazi justru mengambil jarak yang jelas dari pelacakan tafsir fikih di masa Nabi dan sahabat. Iyazi memfokuskan tafsir fikih sebagai fenomena keilmuan yang telah disadari, disengaja, dan disistematisasi. Menurutnya, tafsir fikih merupakan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang bertujuan menggali hukum-hukum syariat praktis (al-aḥkam al-‘amaliyyah) dengan menggunakan perangkat metodologis seperti kaidah bahasa, sunnah, maqashid al-syari‘ah, dan ushul fiqh. Dengan definisi tersebut, tafsir fikih baru menemukan bentuknya ketika fikih itu sendiri telah terdefinisi sebagai disiplin ilmu, yaitu pada abad kedua dan ketiga Hijriyah. Penekanan Iyazi terhadap globalitas redaksi ayat hukum, ketersebarannya pada surah-surah dalam Al-Qur’an, serta kebutuhan terhadap metode istinbath, secara implisit mengkritik perluasan istilah tafsir fikih ke masa awal (Iyazi 1997, 116-118).

Dari perbandingan ketiga tokoh di atas, tampak bahwa perbedaan mereka tidak semata-mata terletak pada data sejarah, melainkan pada cara mendefinisikan tafsir fikih itu sendiri. Al-Dzahabi dan Ma‘rifat menggunakan istilah tafsir fikih secara longgar, untuk menunjuk setiap penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada hukum, termasuk pada masa Nabi dan sahabat. Sebaliknya, Iyazi menggunakan istilah tersebut secara ketat, hanya untuk penafsiran yang lahir dalam kerangka fikih sebagai disiplin yang telah matang. Dengan demikian, konflik ini sesungguhnya adalah konflik definisi, bukan konflik fakta sejarah. 

Kesadaran atas perbedaan ini membawa implikasi penting bagi historiografi tafsir yang memaksa kita untuk mempertanyakan kembali, apakah periodisasi tafsir selama ini terlalu dipengaruhi oleh kebutuhan klasifikasi ilmu modern? Apakah istilah yang sama telah digunakan untuk realitas intelektual yang berbeda secara epistemologis? Dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, kajian tafsir fikih tidak lagi berhenti pada kronologi, tetapi bergerak menuju refleksi yang lebih dalam tentang bagaimana umat Islam sejak masa awal memahami hubungan antara wahyu, hukum, dan nalar manusia. Yang mana relasi tersebut bersifat dinamis seiring berkembangnya tradisi keilmuan Islam.