Al-Qur’an Bukan Teks Beku: Menggali Makna Melalui Pembacaan Multidimensi

ByRoma Wijaya

Bayangkan sebuah teks yang telah dibaca oleh miliaran orang selama lebih dari empat belas abad, dalam bahasa-bahasa yang berbeda, di benua-benua yang berbeda, oleh peradaban-peradaban yang berbeda. Apakah teks itu memiliki satu makna tunggal yang berlaku untuk semua? Ataukah ia menyimpan lapisan-lapisan makna yang baru bisa terbuka ketika pembaca membawanya berdialog dengan zamannya sendiri?

Pertanyaan inilah yang menjadi ruh dari buku Mesut Okumuş, Kur’an’ın Çok Boyutlu Okunuşu. Bukan sebuah tafsir dalam pengertian konvensional, melainkan sebuah meta-tafsir sebuah refleksi tentang bagaimana cara kita seharusnya membaca Al-Qur’an itu sendiri. Tulisan ini merupakan hasil pembacaan sederhana terhadap buku Hoca Mesut Okumuş yang saat ini mendedikasikan dirinya sebagai dosen di Ankara University.


Makna Bukan Monolith: Membaca dengan Beragam Lensa

Tesis utama Okumuş sederhana namun berdampak jauh bahwa Al-Qur’an dapat dan seharusnya dibaca melalui berbagai dimensi sekaligus linguistik, historis, kultural, filosofis, hingga sosio-politik. Membatasi penafsiran pada satu lensa saja bukan hanya mempersempit wawasan, tetapi juga berpotensi mengkhianati kekayaan teks itu sendiri (Okumuş, 2007, pp. 23–40).

Okumuş menegaskan bahwa menafsirkan Al-Qur’an bukan sekadar mencari “makna yang terlihat” di permukaan teks. Ia adalah proses menggali lapisan-lapisan makna yang lebih dalam, yang lahir dari persimpangan antara teks, konteks penurunannya, dan kondisi sosial pembacanya hari ini. Penafsir yang baik, menurutnya, adalah penafsir yang mampu menjembatani dua dunia yaitu dunia teks dan dunia pembaca (Okumuş, 2007, pp. 44–58).


Konteks Sosial-Budaya: Ketika Zaman Ikut Berbicara

Salah satu argumen terkuat dalam buku ini adalah pentingnya memperhatikan konteks sosial-budaya, baik pada saat ayat-ayat diturunkan maupun pada saat ayat-ayat itu dibaca. Okumuş berargumen bahwa pemahaman atas sebuah ayat tidak bisa dilepaskan dari dinamika masyarakat yang tengah menghadapinya (Okumuş, 2007, pp. 61–79).

Buku ini menyajikan beragam contoh konkret bagaimana isu-isu kontemporer seperti kesetaraan gender, keadilan sosial, demokrasi, hak asasi manusia, dan bahkan krisis lingkungan hidup dapat diperkaya pemahamannya melalui pembacaan Al-Qur’an yang multidimensi. Ini bukan memaksakan agenda modern ke dalam teks kuno, melainkan membiarkan teks itu berdialog secara jujur dengan realitas yang ada (Okumuş, 2007, pp. 82–101).

“Penafsiran Al-Qur’an bukan soal menemukan satu kebenaran tunggal yang beku. Ia adalah proses hidup yang terus bergerak bersama manusia dan zamannya.” (Okumuş, 2007, p. 95)


Tafsir Klasik dan Kontemporer: Warisan yang Harus Didialogkan

Okumuş tidak membuang warisan tafsir klasik. Ia justru memuliakan karya para ulama besar seperti al-Thabari, al-Zamakhsyari, al-Razi, dan Ibnu Katsir sebagai capaian intelektual yang luar biasa: menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan kaidah bahasa Arab, asbabun nuzul, serta tradisi Nabi dan sahabat (Okumuş, 2007, pp. 107–128).

Namun ia menunjuk pada keterbatasan yang tak bisa diabaikan bahwa tafsir-tafsir klasik lahir dari dan untuk zaman tertentu. Sebagian penafsirannya tidak selalu relevan ketika dihadapkan pada persoalan-persoalan yang belum pernah dikenal dunia abad pertengahan mulai dari hak-hak perempuan dalam dunia kerja modern, bioetika, hingga tata kelola negara demokratis (Okumuş, 2007, pp. 131–149).

Okumuş juga mengkritik tendensi sebagian ulama klasik yang memperlakukan penafsiran mereka sebagai kebenaran final. Sikap ini, menurutnya, menutup pintu bagi keragaman makna yang sesungguhnya menjadi kekayaan teks Al-Qur’an. Tafsir seharusnya dipandang sebagai interpretasi historis yang terbuka untuk dikritisi dan dikembangkan, bukan dogma yang kebal diskusi (Okumuş, 2007, pp. 152–163).

Tawaran yang diajukan Okumuş adalah prinsip integrasi yaitu tafsir klasik tetap menjadi referensi utama dan fondasi metodologis, namun diimbangi dengan pendekatan kontekstual yang mampu menjawab tantangan zaman. Yang klasik memberi akar; yang kontemporer memberi sayap (Okumuş, 2007, pp. 165–178).


Inovasi Tafsir: Membuka Pintu yang Belum Pernah Diketuk

Okumuş mengajak para akademisi dan intelektual Muslim untuk tidak sekadar menjadi penerima warisan tetapi menjadi penafsir aktif yang berani membuka makna-makna baru yang mungkin belum pernah tergali dalam khazanah tafsir sebelumnya. Ini bukan sikap sombong terhadap ulama terdahulu, melainkan sikap jujur terhadap tuntutan zaman (Okumuş, 2007, pp. 183–196).

Inovasi tafsir yang dimaksud bukan berarti bebas nilai atau tanpa metodologi. Justru sebaliknya, Okumuş menekankan bahwa pembacaan multidimensi harus dilakukan dengan kehati-hatian ilmiah yang tinggi, mempertimbangkan berbagai kemungkinan makna yang muncul dari konteks yang beragam, dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan satu interpretasi tunggal (Okumuş, 2007, pp. 199–211).


Tantangan: Antara Tradisi dan Pembaruan

Okumuş tidak menutup mata terhadap tantangan nyata dari pendekatan yang ia tawarkan. Pertanyaan terbesar adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada tradisi dan keterbukaan terhadap pembaruan? Bagaimana menghindari penafsiran yang sembrono atau manipulatif yang mengatasnamakan “relevansitas zaman”?

Ia menyadari bahwa pembacaan multidimensi membuka ruang bagi kesalahpahaman dan penyalahgunaan. Karena itu, ia menegaskan perlunya kerangka metodologis yang ketat, pemahaman yang mendalam atas bahasa dan tradisi, serta sikap rendah hati bahwa tidak ada penafsir yang memiliki akses mutlak pada “makna sejati” sebuah teks suci (Okumuş, 2007, pp. 215–229).


Relevansi: Mengapa Ini Penting Hari Ini?

Di tengah dua arus yang sering berbenturan kaum tradisionalis yang menolak setiap pembaruan metodologi tafsir, dan kaum liberal yang terlalu bebas melepaskan teks dari akar tradisinya Okumuş menawarkan jalan ketiga yang lebih sunyi namun lebih matang yaitu dialog yang jujur antara teks, tradisi, dan realitas kontemporer.

Karya Mesut Okumuş ini sangat relevan bagi siapa pun yang ingin memahami Al-Qur’an bukan sebagai artefak masa lalu, tetapi sebagai teks yang terus hidup dan terus berbicara kepada generasi yang berbeda, dalam tantangan yang berbeda, namun dengan nilai-nilai yang tetap. Ia tidak memberikan jawaban siap pakai, melainkan panduan metodologis untuk menemukan jawaban itu sendiri.

Dan itulah, barangkali, yang paling dibutuhkan oleh pemikiran Islam kontemporer, bukan tafsir baru yang mengklaim kebenaran tunggal, tetapi sebuah cara membaca yang lebih dewasa, lebih terbuka, dan lebih berani.

 

Referensi

Okumuş, M. Kur’an’ın Çok Boyutlu Okunuşu. Ankara Okulu Yayınları. 2007.

 

How to cite this article:

Roma Wijaya, "Al-Qur’an Bukan Teks Beku: Menggali Makna Melalui Pembacaan Multidimensi", elbranstalk.com (blog), 16 Juni 2026, [link], diakses pada tanggal [tanggal diakses].

Delusi Ilahi atau Ledakan Kreativitas Jenius? Serangan Neuropsikologis Abdulla Galadari terhadap Wahyu Qur’an dan Gagasannya yang Terjalin dengan Injil Yohanes

ByRendy Pradana

Magister Ilmu Al-Quran dan Tafsir Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abdulla Galadari dalam bukunya Qur'anic Hermeneutics: Between Science, History, and the Bible (Bloomsbury Academic, 2018) menghadirkan sebuah karya yang sangat berani, provokatif, dan intelektual yang meledak-ledak dalam studi Qur'an kontemporer. Dengan mengusulkan metode hermeneutika bernama “intertextual polysemy” (polisemi intertekstual) yang dihubungkan erat dengan analisis neuropsikologis atas pengalaman wahyu Muhammad, Galadari menyusun sintesis berbahaya antara ilmu saraf kognitif, filologi, dan studi perbandingan kitab suci.

Dari Wahyu ke Gejala Klinis: Reduksi Neuropsikologis atas Pengalaman Sakral

Bab pembuka yang paling mengguncang, “The Science Behind Revelation”, secara klinis membedah kisah tradisional pengalaman Muhammad di gua — isolasi sosial berkepanjangan, kurang tidur, halusinasi auditori dan visual, kecemasan akut, serta delusi kebesaran mesianik. Galadari memetakan gejala-gejala ini ke dalam kerangka altered states of consciousness, hipomania, dan episode mirip psikosis.

Namun, ia menolak reduksionisme kasar. Ia justru membingkai gejala tersebut sebagai fondasi neurologis bagi kreativitas luar biasa: rendahnya latent inhibition dipadukan dengan kecerdasan tinggi menghasilkan asosiasi semantik longgar, kepadatan metafor, dan permainan polisemi yang menjadi ciri khas teks Qur'an. Tesis ini sekaligus menggairahkan secara akademis dan mengancam secara teologis. 

Ia memaksa pembaca menghadapi dilema tajam: dapatkah wahyu kenabian dipahami sebagai peristiwa otak manusia tanpa merusak kesuciannya? Galadari berusaha menjembatani dengan analogi hukum alam (seperti Tuhan menyebabkan hujan melalui mekanisme ilmiah), tetapi kosakata klinis seperti “delusi” dan “halusinasi” tetap meninggalkan ketegangan yang mendalam. Ketergantungannya pada narasi sira yang selektif — sambil mengakui unsur legendarisnya — semakin mempertajam risiko metodologis.

Polisemi Intertekstual: Kunci Pembebasan Makna atau Ilusi Interpretatif?

Galadari menyatakan bahwa Qur'an sendiri menetapkan metode penafsirannya: pengajaran ilahi (QS 55:1–2) dan ketepatan bahasa Arab. Ia mengoperasionalkan yang kedua melalui polisemi intertekstual — melacak bagaimana satu kata atau frasa menghasilkan makna berlapis, baik di dalam Qur'an maupun berdialog dengan teks Biblikal, khususnya Injil Yohanes.

Metode ini kuat sekaligus rapuh. Ia menawarkan bacaan-bacaan baru yang memukau, tetapi rentan terhadap tuduhan circular reasoning: hipotesis keadaan mental membenarkan pembacaan polisemi, yang kemudian “membuktikan” hipotesis itu sendiri. Beberapa contoh menunjukkan ketajaman filologis yang mengesankan, tetapi sebagian lain terasa dipaksakan. Kritik Galadari yang tajam terhadap tafsir bil-ma’thur tradisional sebagai kaku dan mudah keliru memang tepat, namun metode alternatifnya pun tak luput dari pertanyaan serupa: apakah penafsir mampu lolos dari proyeksi kreatif yang ia sendiri atribusikan kepada Nabi? 

Galadari mengkritik tajam tafsir bil-ma’thur sebagai metode yang kaku dan mudah keliru karena terlalu bergantung pada riwayat asbāb al-nuzūl, seperti penjelasan tradisional perubahan kiblat (QS 2:142–145) yang hanya dilihat sebagai respons politik terhadap ejekan orang Yahudi, padahal menurutnya ayat tersebut seharusnya dipahami melalui polisemi intertekstual dengan ayat-ayat Shema dalam Kitab Ulangan dan literatur rabinik.

 

Bayang-bayang Yohanes: Dialog, Subversi, atau Penjinakan Teologis?

Bagian paling kontroversial (Bab 5–7) terfokus pada keterlibatan Qur'an dengan Injil Yohanes. Galadari berargumen bahwa Qur'an menunjukkan kesadaran mendalam terhadap teologi Yohanes, bukan sekadar menolaknya melalui abrogasi, melainkan menafsir ulang secara kreatif. Pendekatan ini mengubah polemik yang tampak menjadi percakapan hermeneutis yang halus.

Argumen ini secara akademis sangat memikat dan secara teologis sangat mengganggu. Ia menantang konsep supersesi klasik Islam sekaligus berpotensi melunakkan suara Qur'an yang khas bagi pembaca Kristen. Apakah ini pemulihan niat asli Qur'an, ataukah penjinakan halus teks demi dialog antaragama? Pernyataan Galadari bahwa ia bersikap skeptis terhadap semua tradisi belum sepenuhnya menghilangkan kesan adanya manuver teologis.

Ketegangan Tertinggi: Memanusiakan Yang Ilahi Tanpa Mendeklarasikannya 

Sepanjang buku, Galadari berjalan di atas tali yang sangat tipis — cenderung ke penjelasan neuropsikologis sambil tetap membuka ruang bagi transendensi. Dengan mengambil inspirasi dari esoterisme Ismailiyah, neuroteologi, dan deskripsi Qur'an sendiri sebagai kitab yang tersembunyi (maknūn), ia menggambarkan Muhammad sebagai jenius kreatif yang beroperasi dalam keadaan kesadaran tinggi, bukan sekadar figur patologis. Sikap agnostik namun berani ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan mendasar: Dapatkah sains modern menerangi wahyu suci tanpa mereduksinya? Apakah mengakui kesadaran yang berubah justru memperkaya atau melemahkan pemahaman kita tentang kitab suci?

Kekuatan dan Bahaya Kritis

Keberanian interdisipliner Galadari — menghubungkan neurosains dengan studi Qur'an dan Biblikal — sangat langka dan berharga. Ajakannya untuk selalu “merenungkan Al-Qur'an” selaras dengan semangat teks itu sendiri. Namun, ketergantungan pada tradisi biografis yang diseleksi dan risiko diagnosis psikologis anakronistik tetap menjadi kelemahan serius. Bagi banyak pembaca dan sarjana Muslim, pembingkaian neuropsikologis ini — meski sudah diberi catatan kaki — terasa sebagai pelanggaran batas kesucian yang mendalam.

Pada akhirnya, Galadari tidak menawarkan resolusi yang nyaman, melainkan pintu gerbang yang mengganggu sekaligus menerangi. Buku ini wajib dibaca — meski sangat kontroversial — bagi peneliti di bidang hermeneutika Qur'an, psikologi agama, dan studi perbandingan agama. Entah pembaca akhirnya menerima atau menolak tesis utamanya, Qur'anic Hermeneutics berhasil mendorong studi Qur'an ke wilayah yang tidak nyaman namun sangat subur, di mana otak, teks, sejarah, dan yang ilahi bertabrakan dengan hebat.

 

Identitas Buku:

Judul Buku : Qur'anic Hermeneutics: Between Science, History, and the Bible

Penulis         : Abdulla Galadari

Jenis Buku : Monograf Akademik (Ilmu Al-Qur'an, Hermeneutika, Studi Agama 

                          Komparatif)

Edisi              : Cetakan Pertama (Hardcover): 2018,  Cetakan Kedua (paperback): 2020

ISBN              : HB: 978-1-3500-7002-8, PB: 978-1-3501-5210-6, ePDF: 978-1-3500-7003-5,

                          eBook: 978-1-3500-7004-2

Penerbit      : Bloomsbury Academic (London, UK & New York, NY, USA)

Halaman     : x + 263 halaman (termasuk indeks dan daftar pustaka)

Bahasa         : Inggris

How to cite this article:

Rendy Pradana, "Delusi Ilahi atau Ledakan Kreativitas Jenius? Serangan Neuropsikologis Abdulla Galadari terhadap Wahyu Qur'an dan Gagasannya yang Terjalin dengan Injil Yohanes", elbranstalk.com (blog), 8 Juni 2026, [link], diakses pada tanggal [tanggal diakses].

Ada Apa Dengan Al-Qur’an Kita? : Review Textual Critism and Qur’an Manuscript Keith E.Small

By: Findah Ariyani

Sejarah tekstual Al-Qur’an dan sejarah tekstual Bible (perjanjian baru) sampai saat ini masih menjadi topik besar di kalangan Muslim dan Barat (kristen). Yang mana perbedaan sejarah dua teks keagamaan besar dunia itu memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Selama tiga abad belakangan kanonisasi Alkitab telah melewati kritik akademik yang ketat (Small, 2011: vii). Studi kritis terhadap kitab tersebut telah mencakup luas di banyak bidang seperti semitologi, filologi klasik, serta bidang humaniora lainnya (Rezvan, 2011: 66). Kritik akademik ini menggoyahkan iman masyarakat Kristen yang merasa yakin bahwa Alkitab yang mereka agungkan itu 100% ciptaan Tuhan tanpa campur tangan manusia. Selain itu, Barat yang hidup era pasca-Kristen sadar akan narasi tersebut mencoba melihat kembali sejarah dan landasan kuat untuk menentang dan menguji narasi diri Kristen sendiri yang mungkin tidak akan teruji jika tidak ada kritik tersebut (Twopennypost, 2020). 

Hal ini serupa dengan keyakinan umum kalangan Muslim terhadap Al-Qur’an. Kitab suci ini benar adanya diyakini sebagai mukjizat, namun tidak ditransmisikan secara langsung dan sempurna seperti saat ini tanpa dimediasi oleh Nabi. Tidak sedikit yang membandingkan sejarah transmisi Alkitab dengan Al-Qur’an sebab variasi teks dan rentang sejarahnya yang memiliki kemiripan (Small, 2011: vii). Namun, banyak karya kritik teks Al-Qur’an yang tidak serius, sebagian Muslim menganggap hal tersebut sebagai ancaman terhadap keyakinan mereka (Hurtado, 2015: 68). Mereka yakin bahwa teks Al-Qur’an sejak era Nabi hingga saat ini adalah salinan tertulis yang tepat dan terjamin sebab adanya transmisi pembacaan yang tidak terputus yang berguna untuk memeriksa setiap kesalahan dalam penulisan. 

Oleh karena itu, bagaimana jika sistem kritik Alkitab diterapkan pada Al-Qur’an sebagaimana di awal tadi? Maka, Small menggunakan prinsip dasarnya (dalam kritik ini) yakni sikap “objectivity with respect” (meminjam istilah Hurtado), yaitu sikap yang menekankan kritik atas diri sendiri, menerima untuk dikoreksi dan mengakui perbedaan maupun persamaan baik antara status Al-Qur’an dan Alkitab sebagai sama-sama kitab suci bagi para pengikutnya. Small berfokus pada teks-teks manuskrip Al-Qur’an yang terdiri dari 19 manuskrip awal dan 2 teks baru dengan menggunakan sampel surah Ibrahim ayat 35-41 (Small, 2011: 4).

Dari sampel manuskrip tersebut, Small berupaya menemukan variasi teks Al-Qur’an yang dikatakan “salinan tepat” dari teks Al-Qur’an paling awal. Namun, sikap yang ia terapkan dalam kritiknya itu, mau tidak mau, memaksa masyarakat Muslim untuk menerima bahwa keyakinan mereka tidak sepenuhnya benar. Pertama, tidak ditemukan jejak author-nya, maksudnya tidak diketahui siapakah penulis Al-Qur’an sesungguhnya, apakah Allah (?) sebagaimana klaim Muslim di awal, ataukah Nabi (?), atau para sahabat (?). Kedua, penelitian yang ditemukan dalam variasi teks awal yaitu hanya bacaan yang sangat membingungkan ketika dibaca dan dilafalkan berbeda dengan variasi teks saat ini (Small, 2011: 35-158). 

Kesimpulan sementara sebelumnya didapatkan dari bagaimana Small menggunakan skema kritik teks yang ia adopsi dari skema kritik Alkitab oleh ahli Perjanjian Baru. Skema ini menggambarkan proses produksi Al-Qur’an yang kemudian oleh Small dikembangkan menjadi lima masa transmisi (Small, 2011: 7). Pertama, teks Qur’an era Muhammad (610 M), Qur’an disampaikan secara oral dari Allah kepada Muhamamad. Kedua, teks Qur’an yang dikumpulkan era para sahabat, terdapat 15 lebih variasi bacaan (632-653 M). Ketiga, teks Qur’an era mushaf Utsman dan al-Hajjaj - merupakan satu-satunya mushaf sisa dari era sahabat (653-705 M). Keempat, teks Qur’an era penentuan sistem penulisan dan pembacaan dari mushaf Utsmani, yang mana memiliki lebih dari 50 variasi tulisan dan bacaan (705-936 M). Kelima, teks Qur’an era Ibnu Mujahid yang mana 50 sistem sebelumnya dipersempit menjadi 7 bacaan dan 3 sistem tambahan (936-1926 M). Keenam, teks Qur’an era percetakan baru (Mesir) yang menggunakan bacaan Hafs (1924-sekarang) (Small, 2011: 171-173). 

Jika melihat skema di atas mungkin sebagian dari kita akan mengira Small menyusun buku ini untuk merekonstruksi sejarah turunnya Al-Qur’an. Mungkin pengiraan itu hampir tepat, akan tetapi hal terpenting dari skema yang ia lakukan sebenanya untuk menjawab klaim teks Al-Qur’an hari ini adalah teks yang sudah paten sejak awal diturunkan. Skema diatas menunjukkan tidak ada teks Al-Qur’an awal yang menjadi standar penulisan teks hari ini. Akan tetapi teks Al-Qur’an sejak awal mengalami standarisasi (penyempurnaan). Al-Qur’an yang kita pakai hari ini merupakan teks sisa dari berbagai variasi teks yang dibakar pada era sahabat, sehingga menyisakan mushaf yang kita ketahui sebagai mushaf Utsmani. 

Pada era mushaf tersebut bermunculan lebih dari 50 variasi tulisan dan bacaan. Salah satunya diambil oleh Ibnu Mujahid yang kemudian variasi tersebut dipersempit menjadi 7 dan 3 variasi yang sebenarnya variasi tersebut terpecah menjadi 80 bacaan lagi. Pada masa ini terjadi perdebatan yang panjang, penyeleksian yang lama atas variasi-variasi tersebut selama lebih dari 9 abad (Small, 2011: 172). Hingga pada tahun 1924 Mesir mencetak Qur’an yang menggunakan standar bacaan Imam Hafs dan kemudian tersebar ke seluruh dunia. Tersebarnya mushaf standar tersebut kini menjadikan hampir seluruh dunia menggunakan standar mushaf percetakan Mesir. Maka kita dapat mempertanyakan, perdebatan atau peristiwa apa yang terjadi selama lebih dari sembilan ratus tahun (936-1926 M) hingga akhirnya muncul Qur’an standar Mesir (1924 M). 

Referensi

Donner, Fred M. (2014). "Review: Textual Criticism and Qurʾān Manuscripts, by Keith E. Small". Journal of Near Eastern Studies. 73 (1): 166–169. doi:10.1086/674909.

Grodzki, Marcin (2013). "Review: Textual Criticism and Qurʾān Manuscripts, by Keith E. Small". Islam and Christian–Muslim Relations. 25 (3): 1–2. doi:10.1080/09596410.2013.861674S2CID 144272787.

Hurtado, Larry W. (2015). "Book Review Keith E. Small, Textual Criticism and Qur'ān Manuscripts". Scottish Journal of Theology. 68: 114–116. doi:10.1017/S0036930614000283.

Rezvan, Efim A. (December 2011). "Review: Textual Criticism and Qur'ān Manuscripts, by Keith E. Small". Manuscripta Orientalia. 17 (2): 66–68.

Small, Keith E. (2011). Textual Criticism and Qur'ān Manuscripts. Lexington Books. ISBN 9780739142912.

Twopennypost. (2020). Diakses pada 1 Mei 2026: https://twopennyposts.com/2020/05/22/book-review-textual-criticism-and-quran-manuscripts-by-keith-e-small/ 

Wikipedia. Diakses pada 1 Mei 2026 https://en.wikipedia.org/wiki/Textual_Criticism_and_Qur%CA%BC%C4%81n_Manuscripts

Rekonstruksi Tafsir Bil Ma’tsur: Studi Kritis Terhadap Tafsir Qur’an Bil Qur’an

By: Wulidal Habibi

Tafsīr bi al-ma’ṯūr merupakan penafsiran yang berbasis pada riwayat otoritatif atau yang kerap diistilahkan sebagai al-tafsīr al-naqlī merupakan metodologi yang secara komprehensif menyandarkan penjelasannya pada empat hierarki, pertama yakni tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān melalui korelasi antar ayat ataupun surah, kedua tafsīr al-Qur’ān bi al-sunnah yang bersumber dari hadis Nabi, ketiga al-Qur’ān bi qaul al-ṣahābah Penjelasan yang dinukil dari keterangan para sahabat Nabi. Dan keempat tafsīr al-Qur’ān bi qaul al-tābi‘īn yakni penafsiran yang didasarkan pada riwayat serta pendapat para generasi tabi’in (Manna‘ al-Qaṭṭān, t.th.: 340).

Sejumlah ulama berpendapat bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an seharusnya diawali dengan menafsirkan Al-Qur’an melalui ayat-ayatnya sendiri. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa metode tafsir semacam ini merupakan cara yang paling baik dan paling tepat dalam memahami Al-Qur’an (aḥsan wa aṣaḥ al-ṭuruq fī al-tafsīr). (Ibn Taymiyah, 1972: 93) Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Muhammad Abduh yang menyatakan bahwa cara terbaik memahami suatu lafaz dalam Al-Qur’an adalah melalui penjelasan Al-Qur’an itu sendiri (wa al-aḥsan an yufhama al-lafẓ min al-Qur’ān nafsihi).

Begitupula Quraish Shihab meyakini bahwa tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān memiliki legalitas tertinggi sebagaimana pendapat ulama terdahulu. Tetapi ia memberikan penegasan penting terkait persoalan tersebut melalui pernyataannya berikut:

“Penafsiran ayat dengan ayat yang dimaksud menduduki peringkat pertama itu adalah yang memang dapat diduga keras bahwa ayat tersebutlah yang menafsirkan berdasar indikator yang ada. Ini perlu didudukkan karena sekian banyak penafsiran yang dianggap sebagai tafsir ayat dengan ayat yang ternyata ia adalah penafsiran ulama melalui pengamatan sang penafsir terhadap ayat tersebut dengan membandingkannya dengan ayat lain.” (M. Quraish Shihab, 2021: 299)

Quraish Shihab memberikan sejumlah batasan agar tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an dapat dilakukan secara tepat. Namun, ketentuan tersebut masih menyisakan persoalan tertentu. Ungkapan seperti “dapat diduga kuat” dan “berdasarkan indikator” menunjukkan bahwa penafsiran semacam ini tetap memiliki unsur subjektivitas. Sebab, yang menentukan dugaan kuat maupun indikator yang digunakan pada akhirnya adalah penafsir sendiri, terutama melalui pendekatan kebahasaan yang ia yakini. Dengan demikian, kemampuan dan sudut pandang penafsir menjadi faktor yang sangat menentukan. (Affani, 2017: 401)

Sementara itu, dalam pandangan tafsir konvensional, otoritas penafsiran yang benar-benar kuat umumnya hanya dilekatkan pada Nabi dan para sahabat, sedangkan penafsir setelah mereka tetap bersifat relatif. Oleh karena itu, apabila validitas tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān bergantung pada penafsir yang relatif, maka hasil penafsirannya pun pada dasarnya bersifat relatif.

Pada masa awal perkembangan studi Al-Qur’an, Abu Bakr al-Naysaburi melalui kajian munāsabah al-Qur’ān mulai memperkenalkan pembacaan intertekstual terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut Abu al-Hasan al-Syahrabani sebagaimana dikutip oleh Al-Zarkasyi, tokoh yang pertama kali menggagas konsep munāsabah al-Qur’ān adalah Abū Bakr ‘Abd Allāh bin Ziyād al-Naysābūrī (w. 324 H). Konsep ini digunakan untuk menjelaskan hubungan dan posisi antar ayat maupun surat dalam Al-Qur’an.

Abu Bakr al-Naysaburi dikisahkan pernah mengungkapkan keprihatinannya terhadap para ulama Baghdad karena dinilai belum memahami struktur dan keterkaitan ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fakhr al-Din al-Razi yang menilai bahwa kebanyakan ulama hanya menaruh perhatian pada keindahan bahasa Al-Qur’an secara parsial (laṭā’if al-Qur’ān), tetapi kurang memperhatikan rahasia susunan dan sistematika wacana Al-Qur’an secara menyeluruh (asrār al-Qur’ān).

Sebagian ulama tidak sepakat dengan upaya mencari keterkaitan antar ayat dalam Al-Qur’an. Wali al-Din al-Malawi, sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin al-Suyuthi dipandang mewakili pandangan yang menekankan partikularitas ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut pandangan ini, setiap ayat turun dalam situasi dan konteks yang berbeda sehingga menghasilkan makna yang juga berbeda-beda. 

Pandangan serupa dikemukakan oleh Al-Shawkani (al-Shawkānī, 2007: 50) yang menolak penggunaan munāsabah secara berlebihan. Ia mempertanyakan bagaimana ayat-ayat yang memiliki konteks pembicaraan berbeda (faṣl al-khiṭāb) kemudian dipaksakan untuk saling dihubungkan. Menurutnya, cara seperti itu justru dapat membuka ruang prasangka (abwāb al-shakk) bagi orang-orang yang memiliki pemahaman dangkal terhadap Al-Qur’an.

CONTOH Penafsiran Ulama yang sudah dikukuhkan dengan ayat yang lain, namun tidak diterma oleh banyak ulama lain ialah penafsiran kata al-muthaharun dalam QS. Al-Waqi’ah [56]: 77-79. 

اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ 

        “Sesungguhnya ia benar-benar Al-Qur’an yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Siapa yang dimaksud al-muthaharun? Ada yang berpendapat bahwa mereka adalah para malaikat, dengan dasar pemahaman mereka mengenai kalimat fi kitabi maknun dalam artian lauh mahfudz. Ada juga yang memahami kata al-muthaharun dalam artian orang-orang suci dan para ahli bait Nabi saw., karena merekalah yang disucikan Allah Berdasarkan firman-Nya QS. Al-Ahzab [33]: 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 


“Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Penafsiran ini mengantarkan penganutnya menyatakan bahwa Ahli Bait adalah yang paling tahu tentang AL-Qur’an dan penafsirannya.

Tentu saja tidak semua dapat menerima penafsiran ini, bahkan tidak sedikit yang menolak menjadikan ayat QS. Al-Ahzab [33]: 33 sebagai penafsiran dari QS. Al-Waqi’ah [56]: 77-79. Diatas, meskipun ia dinamkan tafsir ayat dengan ayat atau disebut tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān. (M. Quraish Shihab, 2021: 301)


Daftar Pustaka

Affani, Syukron. “Diskursus Munāsabah: Problem Tafsīr al-Qur’ān bi ’l-Qur’ān.” Jurnal Theologia 28, no. 2 (2017): 391–418.

al-Dzahabī, Muḥammad Ḥusayn. al-Tafsīr wa al-Mufassirūn. Juz I. Kairo: Maktabah Wahbah, 2000.

al-Qaṭṭān, Manna‘. Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Kairo: Maktabah Wahbah, t.th.

al-Shawkānī, Muḥammad bin ‘Alī bin Muḥammad. Fatḥ al-Qadīr al-Jāmi‘ bayn Fannī al-Riwāyah wa al-Dirāyah min ‘Ilm al-Tafsīr. Libanon: Dār al-Ma‘rifah, 2007.

al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Juz V. Madinah: Majamma‘ al-Malik al-Fahd li Ṭibā‘ah al-Muṣḥaf al-Syarīf, 1426 H.

al-Zarkasyī, Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abd Allāh. al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Juz I. Tahqīq Muḥammad Abū al-Faḍl Ibrāhīm. Kairo: Dār al-Turāth, t.th.

Ibn Taymiyah. Muqaddimah fī Uṣūl al-Tafsīr. Ed. Adnan Zarzur. Kuwait: Dār al-Qur’ān al-Karīm, 1972.

Shihab, M. Quraish. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-ayat al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati, 2021.


The Abolished Sultanate and its Royal Library: Arabic Qur’an Commentaries from Eighteenth-Century Banten karya Ervan Nurtawab.

By: Akmal Haidir

Menelusuri Jejak Keilmuan Islam di Kesultanan Banten

Artikel ini membahas tentang runtuhnya Kesultanan Banten dan perpustakaan kerajaan yang dipindahkan Belanda ke Batavia. Artikel ini menunjukkan kalau Banten pada masa lalu bukan cuma terkenal sebagai pusat perdagangan dan politik, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran Islam yang cukup maju di Nusantara. Selama ini banyak orang mungkin hanya mengenal Banten dari cerita tentang kesultanan dan perlawanan terhadap kolonialisme. Padahal ternyata Banten juga punya tradisi intelektual yang kuat dan berkembang cukup baik pada masanya. 

Di perpustakaan kerajaan tersimpan banyak manuskrip tafsir dan kitab Islam, seperti Tafsir al-Jalalayn, Tafsir al-Baghawi, sampai mushaf Al-Qur’an yang memiliki terjemahan antarbaris dalam bahasa Melayu dan Jawa. Bagian ini menarik sekali karena menunjukkan bahwa masyarakat pada masa itu benar-benar berusaha supaya isi Al-Qur’an bisa dipahami oleh masyarakat lokal, bukan hanya oleh orang yang ahli bahasa Arab saja. Dari manuskrip-manuskrip tersebut juga terlihat kalau proses belajar agama saat itu sudah cukup maju. Ada catatan pinggir, penjelasan tata bahasa, dan terjemahan kata per kata yang membantu orang memahami isi kitab. Jadi manuskrip itu bukan cuma disimpan sebagai koleksi kerajaan, tetapi benar-benar digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Ini menunjukkan kalau budaya membaca dan belajar di Banten sebenarnya sudah berkembang dengan baik sejak dulu.

Bagian yang paling menarik adalah penggunaan Tafsir al-Jalalayn dari Mesir sebagai salah satu kitab utama dalam pembelajaran tafsir di Banten. Selama ini banyak orang mengira pusat keilmuan Islam masa lalu hanya berada di Makkah dan Madinah. Tetapi dari artikel ini terlihat bahwa hubungan keilmuan Islam Nusantara ternyata juga sampai ke Mesir dan wilayah Islam lainnya. Menurut saya, ini membuktikan kalau ulama Nusantara sejak dulu sudah terhubung dengan jaringan keilmuan Islam internasional. Selain itu, penggunaan Tafsir al-Jalalayn juga menunjukkan bahwa ulama Nusantara cukup terbuka dalam menerima ilmu dari berbagai tempat. Kitab ini juga terkenal ringkas dan mudah dipahami, jadi cocok digunakan untuk pembelajaran masyarakat umum. Bahkan sampai sekarang kitab tersebut masih sering dipakai di pesantren-pesantren Indonesia (Anwar et al., 2016).

Artikel ini juga menjelaskan kalau Banten memiliki hubungan dengan dunia Islam yang lebih luas. Pengaruh Indo-Persia terlihat dari gaya tulisan dan bentuk manuskrip yang digunakan (Tradisi et al., 2016). Jadi Nusantara sebenarnya bukan wilayah yang tertutup atau terisolasi. Sejak dulu masyarakat Nusantara sudah punya hubungan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan agama. Selain membahas perkembangan ilmu, artikel ini juga memperlihatkan dampak besar kolonialisme terhadap tradisi intelektual di Banten. Ketika Kesultanan Banten dihapus dan perpustakaan kerajaan dipindahkan ke Batavia, masyarakat kehilangan banyak sumber ilmu. Yang hilang bukan cuma manuskrip, tetapi juga lingkungan belajar yang sebelumnya sudah berkembang cukup baik. Tradisi keilmuan yang ada di sekitar kerajaan akhirnya ikut melemah. Kolonialisme ternyata tidak hanya merusak ekonomi dan politik masyarakat Indonesia, tetapi juga memutus perkembangan ilmu pengetahuan lokal. Banyak manuskrip Nusantara sekarang justru tersimpan di luar negeri dan lebih sering diteliti oleh peneliti asing dibanding masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini cukup disayangkan karena manuskrip-manuskrip tersebut sebenarnya bagian penting dari sejarah intelektual bangsa kita.

Tapi ada sejarah lain yang membuat saya sempat berpikir kalau mungkin sebagian manuskrip itu justru bisa tetap selamat karena sudah dipindahkan sebelum letusan Krakatau tahun 1883 yang menghancurkan banyak wilayah di sekitar Selat Sunda (Rakatau et al., 1888). Kalau kitab-kitab itu tetap berada di Banten saat bencana terjadi, mungkin banyak yang sudah rusak atau bahkan hilang tidak tersisa sama sekali. Walaupun begitu, tetap saja pengambilan manuskrip oleh Belanda merupakan tindakan yang merugikan masyarakat Banten karena mereka kehilangan warisan intelektualnya sendiri. 

Jadi manuskrip kuno bukan sekadar tulisan lama yang sulit dibaca, tetapi manuskrip sebenarnya adalah bukti bagaimana masyarakat Nusantara dulu belajar, berpikir, dan memahami agama. Banyak manuskrip Nusantara yang rusak karena kurang dirawat atau bahkan hilang karena dianggap tidak penting. Padahal manuskrip bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga sumber pengetahuan untuk masa depan (Nur et al., 2023). 

Referensi

Anwar, R., Darmawan, D., & Setiawan, C. (2016). Kajian kitab tafsir dalam jaringan pesantren di jawa barat. (February).

Nur, A., Hanum, L., Priyadi, A. T., Nur, A., & Akbar, A. A. (2023). Peran library, archives, museums dalam pelestarian naskah kuno di Kalimantan Barat. Nur, Atiqa, Latifa Hanum, Antonius Totok Priyadi, Aliyah Nur, and Aji Ali Akbar. “Peran Library, Archives, Museums Dalam Pelestarian Naskah Kuno Di Kalimantan Barat” 19, No. 1 (2023)., 19(1).

Rakatau, T. H. E. K., He, E. X. T., On, I. M., Ovement, S. O. M., & Anten, I. N. B. (1888). LETUSAN KRAKATAU 1883 : P ENGARUHNYA T ERHADAP G ERAKAN S OSIAL B ANTEN 1888. 16(1), 191–214.

Tradisi, M., Dan, D., & Said, H. A. (2016). Islam dan Budaya dI Banten: menelisik tradisi debus dan maulid Hasani. 10(1), 109–138.

Formulasi Kajian Tafsir: Membedakan Sekaligus Mengapresiasi Karya Ulama Nusantara

By: Marendra

Pendahuluan

Artikel ini membahas persoalan mendasar dalam Kajian Tafsir Nusantara (KTN), yaitu belum adanya formulasi yang jelas. Meskipun istilah “Tafsir Nusantara” semakin populer di kalangan akademisi, banyak penelitian hanya menggunakan label tersebut tanpa benar-benar menampilkan unsur kenusantaraan dalam analisisnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan istilah secara simbolik, tanpa diikuti dengan penerapan metodologi yang sesuai dengan semangat KTN itu sendiri.

Lebih jauh lagi, problem ini juga berkaitan dengan dominasi paradigma tafsir klasik yang berpusat pada Timur Tengah. Banyak peneliti masih menjadikan tafsir Timur Tengah sebagai satu-satunya standar ilmiah, sehingga karya ulama Nusantara sering kali dinilai “kurang sistematis” atau “tidak memenuhi standar ilmiah”. Padahal, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, perbedaan tersebut justru mencerminkan adaptasi kreatif terhadap konteks lokal.

Saya melihat penulis ingin menggeser cara pandang: dari kajian yang “menghakimi” karya ulama Nusantara dengan standar tafsir umum, menjadi kajian yang apresiatif dan berbasis pada karakter khas Nusantara itu sendiri. Pergeseran ini penting karena akan membuka ruang bagi pengakuan terhadap keragaman tradisi tafsir dalam Islam. Dengan demikian, KTN tidak hanya menjadi objek kajian, tetapi juga menjadi pendekatan alternatif dalam memahami Al-Qur’an.

Selain itu, pendahuluan ini secara implisit juga menegaskan pentingnya dekolonisasi pengetahuan dalam studi Islam. Artinya, umat Islam di Nusantara perlu membangun kerangka berpikir sendiri yang tidak selalu bergantung pada otoritas luar, tetapi tetap dialogis dan terbuka terhadap tradisi global.


Isi Pokok Argumen

Pokok argumen artikel ini adalah:

1.KTN harus memiliki paradigma yang berbeda dari kajian tafsir umum.

Paradigma ini diperlukan agar KTN tidak kehilangan identitasnya. Tanpa paradigma yang jelas, KTN hanya akan menjadi “label tambahan” tanpa makna substantif. Paradigma ini juga berfungsi sebagai alat analisis yang mampu menjelaskan mengapa tafsir Nusantara memiliki karakter yang berbeda, baik dari segi bahasa, metode, maupun tujuan.

2.Paradigmanya dapat diturunkan dari konsep Islam Nusantara, yaitu pendekatan sosio-historis-kultural.

Pendekatan ini menekankan bahwa tafsir tidak lahir di ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh kondisi sosial, sejarah, dan budaya. Misalnya, masyarakat Nusantara yang plural dan multikultural mendorong lahirnya tafsir yang lebih inklusif dan toleran. Dengan demikian, pendekatan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan masyarakat.

3.Kajian harus berangkat dari:

  • Mā fī at-tafsīr (isi teks tafsir), yaitu memahami struktur penafsiran, dalil yang digunakan, serta cara mufasir menjelaskan ayat. Pendekatan ini memastikan bahwa analisis tetap berakar pada teks.

  • Mā ḥaul at-tafsīr (konteks sosial-budaya penafsir), yaitu melihat latar belakang mufasir, kondisi zamannya, serta lingkungan sosialnya. Pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa suatu tafsir memiliki karakter tertentu.

Kombinasi keduanya menciptakan keseimbangan antara teks dan konteks, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih utuh.

4.Aspek penting yang perlu dikaji dalam KTN:

  • Pandangan ontologis penafsir terhadap Al-Qur’an, yang menentukan cara mufasir memahami wahyu.

  • Bahasa dan aksara lokal, sebagai bentuk adaptasi dakwah yang efektif.

  • Model penyajian tafsir, yang bisa berupa tulisan, lisan, bahkan tradisi pesantren.

  • Metodologi yang khas, yang sering kali bersifat fleksibel dan kontekstual.

Menurut saya, inti artikel ini adalah: teori tidak boleh mendominasi teks, tetapi harus membantu memahami kekhasannya. Dengan kata lain, teori berfungsi sebagai alat bantu, bukan sebagai alat penilaian yang kaku.


Analisis Teoritis

Jika dianalisis menggunakan teori maqāṣid al-syarī‘ah, formulasi KTN yang ditawarkan memiliki dimensi kemaslahatan yang sangat luas, baik secara keilmuan maupun sosial.

a. Ḥifẓ al-Dīn (Menjaga Agama)

KTN membantu menjaga keberagamaan agar tetap relevan dengan konteks lokal. Tafsir yang kontekstual membuat ajaran agama lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh masyarakat. Ini penting untuk mencegah kesenjangan antara teks agama dan realitas kehidupan.

b. Ḥifẓ al-‘Aql (Menjaga Akal)

Pendekatan KTN mendorong penggunaan akal secara kritis. Peneliti tidak hanya menerima tafsir secara dogmatis, tetapi juga menganalisisnya secara ilmiah. Hal ini memperkuat tradisi intelektual dalam Islam.

c. Ḥifẓ al-Turāṡ (Menjaga Warisan Keilmuan)

KTN berperan dalam melestarikan karya ulama Nusantara yang selama ini kurang mendapat perhatian. Dengan mengkaji kembali karya-karya tersebut, kita tidak hanya menjaga warisan, tetapi juga menghidupkannya kembali dalam konteks modern.

d. Maqāṣid Kontekstual (Kemaslahatan Sosial)

KTN memungkinkan tafsir berfungsi sebagai solusi terhadap persoalan masyarakat, seperti isu sosial, budaya, dan keagamaan. Tafsir tidak lagi bersifat abstrak, tetapi menjadi bagian dari kehidupan nyata.

Bahkan jika diperluas, KTN juga dapat dikaitkan dengan:

  • Ḥifẓ al-Nafs (menjaga harmoni sosial melalui tafsir yang moderat)

  • Ḥifẓ al-‘Ird (menjaga martabat budaya lokal agar tidak terpinggirkan)

Dengan demikian, KTN memiliki kontribusi yang sangat luas dalam kehidupan umat.


Kelebihan dan Kekurangan Artikel

Kelebihan artikel ini terletak pada keberhasilannya merumuskan kerangka dasar KTN yang lebih sistematis. Penulis tidak hanya mengkritik, tetapi juga memberikan solusi berupa paradigma yang jelas. Ini menunjukkan kedalaman analisis dan kontribusi nyata dalam pengembangan studi tafsir.

Selain itu, pendekatan yang digunakan juga bersifat inklusif dan apresiatif. Penulis tidak memposisikan tafsir Nusantara sebagai “yang lebih rendah”, tetapi sebagai tradisi yang memiliki keunikan tersendiri. Hal ini penting untuk membangun rasa percaya diri dalam tradisi keilmuan lokal.

Namun, kekurangannya adalah belum adanya langkah metodologis yang operasional. Misalnya, bagaimana cara menerapkan konsep mā fī at-tafsīr dan mā ḥaul at-tafsīr dalam penelitian secara praktis masih belum dijelaskan secara rinci. Hal ini membuat pembaca perlu melakukan interpretasi sendiri.

Selain itu, kurangnya contoh konkret juga membuat pembahasan terasa lebih teoritis. Jika ditambahkan studi kasus yang mendalam, artikel ini akan menjadi lebih kuat dan aplikatif.


Kesimpulan

Artikel ini penting sebagai fondasi metodologis KTN. Dengan pendekatan maqāṣid, dapat dipahami bahwa KTN bukan sekadar kajian akademik, tetapi juga memiliki tujuan kemaslahatan yang luas.

KTN seharusnya menjadi ruang apresiasi terhadap tradisi tafsir Nusantara, bukan sekadar alat untuk menilai benar atau salah. Dengan pendekatan ini, tafsir dapat berkembang secara lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ke depan, pengembangan KTN perlu diarahkan pada aspek aplikatif, sehingga tidak hanya berhenti pada konsep, tetapi juga dapat digunakan dalam penelitian nyata. Dengan demikian, KTN dapat menjadi kontribusi penting dalam studi Al-Qur’an, baik di tingkat nasional maupun global, serta memperkuat identitas keilmuan Islam di Indonesia.

Bahan Review:

Asmullah, dkk. "Formulasi Kajian Tafsir Nusantara: Membedakan sekaligus Mengapresiasi Karya Ulama Nusantara". Ṣuḥuf, Vol. 18, No. 1, Juni 2025.

Di Balik Lembar Usang: Menyingkap Karakter dan Makna Mushaf Kuno

By: Wahyu Fitria

Di balik sunyi lembaran mushaf kuno, tersimpan kisah panjang tentang jejak sejarah dan denyut pendidikan Islam yang kerap luput dari perhatian. Di tengah arus modernitas, keberagaman mushaf kuno sering dipandang sekadar artefak statis tanpa upaya pembacaan yang mendalam terhadap karakteristik dan nilai historis dan edukatif yang dikandungnya. Berangkat dari kegelisahan tersebut, tulisan ini akan menelaah dua aspek utama: karakteristik mushaf kuno di Nusantara serta nilai-nilai yang melekat di dalamnya, guna menghadirkan pemahaman yang lebih utuh tentang perannya dalam sejarah dan  tradisi keilmuan Islam. 

Karakteristik Mushaf Kuno Nusantara

Pada umumnya karateristik mushaf  kuno  di Nusantara  sangat  beragam. Ragam itu tampak jelas pada pilihan kaligrafi, dari gaya naskhi yang rapi hingga sapuan tinta emas yang menandai ayat dan permulaan surah dengan kemegahan visual. Dalam perspektif Yahya, naskah mushaf alqur’an sebagai artefak kebudayaan    mencermikan    masyarakat    yang menciptakannya (Yahya & Aini, 2017). Karena peninggalan tersebut    merupakan kebudayaan,  social,  dan perekonomian orang-orang terdahulu. 

Lebih jauh, kategorisasi mushaf kuno memperlihatkan bahwa setiap lembar menyimpan jejak sejarah yang terstruktur dan dapat ditelaah secara ilmiah. Melalui kajian langsung terhadap koleksi di Meseum Aceh, Meseum Nasional Jakarta, serta manuskrip dari pesantren dan kesultanan lokal, Aldi Ansyah dan Haerul Iman berhasil merumuskan pola-pola khas yang terdapat pada Mushaf-Mushaf Kuno (Saputra & Iman, 2025). Berikut ini pengkatagoriannya:

Kaligrafi dan Gaya Tulisan

  1. Umumnya menggunakan khat Naskhi, Tsuluts, serta ada yang menyerupai tulisan Arab Pegon.

  2. Tulisan cenderung tidak seragam (karena ditulis tangan).

  3. Harakat terkadang tidak lengkap. 

  4. Penambahan doa-doa populer (doa khatam al-Qur’an atau doa awal pembacaan surah).


Bahan dan Media Penulisan

  1. Kertas Eropa (khususnya pasca abad ke-18).

  2. Kertas dari kulit kayu.

  3. Kulit hewan pada mushaf yang lebih tua. 

  4. Tinta dari bahan alami (arang, kunyit, emas dan getah pohon). 


Iluminasi dan Dekorasi

  1. Terdapat hiasan dekoratif yang rumit bagian awal surah. 

  2. Motif-motif banyak menampilkan Flora (bunga, daun, sulur). 

  3. Terkadang ada motif lokal seperti gunungan, burung merak atau kapal. 

  4. Warna yang digunakan seringkali emas, merah, bitu tua, dan hitam.


Bahasa dan Catatan Pinggir

  1. Beberapa mushaf menyisipkan terjemah atau tafsir singkat dalam bahasa lokal.

  2. Tulisan tersebut menggunakan huruf Arab Jawi.



Tujuan Penulisan

  1. Sebagai sarana pengajaran dan dakwah.

  2. Ditulis sebagai hadiah atau waqaf.


Nilai Historis dan Edukasi dalam Mushaf Kuno 

Nilai Historis


Mushaf kuno menyimpan jejak awal penyebaran Islam di Nusantara sebagai sumber primer yang merekam perjalanan dakwah lintas wilayah (Perangin-Angin & dkk, 2026). Persebarannya di Aceh, Sumatera Selatan, Jawa, hingga kawasan lain menandai jalur perniagaan sekaligus rute penyebaran ajaran Islam yang bergerak bersama mobilitas masyarakat. 

Lebih dari itu, keberadaan mushaf hasil salinan ulama lokal atau diproduksi atas perintah sultan menegaskan peran penting otoritas keagamaan dan politik dalam merawat tradisi keilmuan Islam. Kolofon (catatan penyalin yang menyebutkan nama penulis, tanggal dan tempat penyalinan) menjadi bukti konkret praktik intelektual yang terorganisasi (Saputra & Iman, 2025). Sementara unsur hiasan lokal dan penggunaan bahasa daerah memperlihatkan bahwa Islam hadir melalui proses asimilasi yang lentur, membentuk wajah keberislaman yang khas Nusantara. 

Nilai Edukasi

Dalam ranah pendidikan, mushaf kuno berfungsi sebagai medium utama pembelaaran al-Qur’an sebelum hadirnya teknologi cetak. Di pesantren, surau, dan madrasah tradisional, mushaf tulisan tangan digunakan untuk melatih kemampuan membaca sekaligus menghafal secara langsung. Interaksi fisik dengan teks ini menciptakan kedekatan intelektual dan spiritual yang membentuk tradisi belajar yang mendalam (Saputra & Iman, 2025). 

Selain sebagai sarana membaca, mushaf kuno juga menjadi ruang pembelaaran seni dan keterampilan intelektual. Para santri dan juru tulis mempelajari teknik penyalinan serta seni iluminasi sebagai bagian dari disiplin keilmuan yang terintegrasi. Dengan demikian, mushaf tidak hanya mendidik dalam aspek religuis, tetapi juga membentuk kepekaan estetika dan ketelitian akademik yang menjadi ciri tradisi intelektual Islam klasik. 

Epilog

Melalui penelusuran karakteristik serta nilai historis dan edukatifnya, mushaf kuno terbukti bukan sekadar peninggalan visual, melainkan sumber pengetahuan yang menjelaskan bagaimana Islam tumbuh, diajarkan dan dihidupi di Nusantara. Dengan memahami bentuk, isi, serta konteks kemunculannya, pandangan yang menyempitkan mushaf sebagai artefak pasif dapat diluruskan menjadi pemahaman yang lebih jelas dan berbasis data. Tulisan ini menyadarkan bahwa membaca mushaf kuno berarti membaca jejak ulama, tradisi belajar, dan proses kebudayaan yang masih relevan untuk dipahami dan dijaga hingga hari ini. 

Wallahu a’lam bishawab.

Referensi: 

Danial Firdaus Perangin-Angin, dkk. “Koleksi Mushaf Museum Sejarah Al-Qur’an: Bukti Material Dinamika Islamisasi Di Sumatera Utara”. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD FKIP  Universitas Mandiri, Vol. 12, No. 01, (2026). Hlm. 76-90. 

Muhammad Yahya & Adrika Fithrotul Aini. “Karakteristik dan Fragmen Searah Manuskrip Mushaf Al-Qur’an Dola Bakri Wonolelo Pleret Bantul.” Jurnal Keilmuan Tafsir Hadits, Vol. 7, No. 2 (2017). Hlm. 237. 

Aldi Ansyah Saputra & Haerul Iman. “Manuskrip Kajian Al-Qur’an Mushaf Kuno”. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 2, No. 4 (2025). Hlm. 3046-4560.

Green Lifestyle sebagai Wujud Kekhalifahan: Refleksi QS. Al-Baqarah [2]: 30 di Tengah Krisis Iklim

By: Lintang Dewi Fi’liya Putri

Krisis Iklim dan “Peringatan Awal” dalam Al-Qur’an

Krisis iklim telah berkembang menjadi salah satu tantangan terbesar umat manusia di abad ini. Fenomena seperti peningkatan suhu global, cuaca ekstrem, kerusakan hutan, serta pencemaran air dan udara menunjukkan bahwa sistem ekologis bumi berada dalam kondisi yang tidak stabil. Berbagai pendekatan ilmiah dan kebijakan global telah diupayakan, namun hasilnya belum sepenuhnya mampu menahan laju kerusakan lingkungan (Pratama, 2024).

Dalam perspektif Islam, krisis ini tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis atau ilmiah, tetapi juga sebagai refleksi dari cara pandang manusia terhadap alam. Relasi yang eksploitatif menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan tanggung jawab. Dalam hal ini, Al-Qur’an memberikan kerangka awal yang relevan untuk memahami posisi manusia di bumi .

Allah SWT berfirman:

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.’ Mereka berkata: ‘Apakah Engkau akan menjadikan di sana orang yang akan merusak dan menumpahkan darah, sementara kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’”
(QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Ayat ini mengandung dialog penting yang menyoroti potensi manusia dalam merusak bumi. Dalam konteks saat ini, krisis lingkungan dapat dipahami sebagai bentuk aktual dari potensi tersebut. Dengan demikian, persoalan ekologis tidak hanya berkaitan dengan kegagalan sistem, tetapi juga kegagalan manusia dalam memahami dan menjalankan perannya sebagai khalifah.

Tafsir Khalifah: Amanah yang Bersifat Etis dan Spiritual

Istilah khalifah fi al-ardh dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30 menjadi kunci utama dalam memahami tanggung jawab manusia. Frasa ini tidak hanya menunjukkan posisi manusia sebagai khalifah, tetapi juga menegaskan ruang lingkup tugasnya, yaitu di bumi (fi al-ardh). Dengan demikian, kekhalifahan tidak bersifat abstrak, melainkan terikat langsung dengan realitas ekologis tempat manusia hidup dan berinteraksi.

Dalam tafsir al-Ṭabarī, khalifah dipahami sebagai makhluk yang diberi amanah untuk menjalankan hukum Allah serta menjaga keteraturan di bumi. Penafsiran ini menegaskan bahwa manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan pengelola yang bertanggung jawab atas segala yang ada di dalamnya. Bumi dalam hal ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang amanah yang harus dijaga keseimbangannya (Ṭabarī, t.t., hlm. 429).

Kekhalifahan bersifat normatif, bukan otomatis. Artinya, tidak semua tindakan manusia mencerminkan fungsi khalifah fi al-ardh. Tindakan yang merusak lingkungan justru menunjukkan penyimpangan dari amanah tersebut. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran malaikat dalam ayat, yang menyoroti potensi manusia untuk berbuat kerusakan di bumi. Dengan demikian, ukuran keberhasilan manusia sebagai khalifah tidak terletak pada kekuasaan, tetapi pada kemampuannya menjaga dan merawat bumi.

Lebih jauh, konsep khalifah fi al-ardh juga menegaskan bahwa tanggung jawab manusia bersifat menyeluruh terhadap sistem kehidupan di bumi. Manusia tidak hanya bertanggung jawab atas sesama manusia, tetapi juga terhadap alam, termasuk tanah, air, udara, serta seluruh makhluk hidup lainnya. Relasi ini bersifat etis dan spiritual, karena segala bentuk pengelolaan terhadap bumi akan dipertanggungjawabkan.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa manusia memiliki potensi unik yang menjadi dasar kekhalifahannya, yaitu kemampuan untuk memahami, memilih, dan bertindak secara sadar. Potensi inilah yang membedakan manusia dari makhluk lain dan sekaligus menjadi dasar tanggung jawab moralnya. Dalam konteks khalifah fi al-ardh, kebebasan manusia bukan berarti bebas mengeksploitasi, melainkan kebebasan yang terikat oleh amanah.

Dalam konteks modern, pemaknaan khalifah fi al-ardh perlu ditegaskan kembali sebagai konsep yang memiliki dimensi ekologis yang kuat. Kekhalifahan tidak cukup dipahami sebagai kepemimpinan sosial, tetapi harus mencakup tanggung jawab terhadap keberlanjutan bumi. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan etis, melainkan bagian integral dari pelaksanaan amanah sebagai khalifah di bumi (Akbar, 2023).

Green Lifestyle sebagai Aktualisasi Kekhalifahan

Dalam konteks krisis iklim, konsep green lifestyle menjadi salah satu bentuk paling konkret dari implementasi nilai kekhalifahan. Gaya hidup ini tidak hanya berkaitan dengan pilihan praktis sehari-hari, tetapi juga mencerminkan kesadaran tentang posisi manusia sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas.

Green lifestyle pada dasarnya adalah upaya untuk mengurangi dampak negatif aktivitas manusia terhadap lingkungan. Praktiknya meliputi penghematan energi, penggunaan air secara efisien, pengurangan limbah, serta konsumsi yang lebih bertanggung jawab. Dalam skala yang lebih luas, gaya hidup ini juga mencakup kesadaran untuk memilih produk yang ramah lingkungan dan mendukung sistem yang berkelanjutan (Saraya, 2021).

Jika dikaitkan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 30, green lifestyle dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari upaya menghindari peran sebagai “perusak di bumi”. Ayat tersebut secara implisit memberikan batasan etis bahwa manusia tidak boleh bertindak secara destruktif terhadap lingkungan. Dengan demikian, setiap tindakan yang menjaga keseimbangan alam merupakan bagian dari aktualisasi amanah kekhalifahan.

Lebih jauh, green lifestyle tidak hanya berfungsi sebagai respons terhadap krisis, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran preventif. Artinya, gaya hidup ini tidak sekadar memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, tetapi berupaya mencegah kerusakan sejak awal. Dalam kerangka ini, tindakan sederhana seperti mengurangi penggunaan plastik, menghemat listrik, atau mengelola sampah menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologis.

Penting untuk dicatat bahwa kekuatan green lifestyle terletak pada konsistensi dan kesadaran. Tindakan kecil yang dilakukan secara terus-menerus memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan tindakan besar yang bersifat sesaat. Oleh karena itu, perubahan gaya hidup menjadi elemen penting dalam upaya jangka panjang menjaga lingkungan.

Selain itu, green lifestyle juga memiliki dimensi sosial. Ketika praktik ini dilakukan secara kolektif, ia dapat membentuk budaya yang lebih peduli terhadap lingkungan. Dalam masyarakat Muslim, integrasi nilai-nilai kekhalifahan ke dalam gaya hidup sehari-hari berpotensi memperkuat kesadaran ekologis berbasis agama. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya relevan dalam aspek spiritual, tetapi juga dalam menjawab tantangan global seperti krisis iklim.

Dengan demikian, green lifestyle bukan sekadar tren atau pilihan gaya hidup modern, melainkan bentuk konkret dari pelaksanaan tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Ia menjadi jembatan antara nilai teologis dan praktik kehidupan sehari-hari, sekaligus sarana untuk mengembalikan keseimbangan relasi antara manusia dan alam.

Penutup

QS. Al-Baqarah [2]: 30 memberikan landasan teologis yang kuat dalam memahami posisi manusia sebagai khalifah di bumi. Ayat ini tidak hanya menjelaskan asal-usul penciptaan manusia, tetapi juga menegaskan tanggung jawab yang menyertainya. Krisis iklim yang terjadi saat ini dapat dipahami sebagai refleksi dari kegagalan dalam menjalankan amanah tersebut. Kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa relasi manusia dengan alam telah bergeser dari pengelolaan yang bertanggung jawab menjadi eksploitasi yang berlebihan.

Dalam konteks ini, green lifestyle hadir sebagai salah satu bentuk konkret untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kekhalifahan. Melalui praktik sederhana yang dilakukan secara konsisten, manusia dapat kembali menempatkan dirinya sebagai pengelola bumi yang bertanggung jawab. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual yang berakar pada ajaran Al-Qur’an.

Refrensi

Akbar, M. I. (2023a). Ekospiritualisme Al-Qur’an (Studi atas Tanggungjawab Manusia sebagai Khalifah Fî Al-Ardh dalam Penyelamatan Alam) [Thesis]. PTIQ Jakarta.

Pratama, A. (2024). 79 Esai Aksi Bersama Wujudkan 17 SDG’S. B press (Penerbitan Universitas Bakrie).

Saraya, E. G. (2021). Green Lifestyle: Gaya Hidup Ramah Lingkungan. https://environesia.co.id/blog/green-lifestyle-gaya-hidup-ramah-lingkungan/

Ṭabarī, . Abū Ja’far Muḥammad an Jarīr al-. (t.t.). Jāmi’ al-Bayān an Ta’wīl ay al-Qur’ān (Vol. 1, hlm. 429). Dār al-Tarbiyah wa al-Turāts.

Sufi di Tengah Sekularisme: Tafsir al-Qur’an sebagai Perlawanan Kultural

By: Ummatun Marhumah Ayu Qur'ani

Ada paradoks menarik dalam sejarah tafsir modern: dua pemikir yang hidup di bawah tekanan sekularisme justru menjawabnya bukan dengan argumentasi politik, melainkan dengan keheningan sufistik. Apakah ini mundur ke belakang, ataukah justru langkah paling strategis yang bisa diambil?

Bayangkan jika kita hidup di negara yang menyuruh kita melupakan Tuhan. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan peradaban. Gedung-gedung tinggi, musik Barat, filsafat materialistik, dan undang-undang sekuler perlahan-lahan menggantikan ruang yang dulu diisi oleh dzikir dan majelis ilmu. Di sinilah Said Nursi dan Fethullah Gulen hidup, saat Turki di bawah bayang-bayang modernitas agresif (Fawaid, 2015).

Dalam artikel berjudul Paradigma Sufistik Tafsir al-Qur'an Bediuzzaman Said Nursi dan Fethullah Gulen, Ah. Fawaid menganalisis bagaimana dua tokoh tersebut menggunakan pendekatan sufistik dalam membaca al-Qur'an sebagai respons terhadap tantangan zaman mereka. Dengan menggunakan teori sejarah sosial pemikiran tafsir, Fawaid menunjukkan bahwa tasawuf bukan lagi domain para pertapa di sudut pesantren, melainkan menjadi strategi intelektual yang relevan di tengah gelombang sekularisasi. 

Nursi dan Tafsir yang Lahir dari Kegelisahan

Dalam sejarahnya yang panjang, tafsir al-Qur'an selalu lahir dari kebutuhan. Para ulama klasik menafsirkan al-Qur'an untuk menjawab pertanyaan hukum, menyusun argumen teologi, atau memperindah pemahaman bahasa. Setiap generasi membawa kebutuhannya sendiri, dan dari kebutuhan itulah tafsir terus berkembang. Nursi dan Gulen tidak berbeda, hanya saja kebutuhan yang mereka hadapi jauh lebih mendesak dan lebih personal. Bagaimana mempertahankan keimanan umat yang sedang berdiri di persimpangan antara tradisi Islam dan modernitas barat yang terus menggerus. Dalam kerangka epistemologi tafsir kontemporer, pendekatan semacam ini masuk dalam kategori tafsir era afirmatif, di mana nalar ideologis dan konteks sosial turut membentuk cara seorang mufasir membaca teks (Mustaqim, 2010).

Nursi, misalnya, tidak pernah mengklaim karya monumentalnya Rasā'il an-Nūr sebagai tafsir sufistik. Ia bahkan menegaskan bahwa gerakannya bukan tarekat dan pendekatannya bukan sufisme dalam pengertian konvensional. Namun Fawaid berargumen bahwa nuansa sufistik tetap mengaliri setiap uraiannya — bukan sebagai klaim identitas, melainkan sebagai rasa yang mewarnai cara ia membaca teks. Nursi memadukan akal ('aql) dan hati (qalb) dalam satu bingkai tafsir, tidak memilih salah satunya (Nursi, 2019).

Bagi Nursi, iman adalah kebutuhan pokok, seperti roti yang tidak bisa digantikan oleh apapun. Sementara tasawuf hanyalah pelengkap. Dalam konteks Turki yang sedang digempur sekularisasi, yang paling mendesak baginya bukan memperdebatkan maqam-maqam sufi, melainkan menyelamatkan keimanan umat yang mulai goyah. Tafsirnya pun lahir dari kesadaran itu: bukan proyek akademis, melainkan proyek keselamatan.

Gulen dan Tasawuf yang Membumi

Gulen mengambil posisi yang lebih tegas. Ia tidak ragu menyebut sufisme sebagai jiwa Islam, dan menegaskan bahwa sumber utamanya adalah al-Qur'an dan Sunnah — bukan filsafat Yunani atau tradisi mistisisme asing. Ini penting karena langsung menjawab tuduhan bahwa tasawuf adalah produk impor yang dipaksakan ke dalam Islam.

Yang paling menarik dari Gulen adalah bagaimana ia mengubah citra tasawuf dari yang selama ini dipandang pasif dan menarik diri menjadi aktif dan terlibat. Purifikasi diri tidak lagi hanya terjadi dalam keheningan meditasi di bawah bimbingan syekh, tapi melalui aksi sosial yang nyata dan terus-menerus di tengah masyarakat. Gulen mendirikan sekolah, lembaga jurnalistik, dan jaringan dialog antaragama, semua itu, baginya, adalah bentuk tasawuf yang hidup.

Cara Gulen membaca ayat pun mencerminkan hal ini. Ia tidak berhenti pada tafsir literalis. Ketika berhadapan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang secara harfiah berbicara tentang tindakan fisik, ia menawarkan lapisan makna yang lebih dalam: tentang perang melawan nafsu, tentang kematian ego, tentang kebangkitan ruhani. Ini adalah hermeneutika yang tidak hanya menjelaskan teks, tapi mengajak pembacanya untuk berubah.

Membantah Goldziher dari Dalam Teks

Salah satu argumen paling kuat dalam kajian Fawaid adalah bagaimana karya Nursi dan Gulen secara tidak langsung membantah tesis Ignaz Goldziher, adalah orientalis yang berpendapat bahwa tasawuf adalah doktrin asing yang dipaksa masuk ke dalam Islam dan sama sekali tidak bersumber dari al-Qur'an.

Kenyataannya justru sebaliknya. Nursi dan Gulen membangun seluruh bangunan sufistik mereka dari dalam al-Qur'an dan Sunnah. Tidak ada yang dipinjam dari luar; semuanya digali dari penghayatan mendalam terhadap pesan-pesan Qur'ani tentang zuhud, tawakkal, dan makrifat. Ini bukan hanya bantahan historis, melainkan sebuah pernyataan epistemologis, “Islam memiliki sumber daya internal yang cukup untuk bernegosiasi dengan modernitas tanpa harus meminjam dari tradisi lain.” Dan itu, menurut saya, adalah pesan yang sangat relevan hari ini.

Apa yang Bisa Kita Pelajari?

Kontribusi terbesar Nursi dan Gulen bukan pada elaborasi teknis metode tafsirnya, melainkan pada sikap epistemologis yang mereka tunjukkan: bahwa akal dan hati tidak perlu dipertentangkan. Bahwa al-Qur'an cukup kaya untuk dibaca secara ilmiah sekaligus spiritual. Bahwa menjawab modernitas tidak selalu berarti memeluknya atau menolaknya — bisa juga dengan cara yang lebih halus yaitu berdialog dengannya dari dalam akar tradisi sendiri.

Fawaid mencatat bahwa keduanya adalah figur yang lebur bersama komunitasnya, sehingga tafsir yang mereka hasilkan lebih bernuansa populis ketimbang perdebatan akademis semata. Inilah ironi yang indah: pendekatan yang paling sufistik justru menghasilkan tulisan yang paling membumi dan paling mudah menyentuh orang biasa.

Pelajaran dari Nursi dan Gulen sebenarnya sangat relevan buat kita di Indonesia. Kita sering melihat dua kubu yang saling tarik, ada yang terlalu kaku dalam beragama, ada pula yang terlalu larut dalam spiritualitas tanpa mau terlibat dalam persoalan nyata. Nursi dan Gulen menawarkan jalan tengah — beragama dengan akal yang jernih, hati yang hidup, dan kaki yang tetap berpijak di bumi. Cara yang tidak memisahkan akal dari hati, tidak memisahkan spiritualitas dari kehidupan nyata. Tafsir, bagi mereka, bukan sekadar kegiatan membaca dan menjelaskan teks suci. Ia adalah cara untuk bertahan di tengah zaman yang terus berubah.

References

Fawaid, Ah. "Paradigma Sufistik Tafsir Al-Qurâ'an Bediuzzaman Said Nursi dan Fethullah Gulen". Suhuf, 8(1), 2015, https://doi.org/10.22548/shf.v8i1.16

Mustaqim, M. Epistemologi Tafsir Kontemporer. LKiS. 2010

Nursi, B. S. Mukjizat al-Qur’an. Risalah Nur Press, 2019.

Konsep Usthuriy dan Problematika Terminologi Mitologis

By: Ahmad Dzaki Azkiya

Bagian usthuri merupakan dimensi yang menarik dalam karya Muhammad Ahmad Khalafullah. Ia berani untuk membahas kategori narasi ini yang membuktikan komitmen mendalam terhadap pemahaman Al Qur’an. Narasi mistis dalam kerangka Khalafullah dibangun atas fondasi usthur. Yaitu sebuah narasi kuno yang telah bertahan melampaui zaman dalam bentuk tulisan maupun lisan. Berbeda dengan anrasi Sejarah yang berupaya merekam peristiwa actual, usthur umumnya dikaitkan dengan fenomena luar biasa. Mukjizat yang menentang hukum alam, intervensi Ilahi yang dramatis, atau peristiwa yang melampaui logika kausalitas manusiawi. Yang terpenting, narasi ini dibangun bukan untuk menyampaikan sejarah pada zamannya sendiri. Melainkan sebagai sarana menyampaikan peringatan moral dan hikmah. Narasi ushturi berfungsi sebagai wahana penyampaian nilai-nilai universal yang relevan bagi setiap generasi. Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukanlah keberadaan narasi sejarah itu sendiri, melainkan bagaimana kisahitu disajikan. Bagaimana susunan sastranya, retorika, atau segi artistiknya.

Peran usthur tidak menekankan keterbuktian sejarah dalam narasinya. Sebagaimana yang disebutkan Khalafullah mengenai anggapan mitos kisah Ashabul Kahfi, bahwa hal tersebut bukanlah kesalahan. Akan tetapi hal ini lah yang membuktikan cara sastrawi bekerja, dan  sebagaimana dengan agama-agama besar yang lain. Cukup bagi kita untuk berbangga bahwa kitab suci kita telah menetapkan tradisi dan meletakkan aturan, serta mendahului yang lain di bidang-bidang ini. Dari sini, Khalafullah menunjukkan bahwa para orientalis terjebak dalam kesalahan yang fundamental. Mereka gagal memahami posisi Al Qur’an yang tidak selalu berpretensi sebagai dokumen sejarah dalam pengertian modern. Jauh dari itu, Al Qur’an memiliki agenda literer, teologis, dan moral yang jauh lebih kompleks daripada sekedar pencatatan kronologis peristiwa masa lalu. 

Khalafullah juga memberikan peringatan metodologis yang penting. Bahwa al-qiṣṣa al-usṭūriyya tidak dapat diterjemahkan dengan simplitis sebagai ‘cerita mitos’. Dua kata ini berbeda dan memiliki konotasi historis yang kompleks. Jika dilihat dalam tradisi Yunani Kuno, mitos dipahami sebagai oposisi biner dengan logos. Kata mitos juga seringkali membawa konotasi umum yang mengarah pada hal-hal negatif. Dianggap sebagai sesuatu yang tidak benar, fiktif, dan bahkan bohong. Sehingga, jika hal ini dilekatkan dengan narasi religius, kata ini dipersepsikan sebagai sebuah upaya untuk mendiskreditkan sakralitas teks. 

Usthur dalam tradisi Arab memiliki akar dalam khazanah sastra pra-islam dan awal islam. Terutama dalam rentangan Makkah. Sebab, masyarakat Makkah tidak memiliki ketetapan aspek budaya demikian dan memiliki genggaman budaya yang mereka miliki. Ketika mendengar gaya sastrawi semacam ini mereka mengingkarinya. Sehingga, masuknya narasi usthur membuka sebuah jalan sastrawi baru di Makkah dengan turunnya Al Qur’an. Sedangkan periode madinah tidak menempatkan materi ini karena lingkungan Madinah yang telah bersinggungan lebih banyak dengan budaya ktiab suci. Dalam kitab-kitab sebelumnya, usthur dipergunakan untuk menjelaskan sebuah gagasan atau untuk mewakili dan mewujudkan suatu doktrin. Dan hal ini merupakan sebuah cara yang dikenal oleh Ahlul Kitab.  

Konsepsi usthur menunjukkan salah satu gaya penyampaian yang dibawa Al Qur’an. Pendekatannya menunjukkan bahwa keimanan terhadap Al Qur’an sebagai wahyu ilahi tidak mengharuskan pembacaan literal dan historis terhadap setiap narasi yang disampaikannya. Sebaliknya, justru dengan memahami dimensi ini justru memperkaya apresiasi kita terhadap kecanggihan retoris dan tujuan moral Al Qur’an. Melalui hal ini, pemahaman mengenai usthur mengantarkan kita untuk melampaui kebenaran yang terikat ruang dan waktu. Membuka cakrawala pemahaman mengenai kebenaran narasi religius dalam dimensi yang lebih intim. Meliputi kebenaran moral, spiritual, dan eksistensial yang melampaui fakta-fakta historis semata.