Al-Qur’an Bukan Teks Beku: Menggali Makna Melalui Pembacaan Multidimensi

ByRoma Wijaya

Bayangkan sebuah teks yang telah dibaca oleh miliaran orang selama lebih dari empat belas abad, dalam bahasa-bahasa yang berbeda, di benua-benua yang berbeda, oleh peradaban-peradaban yang berbeda. Apakah teks itu memiliki satu makna tunggal yang berlaku untuk semua? Ataukah ia menyimpan lapisan-lapisan makna yang baru bisa terbuka ketika pembaca membawanya berdialog dengan zamannya sendiri?

Pertanyaan inilah yang menjadi ruh dari buku Mesut Okumuş, Kur’an’ın Çok Boyutlu Okunuşu. Bukan sebuah tafsir dalam pengertian konvensional, melainkan sebuah meta-tafsir sebuah refleksi tentang bagaimana cara kita seharusnya membaca Al-Qur’an itu sendiri. Tulisan ini merupakan hasil pembacaan sederhana terhadap buku Hoca Mesut Okumuş yang saat ini mendedikasikan dirinya sebagai dosen di Ankara University.


Makna Bukan Monolith: Membaca dengan Beragam Lensa

Tesis utama Okumuş sederhana namun berdampak jauh bahwa Al-Qur’an dapat dan seharusnya dibaca melalui berbagai dimensi sekaligus linguistik, historis, kultural, filosofis, hingga sosio-politik. Membatasi penafsiran pada satu lensa saja bukan hanya mempersempit wawasan, tetapi juga berpotensi mengkhianati kekayaan teks itu sendiri (Okumuş, 2007, pp. 23–40).

Okumuş menegaskan bahwa menafsirkan Al-Qur’an bukan sekadar mencari “makna yang terlihat” di permukaan teks. Ia adalah proses menggali lapisan-lapisan makna yang lebih dalam, yang lahir dari persimpangan antara teks, konteks penurunannya, dan kondisi sosial pembacanya hari ini. Penafsir yang baik, menurutnya, adalah penafsir yang mampu menjembatani dua dunia yaitu dunia teks dan dunia pembaca (Okumuş, 2007, pp. 44–58).


Konteks Sosial-Budaya: Ketika Zaman Ikut Berbicara

Salah satu argumen terkuat dalam buku ini adalah pentingnya memperhatikan konteks sosial-budaya, baik pada saat ayat-ayat diturunkan maupun pada saat ayat-ayat itu dibaca. Okumuş berargumen bahwa pemahaman atas sebuah ayat tidak bisa dilepaskan dari dinamika masyarakat yang tengah menghadapinya (Okumuş, 2007, pp. 61–79).

Buku ini menyajikan beragam contoh konkret bagaimana isu-isu kontemporer seperti kesetaraan gender, keadilan sosial, demokrasi, hak asasi manusia, dan bahkan krisis lingkungan hidup dapat diperkaya pemahamannya melalui pembacaan Al-Qur’an yang multidimensi. Ini bukan memaksakan agenda modern ke dalam teks kuno, melainkan membiarkan teks itu berdialog secara jujur dengan realitas yang ada (Okumuş, 2007, pp. 82–101).

“Penafsiran Al-Qur’an bukan soal menemukan satu kebenaran tunggal yang beku. Ia adalah proses hidup yang terus bergerak bersama manusia dan zamannya.” (Okumuş, 2007, p. 95)


Tafsir Klasik dan Kontemporer: Warisan yang Harus Didialogkan

Okumuş tidak membuang warisan tafsir klasik. Ia justru memuliakan karya para ulama besar seperti al-Thabari, al-Zamakhsyari, al-Razi, dan Ibnu Katsir sebagai capaian intelektual yang luar biasa: menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan kaidah bahasa Arab, asbabun nuzul, serta tradisi Nabi dan sahabat (Okumuş, 2007, pp. 107–128).

Namun ia menunjuk pada keterbatasan yang tak bisa diabaikan bahwa tafsir-tafsir klasik lahir dari dan untuk zaman tertentu. Sebagian penafsirannya tidak selalu relevan ketika dihadapkan pada persoalan-persoalan yang belum pernah dikenal dunia abad pertengahan mulai dari hak-hak perempuan dalam dunia kerja modern, bioetika, hingga tata kelola negara demokratis (Okumuş, 2007, pp. 131–149).

Okumuş juga mengkritik tendensi sebagian ulama klasik yang memperlakukan penafsiran mereka sebagai kebenaran final. Sikap ini, menurutnya, menutup pintu bagi keragaman makna yang sesungguhnya menjadi kekayaan teks Al-Qur’an. Tafsir seharusnya dipandang sebagai interpretasi historis yang terbuka untuk dikritisi dan dikembangkan, bukan dogma yang kebal diskusi (Okumuş, 2007, pp. 152–163).

Tawaran yang diajukan Okumuş adalah prinsip integrasi yaitu tafsir klasik tetap menjadi referensi utama dan fondasi metodologis, namun diimbangi dengan pendekatan kontekstual yang mampu menjawab tantangan zaman. Yang klasik memberi akar; yang kontemporer memberi sayap (Okumuş, 2007, pp. 165–178).


Inovasi Tafsir: Membuka Pintu yang Belum Pernah Diketuk

Okumuş mengajak para akademisi dan intelektual Muslim untuk tidak sekadar menjadi penerima warisan tetapi menjadi penafsir aktif yang berani membuka makna-makna baru yang mungkin belum pernah tergali dalam khazanah tafsir sebelumnya. Ini bukan sikap sombong terhadap ulama terdahulu, melainkan sikap jujur terhadap tuntutan zaman (Okumuş, 2007, pp. 183–196).

Inovasi tafsir yang dimaksud bukan berarti bebas nilai atau tanpa metodologi. Justru sebaliknya, Okumuş menekankan bahwa pembacaan multidimensi harus dilakukan dengan kehati-hatian ilmiah yang tinggi, mempertimbangkan berbagai kemungkinan makna yang muncul dari konteks yang beragam, dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan satu interpretasi tunggal (Okumuş, 2007, pp. 199–211).


Tantangan: Antara Tradisi dan Pembaruan

Okumuş tidak menutup mata terhadap tantangan nyata dari pendekatan yang ia tawarkan. Pertanyaan terbesar adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada tradisi dan keterbukaan terhadap pembaruan? Bagaimana menghindari penafsiran yang sembrono atau manipulatif yang mengatasnamakan “relevansitas zaman”?

Ia menyadari bahwa pembacaan multidimensi membuka ruang bagi kesalahpahaman dan penyalahgunaan. Karena itu, ia menegaskan perlunya kerangka metodologis yang ketat, pemahaman yang mendalam atas bahasa dan tradisi, serta sikap rendah hati bahwa tidak ada penafsir yang memiliki akses mutlak pada “makna sejati” sebuah teks suci (Okumuş, 2007, pp. 215–229).


Relevansi: Mengapa Ini Penting Hari Ini?

Di tengah dua arus yang sering berbenturan kaum tradisionalis yang menolak setiap pembaruan metodologi tafsir, dan kaum liberal yang terlalu bebas melepaskan teks dari akar tradisinya Okumuş menawarkan jalan ketiga yang lebih sunyi namun lebih matang yaitu dialog yang jujur antara teks, tradisi, dan realitas kontemporer.

Karya Mesut Okumuş ini sangat relevan bagi siapa pun yang ingin memahami Al-Qur’an bukan sebagai artefak masa lalu, tetapi sebagai teks yang terus hidup dan terus berbicara kepada generasi yang berbeda, dalam tantangan yang berbeda, namun dengan nilai-nilai yang tetap. Ia tidak memberikan jawaban siap pakai, melainkan panduan metodologis untuk menemukan jawaban itu sendiri.

Dan itulah, barangkali, yang paling dibutuhkan oleh pemikiran Islam kontemporer, bukan tafsir baru yang mengklaim kebenaran tunggal, tetapi sebuah cara membaca yang lebih dewasa, lebih terbuka, dan lebih berani.

 

Referensi

Okumuş, M. Kur’an’ın Çok Boyutlu Okunuşu. Ankara Okulu Yayınları. 2007.

 

How to cite this article:

Roma Wijaya, "Al-Qur’an Bukan Teks Beku: Menggali Makna Melalui Pembacaan Multidimensi", elbranstalk.com (blog), 16 Juni 2026, [link], diakses pada tanggal [tanggal diakses].

Rekonstruksi Tafsir Bil Ma’tsur: Studi Kritis Terhadap Tafsir Qur’an Bil Qur’an

By: Wulidal Habibi

Tafsīr bi al-ma’ṯūr merupakan penafsiran yang berbasis pada riwayat otoritatif atau yang kerap diistilahkan sebagai al-tafsīr al-naqlī merupakan metodologi yang secara komprehensif menyandarkan penjelasannya pada empat hierarki, pertama yakni tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān melalui korelasi antar ayat ataupun surah, kedua tafsīr al-Qur’ān bi al-sunnah yang bersumber dari hadis Nabi, ketiga al-Qur’ān bi qaul al-ṣahābah Penjelasan yang dinukil dari keterangan para sahabat Nabi. Dan keempat tafsīr al-Qur’ān bi qaul al-tābi‘īn yakni penafsiran yang didasarkan pada riwayat serta pendapat para generasi tabi’in (Manna‘ al-Qaṭṭān, t.th.: 340).

Sejumlah ulama berpendapat bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an seharusnya diawali dengan menafsirkan Al-Qur’an melalui ayat-ayatnya sendiri. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa metode tafsir semacam ini merupakan cara yang paling baik dan paling tepat dalam memahami Al-Qur’an (aḥsan wa aṣaḥ al-ṭuruq fī al-tafsīr). (Ibn Taymiyah, 1972: 93) Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Muhammad Abduh yang menyatakan bahwa cara terbaik memahami suatu lafaz dalam Al-Qur’an adalah melalui penjelasan Al-Qur’an itu sendiri (wa al-aḥsan an yufhama al-lafẓ min al-Qur’ān nafsihi).

Begitupula Quraish Shihab meyakini bahwa tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān memiliki legalitas tertinggi sebagaimana pendapat ulama terdahulu. Tetapi ia memberikan penegasan penting terkait persoalan tersebut melalui pernyataannya berikut:

“Penafsiran ayat dengan ayat yang dimaksud menduduki peringkat pertama itu adalah yang memang dapat diduga keras bahwa ayat tersebutlah yang menafsirkan berdasar indikator yang ada. Ini perlu didudukkan karena sekian banyak penafsiran yang dianggap sebagai tafsir ayat dengan ayat yang ternyata ia adalah penafsiran ulama melalui pengamatan sang penafsir terhadap ayat tersebut dengan membandingkannya dengan ayat lain.” (M. Quraish Shihab, 2021: 299)

Quraish Shihab memberikan sejumlah batasan agar tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an dapat dilakukan secara tepat. Namun, ketentuan tersebut masih menyisakan persoalan tertentu. Ungkapan seperti “dapat diduga kuat” dan “berdasarkan indikator” menunjukkan bahwa penafsiran semacam ini tetap memiliki unsur subjektivitas. Sebab, yang menentukan dugaan kuat maupun indikator yang digunakan pada akhirnya adalah penafsir sendiri, terutama melalui pendekatan kebahasaan yang ia yakini. Dengan demikian, kemampuan dan sudut pandang penafsir menjadi faktor yang sangat menentukan. (Affani, 2017: 401)

Sementara itu, dalam pandangan tafsir konvensional, otoritas penafsiran yang benar-benar kuat umumnya hanya dilekatkan pada Nabi dan para sahabat, sedangkan penafsir setelah mereka tetap bersifat relatif. Oleh karena itu, apabila validitas tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān bergantung pada penafsir yang relatif, maka hasil penafsirannya pun pada dasarnya bersifat relatif.

Pada masa awal perkembangan studi Al-Qur’an, Abu Bakr al-Naysaburi melalui kajian munāsabah al-Qur’ān mulai memperkenalkan pembacaan intertekstual terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut Abu al-Hasan al-Syahrabani sebagaimana dikutip oleh Al-Zarkasyi, tokoh yang pertama kali menggagas konsep munāsabah al-Qur’ān adalah Abū Bakr ‘Abd Allāh bin Ziyād al-Naysābūrī (w. 324 H). Konsep ini digunakan untuk menjelaskan hubungan dan posisi antar ayat maupun surat dalam Al-Qur’an.

Abu Bakr al-Naysaburi dikisahkan pernah mengungkapkan keprihatinannya terhadap para ulama Baghdad karena dinilai belum memahami struktur dan keterkaitan ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fakhr al-Din al-Razi yang menilai bahwa kebanyakan ulama hanya menaruh perhatian pada keindahan bahasa Al-Qur’an secara parsial (laṭā’if al-Qur’ān), tetapi kurang memperhatikan rahasia susunan dan sistematika wacana Al-Qur’an secara menyeluruh (asrār al-Qur’ān).

Sebagian ulama tidak sepakat dengan upaya mencari keterkaitan antar ayat dalam Al-Qur’an. Wali al-Din al-Malawi, sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin al-Suyuthi dipandang mewakili pandangan yang menekankan partikularitas ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut pandangan ini, setiap ayat turun dalam situasi dan konteks yang berbeda sehingga menghasilkan makna yang juga berbeda-beda. 

Pandangan serupa dikemukakan oleh Al-Shawkani (al-Shawkānī, 2007: 50) yang menolak penggunaan munāsabah secara berlebihan. Ia mempertanyakan bagaimana ayat-ayat yang memiliki konteks pembicaraan berbeda (faṣl al-khiṭāb) kemudian dipaksakan untuk saling dihubungkan. Menurutnya, cara seperti itu justru dapat membuka ruang prasangka (abwāb al-shakk) bagi orang-orang yang memiliki pemahaman dangkal terhadap Al-Qur’an.

CONTOH Penafsiran Ulama yang sudah dikukuhkan dengan ayat yang lain, namun tidak diterma oleh banyak ulama lain ialah penafsiran kata al-muthaharun dalam QS. Al-Waqi’ah [56]: 77-79. 

اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ 

        “Sesungguhnya ia benar-benar Al-Qur’an yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Siapa yang dimaksud al-muthaharun? Ada yang berpendapat bahwa mereka adalah para malaikat, dengan dasar pemahaman mereka mengenai kalimat fi kitabi maknun dalam artian lauh mahfudz. Ada juga yang memahami kata al-muthaharun dalam artian orang-orang suci dan para ahli bait Nabi saw., karena merekalah yang disucikan Allah Berdasarkan firman-Nya QS. Al-Ahzab [33]: 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 


“Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Penafsiran ini mengantarkan penganutnya menyatakan bahwa Ahli Bait adalah yang paling tahu tentang AL-Qur’an dan penafsirannya.

Tentu saja tidak semua dapat menerima penafsiran ini, bahkan tidak sedikit yang menolak menjadikan ayat QS. Al-Ahzab [33]: 33 sebagai penafsiran dari QS. Al-Waqi’ah [56]: 77-79. Diatas, meskipun ia dinamkan tafsir ayat dengan ayat atau disebut tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān. (M. Quraish Shihab, 2021: 301)


Daftar Pustaka

Affani, Syukron. “Diskursus Munāsabah: Problem Tafsīr al-Qur’ān bi ’l-Qur’ān.” Jurnal Theologia 28, no. 2 (2017): 391–418.

al-Dzahabī, Muḥammad Ḥusayn. al-Tafsīr wa al-Mufassirūn. Juz I. Kairo: Maktabah Wahbah, 2000.

al-Qaṭṭān, Manna‘. Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Kairo: Maktabah Wahbah, t.th.

al-Shawkānī, Muḥammad bin ‘Alī bin Muḥammad. Fatḥ al-Qadīr al-Jāmi‘ bayn Fannī al-Riwāyah wa al-Dirāyah min ‘Ilm al-Tafsīr. Libanon: Dār al-Ma‘rifah, 2007.

al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Juz V. Madinah: Majamma‘ al-Malik al-Fahd li Ṭibā‘ah al-Muṣḥaf al-Syarīf, 1426 H.

al-Zarkasyī, Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abd Allāh. al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Juz I. Tahqīq Muḥammad Abū al-Faḍl Ibrāhīm. Kairo: Dār al-Turāth, t.th.

Ibn Taymiyah. Muqaddimah fī Uṣūl al-Tafsīr. Ed. Adnan Zarzur. Kuwait: Dār al-Qur’ān al-Karīm, 1972.

Shihab, M. Quraish. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-ayat al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati, 2021.


Di Balik Lembar Usang: Menyingkap Karakter dan Makna Mushaf Kuno

By: Wahyu Fitria

Di balik sunyi lembaran mushaf kuno, tersimpan kisah panjang tentang jejak sejarah dan denyut pendidikan Islam yang kerap luput dari perhatian. Di tengah arus modernitas, keberagaman mushaf kuno sering dipandang sekadar artefak statis tanpa upaya pembacaan yang mendalam terhadap karakteristik dan nilai historis dan edukatif yang dikandungnya. Berangkat dari kegelisahan tersebut, tulisan ini akan menelaah dua aspek utama: karakteristik mushaf kuno di Nusantara serta nilai-nilai yang melekat di dalamnya, guna menghadirkan pemahaman yang lebih utuh tentang perannya dalam sejarah dan  tradisi keilmuan Islam. 

Karakteristik Mushaf Kuno Nusantara

Pada umumnya karateristik mushaf  kuno  di Nusantara  sangat  beragam. Ragam itu tampak jelas pada pilihan kaligrafi, dari gaya naskhi yang rapi hingga sapuan tinta emas yang menandai ayat dan permulaan surah dengan kemegahan visual. Dalam perspektif Yahya, naskah mushaf alqur’an sebagai artefak kebudayaan    mencermikan    masyarakat    yang menciptakannya (Yahya & Aini, 2017). Karena peninggalan tersebut    merupakan kebudayaan,  social,  dan perekonomian orang-orang terdahulu. 

Lebih jauh, kategorisasi mushaf kuno memperlihatkan bahwa setiap lembar menyimpan jejak sejarah yang terstruktur dan dapat ditelaah secara ilmiah. Melalui kajian langsung terhadap koleksi di Meseum Aceh, Meseum Nasional Jakarta, serta manuskrip dari pesantren dan kesultanan lokal, Aldi Ansyah dan Haerul Iman berhasil merumuskan pola-pola khas yang terdapat pada Mushaf-Mushaf Kuno (Saputra & Iman, 2025). Berikut ini pengkatagoriannya:

Kaligrafi dan Gaya Tulisan

  1. Umumnya menggunakan khat Naskhi, Tsuluts, serta ada yang menyerupai tulisan Arab Pegon.

  2. Tulisan cenderung tidak seragam (karena ditulis tangan).

  3. Harakat terkadang tidak lengkap. 

  4. Penambahan doa-doa populer (doa khatam al-Qur’an atau doa awal pembacaan surah).


Bahan dan Media Penulisan

  1. Kertas Eropa (khususnya pasca abad ke-18).

  2. Kertas dari kulit kayu.

  3. Kulit hewan pada mushaf yang lebih tua. 

  4. Tinta dari bahan alami (arang, kunyit, emas dan getah pohon). 


Iluminasi dan Dekorasi

  1. Terdapat hiasan dekoratif yang rumit bagian awal surah. 

  2. Motif-motif banyak menampilkan Flora (bunga, daun, sulur). 

  3. Terkadang ada motif lokal seperti gunungan, burung merak atau kapal. 

  4. Warna yang digunakan seringkali emas, merah, bitu tua, dan hitam.


Bahasa dan Catatan Pinggir

  1. Beberapa mushaf menyisipkan terjemah atau tafsir singkat dalam bahasa lokal.

  2. Tulisan tersebut menggunakan huruf Arab Jawi.



Tujuan Penulisan

  1. Sebagai sarana pengajaran dan dakwah.

  2. Ditulis sebagai hadiah atau waqaf.


Nilai Historis dan Edukasi dalam Mushaf Kuno 

Nilai Historis


Mushaf kuno menyimpan jejak awal penyebaran Islam di Nusantara sebagai sumber primer yang merekam perjalanan dakwah lintas wilayah (Perangin-Angin & dkk, 2026). Persebarannya di Aceh, Sumatera Selatan, Jawa, hingga kawasan lain menandai jalur perniagaan sekaligus rute penyebaran ajaran Islam yang bergerak bersama mobilitas masyarakat. 

Lebih dari itu, keberadaan mushaf hasil salinan ulama lokal atau diproduksi atas perintah sultan menegaskan peran penting otoritas keagamaan dan politik dalam merawat tradisi keilmuan Islam. Kolofon (catatan penyalin yang menyebutkan nama penulis, tanggal dan tempat penyalinan) menjadi bukti konkret praktik intelektual yang terorganisasi (Saputra & Iman, 2025). Sementara unsur hiasan lokal dan penggunaan bahasa daerah memperlihatkan bahwa Islam hadir melalui proses asimilasi yang lentur, membentuk wajah keberislaman yang khas Nusantara. 

Nilai Edukasi

Dalam ranah pendidikan, mushaf kuno berfungsi sebagai medium utama pembelaaran al-Qur’an sebelum hadirnya teknologi cetak. Di pesantren, surau, dan madrasah tradisional, mushaf tulisan tangan digunakan untuk melatih kemampuan membaca sekaligus menghafal secara langsung. Interaksi fisik dengan teks ini menciptakan kedekatan intelektual dan spiritual yang membentuk tradisi belajar yang mendalam (Saputra & Iman, 2025). 

Selain sebagai sarana membaca, mushaf kuno juga menjadi ruang pembelaaran seni dan keterampilan intelektual. Para santri dan juru tulis mempelajari teknik penyalinan serta seni iluminasi sebagai bagian dari disiplin keilmuan yang terintegrasi. Dengan demikian, mushaf tidak hanya mendidik dalam aspek religuis, tetapi juga membentuk kepekaan estetika dan ketelitian akademik yang menjadi ciri tradisi intelektual Islam klasik. 

Epilog

Melalui penelusuran karakteristik serta nilai historis dan edukatifnya, mushaf kuno terbukti bukan sekadar peninggalan visual, melainkan sumber pengetahuan yang menjelaskan bagaimana Islam tumbuh, diajarkan dan dihidupi di Nusantara. Dengan memahami bentuk, isi, serta konteks kemunculannya, pandangan yang menyempitkan mushaf sebagai artefak pasif dapat diluruskan menjadi pemahaman yang lebih jelas dan berbasis data. Tulisan ini menyadarkan bahwa membaca mushaf kuno berarti membaca jejak ulama, tradisi belajar, dan proses kebudayaan yang masih relevan untuk dipahami dan dijaga hingga hari ini. 

Wallahu a’lam bishawab.

Referensi: 

Danial Firdaus Perangin-Angin, dkk. “Koleksi Mushaf Museum Sejarah Al-Qur’an: Bukti Material Dinamika Islamisasi Di Sumatera Utara”. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD FKIP  Universitas Mandiri, Vol. 12, No. 01, (2026). Hlm. 76-90. 

Muhammad Yahya & Adrika Fithrotul Aini. “Karakteristik dan Fragmen Searah Manuskrip Mushaf Al-Qur’an Dola Bakri Wonolelo Pleret Bantul.” Jurnal Keilmuan Tafsir Hadits, Vol. 7, No. 2 (2017). Hlm. 237. 

Aldi Ansyah Saputra & Haerul Iman. “Manuskrip Kajian Al-Qur’an Mushaf Kuno”. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 2, No. 4 (2025). Hlm. 3046-4560.

Antara Metode dan Praduga: Tinjauan Kritis atas Pendekatan Komposisi Cincin dalam Kajian Sastra Al-Qur’an

By: Ahmad Jumaedi

Apakah Al-Qur’an tersusun dalam pola melingkar yang simetris dan konsentris? Pertanyaan ini menjadi inti dari dua karya yang diulas oleh Nicolai Sinai dalam review essay-nya, “Going Round in Circles” (Journal of Qur’anic Studies, 2017). Kedua karya yang dimaksud adalah The Composition of the Qur’an: Rhetorical Analysis karya Michel Cuypers (Bloomsbury, 2015) dan Structure and Qur’anic Interpretation karya Raymond Farrin (White Cloud Press, 2014). Keduanya berpendapat bahwa Al-Qur’an baik pada level surah maupun keseluruhan mushaf disusun dengan teknik ring composition atau komposisi cincin, yakni struktur simetris berbentuk ABA’B’ atau ABCDC’B’A’, di mana setiap elemen memiliki pasangan cerminnya. Tesis ini tentu menarik dan, jika dapat dibuktikan, memiliki implikasi yang sangat luas baik secara sastra maupun teologis. Namun, melalui ulasan yang teliti dan argumentatif, Sinai menunjukkan bahwa kedua karya ini, meski mengandung wawasan-wawasan berharga, pada akhirnya terlalu jauh melangkah dalam klaim-klaim mereka.

Komposisi Cincin dan Daya Tariknya

Sejak dekade 1980-an, para sarjana Barat mulai semakin menghargai kualitas sastra Al-Qur’an, dan salah satu pendekatan yang mendapat perhatian besar adalah ring composition atau komposisi cincin. Pendekatan ini berasal dari kajian Alkitab dan dipopulerkan oleh antropolog Mary Douglas dalam Thinking in Circles 2007 (Douglas, 2007). Cuypers mengadopsi metode analisis retorika yang dikodifikasikan oleh sarjana Alkitab Roland Meynet, yang ia terapkan pada Al-Qur’an. Ia membedakan tiga figur komposisi utama: paralelisme, komposisi cermin, dan komposisi konsentris yang terakhir dianggapnya sangat sering ditemukan di seluruh Al-Qur’an. Farrin, sementara itu, bahkan lebih ambisius: ia mengklaim bahwa seluruh Al-Qur’an memiliki struktur konsentris yang berpusat pada surah 50–56.

Daya tarik pendekatan ini jelas. Jika benar, ia dapat memperkuat argumen tentang kohesi sastra Al-Qur’an, merespons tuduhan lama bahwa Al-Qur’an hanyalah kumpulan teks tanpa struktur yang jelas, hingga dalam versi yang lebih apologetis menjadi argumen bagi kemukjizatan Al-Qur’an (iʿjaz). Farrin sendiri hampir secara eksplisit menyiratkan hal ini ketika ia menekankan bahwa Nabi Muhammad, sebagai seorang pedagang, tidak memiliki latar belakang sastra yang memadai untuk menghasilkan karya semegah itu(Farrin, 2014). 

Dua Kelemahan Metodologis Utama

Sinai menunjukkan dua kelemahan mendasar yang berulang kali muncul dalam analisis Cuypers maupun Farrin. Pertama, keduanya cenderung membagi teks Qur’ani secara sewenang-wenang demi mendapatkan pola yang diinginkan. Cuypers, misalnya, bersedia mengabaikan batas ayat yang secara jelas ditandai oleh rima ketika batas tersebut tidak cocok dengan skema konsentris yang sedang dibangunnya. Ini adalah sebuah paradoks: di satu sisi Cuypers mengklaim mengikuti “indikator komposisi yang ada dalam teks itu sendiri”, namun di sisi lain ia justru mengesampingkan rima, vokativ, dan pergeseran topik tiga penanda struktural yang paling mencolok dalam teks Qur’ani. Sinai dengan tepat menyimpulkan bahwa pendekatan Cuypers bukan induktif, melainkan deduktif: sistem Meynet diasumsikan valid sejak awal, lalu teks Al-Qur’an “didamaikan” dengan sistem tersebut, bahkan jika harus memaksa teks itu sendiri.

Kedua, korespondensi intra-teks yang diajukan keduanya seringkali lemah atau terlalu generik. Sinai mencontohkan klaim Farrin bahwa Q. 2:1–39 dan Q. 2:243–286 saling mencerminkan satu sama lain karena keduanya sama-sama membahas  orang beriman vs  orang kafir dan “kebangkitan”. Masalahnya, tema-tema ini muncul di hampir seluruh bagian Surah Al-Baqarah, sehingga tidak ada alasan khusus untuk memprioritaskan korelasi antara dua bagian itu dibanding bagian-bagian lainnya. Dalam metodologi ilmiah, sebuah korespondensi hanya bermakna jika ia bersifat eksklusif atau setidaknya spesifik, bukan sekadar pola generik yang bisa ditemukan di mana-mana.

Esensialisme Budaya sebagai Fondasi Bermasalah

Selain dua kelemahan teknis di atas, Sinai juga menyoroti fondasi teoritis Cuypers yang problematis: gagasan tentang “retorika Semitik” yang tersendiri dan berbeda dari tradisi non-Semitik. Cuypers berargumen bahwa budaya Semit memiliki cara berpikir dan berekspresi yang khas, yang menghasilkan karya sastra dengan hukum struktural tertentu. Ia bahkan mengutip Meynet: “orang Yunani membuktikan, orang Semit memperlihatkan.” Sinai tidak ragu menyebut pandangan semacam ini sebagai warisan dari teori rasial dan budaya abad ke-19 sebuah esensialisme budaya yang tidak memadai dalam kerangka keilmuan abad ke-21. Fakta bahwa komposisi cincin juga ditemukan dalam epik Homer yang jelas bukan produk sastra Semitik sudah cukup untuk meragukan klaim tentang kekhasan “Semitik” dari teknik ini (Cuypers, 2015).

Usulan Metodologis : Jalan Tengah yang Lebih Jujur

Meski kritis, Sinai tidak sepenuhnya menolak relevansi komposisi cincin dalam kajian Al-Qur’an. Ia mengakui bahwa beberapa analisis struktural Cuypers dan Farrin memang meyakinkan, dan bahwa sejumlah surah mungkin memang menggunakan teknik komposisi cincin dalam kadar tertentu. Yang dibutuhkan, menurut Sinai, adalah studi yang lebih impartial dan kritis: studi yang pertama-tama memetakan penanda struktural yang ada dalam teks (pergeseran topik, vokativ, perubahan rima, formula penutup), baru kemudian mengidentifikasi seluruh korespondensi intra-teks tanpa memilah-milah mana yang mendukung pola konsentris dan mana yang tidak. Alih-alih berangkat dari asumsi bahwa Al-Qur’an pasti memiliki struktur konsentris, pendekatan yang lebih jujur adalah membiarkan data berbicara terlebih dahulu.

Membaca review essay Sinai, saya tidak bisa tidak merasakan ketegangan yang sering muncul dalam kajian keagamaan: ketegangan antara semangat apologetik (atau sebaliknya, skeptisisme destruktif) di satu sisi, dan kejujuran ilmiah di sisi lain. Cuypers dan Farrin adalah dua sarjana yang jelas-jelas bersemangat dan semangat itu menghasilkan karya-karya yang menstimulasi diskusi. Namun semangat yang tidak diimbangi dengan kehati-hatian metodologis justru bisa merusak kredibilitas tesis yang ingin dibuktikan. Yang menarik, baik Cuypers maupun Farrin menarik kesimpulan historis yang berbeda dari analisis mereka: Farrin berpendapat bahwa desain menyeluruh Al-Qur’an menunjukkan satu tangan pengarang tunggal, sementara Cuypers justru menyimpulkan bahwa Al-Qur’an kemungkinan besar berasal dari milieu monastik Kristen. Fakta bahwa dua sarjana yang menggunakan metode yang sama dapat menghasilkan kesimpulan historis yang bertolak belakang sudah cukup menunjukkan bahwa metode tersebut tidak dapat menopang beban historis atau teologis yang ingin diletakkan di atasnya.

Pada akhirnya, kajian sastra Al-Qur’an adalah bidang yang masih terus berkembang, dan perdebatan tentang komposisi cincin ini adalah bagian dari pertumbuhan yang sehat. Namun seperti yang ditunjukkan Sinai, langkah maju yang sesungguhnya membutuhkan lebih dari sekadar antusiasme ia membutuhkan kejujuran dalam melihat batas-batas metode yang kita gunakan.

Referensi

Mary Douglas, Thinking in Circles: An Essay on Ring Composition (New Haven: Yale University Press, 2007).

Michel Cuypers, The Composition of the Qur’an: Rhetorical Analysis, terj. Jerry Ryan (London: Bloomsbury, 2015).

Nicolai Sinai, “Going Round in Circles: Review Essay,” Journal of Qur’anic Studies 19, no. 2 (2017): 106–147.

Raymond Farrin, Structure and Qur’anic Interpretation: A Study of Symmetry and Coherence in Islam’s Holy Text (Ashland, OR: White Cloud Press, 2014), hlm. 74.


Meninjau Kritik Neuwirth terhadap Sarjana Barat dan Sarjana Muslim

By: Syafrida Syidrotunnisa

Dalam karya Ibu Lien Iffah, beliau ingin memberikan gambaran umum mengenai pemikiran Angelika Neuwirth dengan menunjukkan posisi gagasan Neuwirth di tengah perdebatan Muslim dan Barat.

Siapakah Angelika Neuwirth?

Angelika Neuwirth adalah Professor Arabic Studies di Freie Universitas Berlin. Fokus kajiannya pada bidang sastra Arab modern dan klasik. Beliau merupakan dosen University of Jordan dan supervisor pada the Catalogue of Arabic Manuscripts di the Royal Aal al-Bayt Institute for Islamic Thought. Pada tahun 1988-1989 beliau menjadi professor tamu di ‘Ain Shams University Kairo. Neuwirth menjadi profesor di Berlin pada tahun 19991-hingga saat ini.

Bagaimana Kajian Orientalis yang Neuwirth kritisi?

Beliau bilang bahwa pada akhir  abad ke-19 dan awal abad 20 kajian orientalis di mata sarjana Muslim bersifat polemic. Nah pada tahun 2000an ada tokoh Namanya Christopher Luxenberg yang bersifat lebih dialogis. Bahkan di fase ini ada kerja sama positif antara tokoh orientalis dan sarjana muslim. Model kajiannya juga beragama seperti konsep dalam AL-Qur’an (T. Isutzu), pemikiran tokoh muslim tentang al-Qur’an, fenomena al-Qur’an dalam masyarakat (Anna M. Gade). Model-model seperti ini bertujuan untuk melihat siapa audiens al-Qur’an dan konteks sesungguhnya waktu itu (ya kurang lebih kritik -historis versi kalem dari kajian sebelumnya?). Dilihat dari sini, Angelika Neuwrith berada di posisi kritis sejarah dengan konsep al-Qur’an pra-kanonisasi dan post-kanonisasi. 

Posisi Neuwrith dalam Studi Qur’an

Dia mengkritik orientalis dahulu dengan berangkat dari anekdot orang Indian Tijuana. Seharusnya studi qur’an memandang teks sebagai sebuah media perantara yang merefleksikan proses komunikasi. Ia menambahkan bahwa pendekatan orientalis itu seperti inspektur (dalam anekdot) yang memeriksa kecurangan penyelundup (bertahun-tahun pandai menyembunyikan) ia analogikan dengan orientalis yang mendekati teks dengan memaksa aturan dan kepentingan politis. Dia mengkritik metode, pendekatan, penelusuran, dan hasil penelitian dahulu yang berat sebelah. Orientalis dahulu hanya mengaitkan Al-Qur’an dengan teks-teks dari tradisi Kristen. Mereka tidak melibatkan keterkaitan Al-Qur’an dengan masyarakat pagan, puisi Arab dan Yahudi.

Neuwirth berusaha membuat pemamahan yang lebih diterima masyarakat muslim. Ia juga mengkritisi studi al-Qur’an dalam 10 tahun belakangan hanya berfokusi pada sisi kanonisasi, bukan pada sisi oral pre-historisnya. Pemikiran utamanya adalah mengkaji al-Qur’an post-kanosisasi dengan melihat konteks kebudayaan Late Antique (pembacaan pra-kanonisasi). Tujuan penelitiaanya adalah supaya Al-Qur’an mendapatkan perhatian barat sebagaimana Bible. Selain mengkritik orientalis, ia juga mengkritik sarjana muslim yang masih mensakralkan al-Qur’an yang menyebabkan Al-Qur’an tidak bisa dipelajari  secara sistematis seperti sastra. 

Pandangan Neuwirth terhadap Al-Qur’an

Sebelum mengetahui pandangannya terhadap Al-Qur’an, perlu diketahui bahwa pandangannya mengenai wahyu sama dengan dengan pendapat Nashr Hamid bahwa Al-Qur’an memiliki kode. Al-Qur’an merupakan proses komunikasi antara Tuhan, Nabi Muhammad, dan pembaca sehingga untuk memahami kodenya kita perlu mengetahui sisi kebahasaan, sastra, dan konsep kontekstual ayat ketika diturunkan.

Lalu, Bagaimana Konsep Intertekstualitas yang Ditawarkan Neuwirth?

Studi kritik Neuwirth sebenarnya berangkat dari apa yang telah dilakukan Noldeke. Neuwirth melihat Al-Qur’an sebagai teks masa lampau yang memiliki keterkaitan dengan teks-teks lain pada abad 7 M. Ia ingin melakukan periodisasi Al-Qur’an secara valid melampaui kajian-kajian yang sebelumnya. Dalam penelitiannya, ia membagi Al-Qur’an menjadi dua bagian yaitu pra-kanonisasi (masa Nabi Muhammad Saw.) dan post-kanoniasi (pada masa Utsman). 

Langkah awal yang dia lakukan adalah menganalisis teks secara detail dari bagian-bagian kecilnya (mikro-teks). Dalam pendekatannya, Neuwirth melihat Al-Qur’an sebagai teks sastra sekaligus teks komunikasi. Ia menganalisis satu per satu surah dengan membaca ayat sebagai teks sastra yang terstuktur kenudian melihat catatan proses komunikasi antara wahyu dengan teks-teks yang terhubung. Setelah itu, baru ia menggunakan intertekstualitas dengan membandingkan Al-Qur’an dengan berbagai teks dan tradisi pada masa late antique.

Kesimpulan

Artikel yang ditulis oleh Bu Lien mengenai overview Angelika Neuwrith dengan mendeskripsikan secara lengkap kritiknya terhadap sarjana Muslim dan Barat, konsep pemikirannya, aplikasi intertekstualiatas metodenya mengenai Al-Qur’an. Jurnal ini akan membantu mahasiswa yang memiliki minat terhadap kajian orientalis, khususnya Angelika Neuwirth. Apa yang dilakukan Neuwrith merupakan kebaruan kajian intertekstualitas yang melampaui kajian sebelumnya yang cenderung memaksa Al-Qur’an memberikan jawaban. Dengan demikian, selayaknya peneliti di bidang studi Qur’an, kita perlu untuk memberi kontribusi untuk studi Qur’an khususnya pada kajian intertekstualitas untuk meneruskan usaha Neuwirth.

Referensi

Fina, L. I. (2016). Catatan Kritis Angelika Neuwirth Terhadap Kesarjanaan Barat dan Muslim Atas Al-Qur'an Menuju Tawaran Pembacaan Al-Qur'an Pra-Kanonisasi. Nun, Vol.2, No. 1, 58-80.

Nur, Z., Ma Iballa, D. K., & 'Azima, F. M. (2024). Komparasi Studi Historis-Kritis Al-Qur'an Orientalis (Studi Pemikiran Abraham Geiger, Theodor Noldeke, dan Ngelica Neuwirth). Hamalatul Qur'an:Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur'an, Vol.5 No.2024, 654-662.

Purnama, F. R. (2021). Ragam Studi Qur'an: Teori dan Metodologi Kontemporer (Analisis Terhadap Pemikiran Abdullah Saeed, Andrew Rippim, Asma Barlas, dan Angelika Neuwirth). Al-Wahid, Vol. 2 No. 1, 319-340.

Gaia, Place, dan Fittingness Merancang Ulang Orientasi Moral Ekologis

By: Fakhri Afif

Ekologi sebagai Krisis Relasi dan Makna

Krisis ekologis hari ini sering diperlakukan layaknya ujian statistik, seakan-akan jika grafiknya cukup menakutkan, manusia otomatis akan bertobat. Pada kenyataannya, kita hidup di abad yang sanggup membaca kurva CO₂ sambil tetap memesan “same-day delivery”, lalu merasa sudah suci karena memilih sedotan kertas. Bagi saya, problematika utamanya bukan pertama-tama karena kekurangan informasi, melainkan karena kekurangan imajinasi yang waras tentang dunia. Dengan ungkapan lain, masalah kerusakan lingkungan yang sedang kita hadapi sangat berkaitan eratdengan krisis relasi dan makna. Di sini, saya mengartikan ekologi sebagai jaringan relasi energi, makanan, limbah, habitat, hingga institusi. Kerusakan lantas terjadi ketika relasi-relasi itu diputus atau dibuat tak terlihat: rantai pasok memanjang sampai tanggung jawab menguap, biaya industri dilimpahkan ke sungai, udara, dan tubuh orang lain, lalu kita menyebutnya “efisiensi”. Berlatarkan ini, saya akan mendiskusikan etika lingkungan hidup dengan mengelaborasi tiga perangkat sekaligus: Gaia untuk menamai bumi sebagai sistem hidup-relasional; fittingness untuk mengukur apakah cara hidup kita “pas” dengan habitat multi-spesies; dan planetary ethics untuk mengikat tanggung jawab lintas-tempat dalam dunia yang saling terhubung, di mana dampak selalu punya alamat—meski sering tidak tertuju ke kita.

Apabila ekologi dipahami sebagai relasi, maka solusi terhadap krisis lingkungan hidup tidak bisa disempitkan menjadi paket kebijakan teknis, seakan planet hanyalah mesin yang membutuhkan servis berkala dan penggantian suku cadang. Sehubungan dengan itu, setiap kebijakan iklim/lingkungan sudah selalu memilih siapa yang menanggung beban (sering yang paling rentan), siapa yang menikmati manfaat (sering yang paling mobile), dan apa yang dianggap “normal” (sering kenyamanan tertentu yang disulap jadi standar universal). Pada titik ini, ilusi netralitas adalah komedi yang terlalu lama dipentaskan dengan rompi putih. Nyatanya, target emisi, angka pertumbuhan, dan slogan efisiensi tidak pernah bebas moral, sebab ia menyusun hirarki prioritas. Whitney Bauman membantu kita untuk mengkultivasi kedewasaan pola pikir dan sikap dengan menegaskan bahwa etika tidak berdiri di atas fondasi final yang steril, tetapi berjalan di “lereng licin” penafsiran, kepentingan, dan pertarungan makna. Sejak tidak ada rumus langit yang turun siap pakai, etika menuntut deskripsi yang persuasif dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual-kolektif, yakni cara berkata jujur tentang dunia seperti apa yang sedang kita bentuk, dan siapa yang dibuat “layak dikorbankan” atas nama kewajaran.

Merujuk kepada eksposisi Michael Northcott, keberanian etis idealnya bermula dari, sekaligus dibersamai dengan, pengakuan jujur terhadap konflik yang sering disapu di bawah karpet konferensi: ekonomi imperium—dengan logika ekspansi, ekstraksi, dan ritme 24/7—bertabrakan dengan kesehatan biosfer. Dalam konteks ini, krisis iklim tidak boleh dilihat sebagai netral dan alamiah. Sebab, ia berjejak pada sejarah modernitas industri, pada imperialisme yang mengekspor beban ke pinggiran, dan pada kapitalisme neoliberal yang piawai mengubah kerusakan menjadi peluang investasi. Tidak mengherankan jika kita mulai mendengar bahasa “utang ekologis”: mereka yang paling menikmati pertumbuhan sering tidak membayar biaya ekologisnya, sementara yang paling sedikit menyumbang kerusakan justru menanggung dampak paling dini. Tatkala konflik dasar ini tidak diakui, kebijakan mudah berubah menjadi kosmetik moral: rapi di laporan, cacat di tanah dan di air. Dan, dari sini pula lahir dua “jawaban default” modern yang tampak rasional—teknokrasi dan pasar—yang sering justru menutup akar masalah sambil menawarkan rasa lega yang instan.

An Ecological Moral Compass

 

Dua Jebakan: Teknokrasi dan Pasar sebagai Moral

Jebakan pertama bernama teknokrasi, yaitu keyakinan manis bahwa krisis ekologis hanyalah problem rekayasa, sehingga etika bisa diperas menjadi manajemen kontrol. Dalam imajinasi dangkal ini, bumi dibayangkan sebagai mesin besar yang kebetulan bocor; tugas kita cukup memanggil teknisi—atau, kalau mau terdengar futuristik, memanggil “inovasi.” Northcott menyebutnya sebagai semacam quest for control, yaitu dorongan modern untuk membuat realitas seterprediksi mungkin, seolah kejutan adalah cacat desain, bukan ciri dunia hidup. Penting untuk saya tekankan bahwa saya tidak ingin mempromosikan pandangan yang menganggap teknologi itu tidak penting. Masalah utamanya adalah bahwa teknokrasi menyelundupkan suatu asumsi yang sangat fatal, bahwa kita boleh mempertahankan cara hidup yang sama, asalkan mengganti alatnya. Maka lahirlah formula retoris yang terasa rasional tetapi moralnya sangat miskin: “kita ganti teknologi, tapi mempertahankan 24/7, mobilitas tanpa batas, dan konsumsi tanpa jeda.” Pada titik itu, pertanyaan tentang kuasa, ketimpangan, dan habitus konsumsi sengaja dibuat berada “di luar ruang lingkup.” Padahal, justru habitus semacam itulah yang memberi bensin pada mesin kerusakan—siapa yang boleh nyaman, siapa yang harus menanggung limbah, dan siapa yang diberi tugas menahan banjir ketika proyek pembangunan selesai dipotong pita.

Jebakan kedua yang tampak lebih elegan adalah pasar sebagai moral. Idenya sederhana dan sangat menggoda, bahwa jika sesuatu diberi harga, ia akan dijaga; kalau dirasa mahal, orang akan berhenti merusak. Pada praktiknya, jebakan demikian sering memindahkan keputusan moral dari ruang publik ke transaksi. Dan, transaksi, seperti kita tahu, tidak punya kebiasaan bertanya “adil atau tidak?” kecuali jika pertanyaan itu bisa dibukukan. Northcott mengkritik bagaimana perdagangan karbon dan mekanisme offset kerap menarik krisis kembali ke mekanisme pasar yang, ironisnya, ikut mendorong tabrakan ekonomi global dengan kesehatan biosfer. Atmosfer lalu diperlakukan seperti properti bersama yang bisa “disewakan” lewat sertifikat; moral lantas menyusut menjadi “berapa harga yang tepat”. Pada titik ini, dosa ekologis tidak lagi tampil sebagai sesuatu yang harus diubah, melainkan mengemuka sebagai sesuatu yang bisa “ditata ulang” seperti laporan keuangan. Di sinilah konsep dosa struktural menjadi relevan bagi perbincangan kita. Bahwa, kerusakan senantiasa berkaitan erat dengan, dan dipengaruhi oleh, desain institusional—kontrak, insentif, rantai pasok—yang membuat perusakan menjadi perilaku paling rasional secara ekonomi dan paling irasional secara ekologis. Itu artinya, krisis ekologis tidak boleh disempitkan pada kealpaan pilihan individu yang lupa membawa tumbler.

Pada titik ini, Bauman dapat membantu kita untuk lebih memahami mengapa dua jebakan itu begitu memesona. Lebih dari sekadar sistem distribusi barang, pasar global sejatinya adalah rezim makna—sejenis “truth regime”—yang menciptakan dunia menurut citranya sendiri. Dalam rezim ini, homogenisasi tampak wajar dan tak terelakkan. Sehingga, keberatan etis terdengar seperti puisi yang gagal ujian matematika. Anda boleh protes, tentu saja, namun protes yang tidak kompatibel dengan logika pasar akan segera dicap “tidak realistis”—seolah realitas itu milik satu bahasa saja. Sejak tidak ada fondasi final yang turun dari langit dalam bentuk manual etika, Bauman mewanti-wanti bahwa kita memang berjalan di “slippery slopes”; etika bergerak melalui persuasi, melalui kemampuan menyusun deskripsi yang membuat relasi-relasi tersembunyi menjadi tampak. Akan tetapi, “lereng licin” tidak boleh dipahami sebagai basis bagi nihilisme. Kontras dengan itu, ia justru menuntut kita mencari common grounds—landasan bersama yang dapat diuji, diperdebatkan, disepakati, dan dipertanggungjawabkan. Dan, untuk keluar dari dua jebakan tersebut, kita mesti melakukan sesuatu yang lebih radikal daripada sekadar mengganti perangkat. Kita perlu mengganti “jam” kita (cara kita menghayati dan mengorganisasi waktu) dan mengganti ontologi kita. Karena tanpa itu, kita hanya akan mempercepat kerusakan dengan teknologi yang lebih canggih dan pasar yang lebih kreatif.

 

Benturan Waktu dan Ontologi: 24/7, Deep Time, dan Gaia

Krisis ekologis juga berjalin-kelindan dengan kalender. Sayangnya, kalender yang menang selama dua abad terakhir adalah kalender mesin, yakni waktu industrial 24/7. Tidak terbatas pada jadwal kerja, struktur waktu semacam ini adalah pelatihan moral yang begitu implisit, sampai-sampai kita mengira ia adalah “normal.” Dalam ritme 24/7, energi dan bahan baku diasumsikan selalu tersedia, selalu bisa dipanggil seperti ojek online—tinggal klik, datang. Bumi dilatih untuk menjadi gudang yang tidak boleh tutup, dan manusia dilatih untuk menganggap jeda sebagai kemalasan. Akan tetapi, bumi tidak hidup di jam pabrik; bumi hidup dalam ritme regenerasi—musim, pemulihan, masa bera, siklus air, dan waktu panjang pembentukan tanah. Di sini, konsep deep time menjadi semacam tamparan filosofis bagi para pegiat produktivitas 24/7: skala geologi dan planet memaksa horizon moral melampaui siklus ekonomi pendek, melampaui triwulan, dan melampaui target pertumbuhan. Selain itu, konsep ancestral time—waktu leluhur dan keturunan—dapat kita refleksikan sebagai pengingat bahwa etika mengecil ketika hanya mengenal deadline; kita mudah menjadi generasi yang meminjam masa depan sambil menyebutnya efisiensi.

Di atas benturan waktu ini, Northcott mengajak kita menengok benturan yang lebih subtil sekaligus lebih determinan, yaitu benturan ontologi. Modernitas cenderung beroperasi dengan machine cosmology, bahwa dunia sebagai mesin yang dapat diprediksi, dan manusia sebagai satu-satunya agen cerdas yang layak memegang setir. Dalam ontologi semacam itu, bumi adalah objek pasif; ia baru “berarti” setelah disentuh rencana manusia; sebuah kepongahan yang bahkan tidak perlu dinyatakan, karena sudah tertanam dalam desain institusi. Pada titik ini, saya ingin mengajukan argumen bahwa konsep Gaia menggeser ontologi bermasalah tersebut, di mana bumi dipahami sebagai sistem hidup-relasional yang penuh umpan balik, tempat kehidupan dan lingkungan saling mengondisikan. Stabilitas, jika itu benar-benar ada, tidak dilihat sebagai hasil dari kontrol eksternal, melainkan merupakan keteraturan emergen dari relasi—jaringan yang mengatur diri, kadang rapuh, kadang lentur, tetapi tidak tunduk pada fantasi komando tunggal. Maka dari itu, kerusakan ekologis perlu dipahami sebagai gangguan pada syarat-syarat kemungkinan hidup itu sendiri. Konsekuensi etisnya saya kira cukup jelas: dari dominasi menuju ko-agensi. Di sana, kita tidak lagi memerintah bumi, melainkan bernegosiasi dengan sistem hidup yang bisa “membalas” lewat kekeringan, banjir, penyakit, dan runtuhnya biodiversitas.

Sampai di sini, biasanya muncul pertanyaan yang terdengar religius sekaligus polemis: “Jadi Gaia ini Tuhan baru?” Pertanyaan itu menurut saya salah arah apabila dipakai sebagai duel, karena yang dipertaruhkan bukan siapa yang menang di panggung metafisika, melainkan fungsi bahasa. Kita perlu menyadari bahwa sains itu berfungsi dalam membantu kita memetakan jejaring—siklus karbon, air, tanah, interaksi mikroba, umpan balik iklim. Sementara itu, bahasa sakral, dalam pembacaan Northcott, dapat berfungsi sebagai rem moral: memberi batas, rasa hormat, kewajiban, dan tanggung jawab agar jejaring tersebut tidak direduksi menjadi bahan baku. Oleh karenanya, saya ingin menegaskan bahwa Gaia tidak boleh dilihat pengganti sains. Sebaliknya, ia merupakan penahan godaan untuk menyederhanakan, mereduksi, dan mengecilkan dunia hidup menjadi “standing reserve.” Sekaitan dengan itu, Bauman menajamkan sisi antropologisnya dengan mengembangkan kritik tajam terhadap “substansi diri” yang berdiri sendiri. Apabila diri itu relasional—terbentuk oleh udara yang kita hirup, air yang kita minum, tanah yang menumbuhkan makanan, dan jejaring sosial-ekologis yang menopang, maka kerusakan ekologis merupakan perusakan terhadap kondisi pembentukan diri kita sendiri. Dan bila demikian, etika tidak boleh berhenti pada slogan planetaris; ia harus turun ke unit praktik: air, tanah, biodiversitas, dan place—tempat konkret di mana relasi itu bisa dipulihkan atau terus dihancurkan.

 

Postulat Sakral, Watershed Ethics, dan Moral Geography

Etika publik membutuhkan jangkar yang “tidak dinegosiasikan”, karena tanpa batas moral, logika tukar-menukar akan melahap segalanya dengan sopan santun khas pasar. Roy Rappaport menyebutnya sebagai ultimate sacred postulates: sesuatu yang disakralkan karena ia berfungsi sebagai teknologi sosial untuk menjaga keteraturan moral—semacam garis yang tidak boleh dilewati bahkan ketika ada insentif ekonomi yang menggiurkan. Dalam konteks ekologis, premis demikian mengingatkan kita pada satu ironi, bahwa modernitas suka menyebut dirinya rasional, namun juga sering hanya rasional dalam menghitung keuntungan jangka pendek. Karena itu, kritik Northcott terhadap fetish karbonmenyasar dengan tepat jantung persoalan: karbon itu memang penting, namun ketika ia dijadikan satu-satunya metrik, etika menjadi kering, sempit, dan mudah dicurangi. Kita seolah-olah berhasil karena angka net zero tampak indah, sementara tanah terkikis, sungai diracuni, dan habitat menghilang di luar layar dashboard. Northcott lalu mengusulkan imperatif moral yang lebih “membumi” dan lebih sulit dipalsukan secara moral: sakralkan watershed (daerah tangkapan air), konservasi tanah, dan biodiversitas. Sebab, ketiganya merupakan prasyarat ekologis yang menopang kehidupan sehari-hari secara langsung.

Di sinilah watershed ethics menjadi horizon pedagogis yang brilian. Ia mengonkretkan etika dengan menghubungkan tindakan sehari-hari bersama aliran air. Anda tidak perlu filsafat njlimet dan ndakik untuk memahami bahwa apa yang kita buang akan mencari jalan—dari drainase rumah, ke parit, ke sungai, lalu ke laut, dan akhirnya kembali dalam bentuk yang lebih licik (mikroplastik, eutrofikasi, krisis air, dan banjir yang “tampak alamiah” padahal sangat sosial). Watershed membuat relasi sebab-akibat yang biasanya disamarkan oleh rantai pasok menjadi tampak lagi. Ia juga memiliki kelebihan pada level politis, di mana skala tempat memungkinkan orang saling mengenal. Sehingga, tata kelola lebih sulit ditangkap oleh korporasi atau negara besar yang beroperasi lewat abstraksi statistik dan kontrak jarak jauh. Contoh Bali saya pikir dapat memperlihatkan bagaimana etika ini bekerja. Alih-alih sekadar merupakan dekorasi budaya, sistem subak dan pura air memainkan peran sentral sebagai mekanisme koordinasi ekologis—ritual sekaligus tata kelola—yang membangun hydraulic solidarity. Dalam horizon demikian, agama lantas tampil sebagai perangkat yang mengunci kewajiban kolektif untuk mengatur air secara adil dan lestari.

Akan tetapi, etika tidaklah cukup dengan memilih unit praktik; ia juga harus mengerti apa yang sedang dirusak oleh modernitas, yaitu place. Northcott menyebut krisis ekologis sebagai krisis moral geography: tempat yang “tebal”—penuh memori, ritual, batas ekologis, dan keterikatan—direduksi menjadi space komoditas yang “tipis”—tempat segala sesuatu dapat disubstitusi dan dinilai lewat harga. Perubahan demikian kerap kali terjadi melalui disiplin pengetahuan yang mengklaim dirinya steril dari nilai: pemetaan, survei, sertifikat legal (legal title). Penting untuk kita aku bersama bahwa nstrumen-instrumen ini memang. Tetapi, ia juga mengubah relasi kuasa atas lanskap: apa yang dulu hidup sebagai habitat dan sejarah bersama, kini tampil sebagai bidang-bidang yang siap diperjualbelikan. Di sini, parochial ecologydapat diposisikan swebagai resistensi moral-religius: perhatian ekologis yang berakar pada praktik komunitas, di mana moralitas tumbuh dari community based practices, bukan dari abstraksi individualisme. Namun, saya juga perlu jujur bahwa lokalitas bisa berubah menjadi eksklusif, nostalgia, atau romantisme yang menutup mata pada dampak lintas-tempat. Maka dari itu, etika berbasis tempat harus, demikian tegas Bauman, haruslah “bernapas planet”, di mana ia menguatkan ketebalan place tanpa menjadikannya tembok, dan merawat keterikatan lokal tanpa memutus tanggung jawab planetary terhadap yang jauh namun terdampak.

 

Mengasah (Ulang) Sensitivitas Etis melalui Fittingness dan Teknologi Makna 

Ontological turn memberi kita alat ukur etis yang lebih komprehensif, yaitu fittingness—menilai apakah cara hidup manusia “pas” dengan habitat multi-spesies. Fittingness ini seperti menyetem diri pada dunia yang tidak kita ciptakan. Metafora tuning dalam musik saya pikir akan cukup membantu di sini: Anda tidak menciptakan hukum bunyi; Anda hanya bisa menyelaraskan. Sehubungan dengan ini, dunia pun punya “tatanan bunyi” ekologis—ritme air, regenerasi tanah, batas-batas daya dukung, dan jejaring simbiosis—yang bekerja jauh sebelum kita datang membawa spreadsheet dan jargon efisiensi. Dalam kerangka relasional ala Bruno Latour, yang real tidak hadir sebagai benda diam yang menunggu ditafsir, melainkan sebagai jejaring keterlibatan: sesuatu menjadi nyata karena ia ikut berpartisipasi dalam relasi yang membentuk kita dan yang kita bentuk balik. Etika lingkungan, dengan demikian, bukan pertama-tama perihal menambah daftar larangan, melainkan menata ulang praktik agar kompatibel dengan dunia. Kita dituntut untuk memperbaiki cara kita terhubung dengan air, tanah, energi, hewan, tetangga, dan institusi yang mengatur semuanya. Dengan demikian, Etika adalah bagaimana kita menyetem cara hidup agar tidak sumbang—agar tindakan kita tidak memaksa planet bernyanyi mengikuti nada yang secara ekologis mustahil.

Dari sini, fittingness dapat berperan sebagai kriteria moral di tengah krisis ekologis. Ia menguji, tanpa banyak romantisme, apakah pola hidup kita selaras dengan arah dasar biosfer: kecenderungan pada diversitas, simbiosis, dan regenerasi. Dalam konteks ini, monokultur, ritme 24/7, dan obsesi prediktabilitas—keinginan agar dunia setia pada kalkulasi kita—tampak sebagai gejala ketidakcocokan: kita menganggap dunia ideal adalah dunia yang dapat diprediksi seperti laporan triwulanan, padahal kehidupan, dari mikroba hingga hutan, bertumbuh lewat ketakterdugaan yang teratur. Pada titik ini, ritual dan tradisi kembali memperoleh hak kewargaan filosofisnya, bukan sebagai ornamen nostalgia, melainkan sebagai teknologi pembentuk etos. Yakni, cara kolektif untuk melatih perhatian, menahan dorongan ekstraksi, dan fitting humanity to the realm of being—menyelaraskan hasrat dan praktik manusia dengan tatanan yang lebih dulu ada. Dalam ungkapan yang berbeda, ritual bekerja sebagai perangkat tuning, di mana ia mengajari komunitas kapan harus berhenti, kapan memberi jeda, dan bagaimana menjaga batas agar hidup tidak berakhir sebagai proyek kontrol yang merusak tatanan kosmik-ekologis.

Bauman menutup lingkaran argumen dengan mengingatkan sumber kebuntuan kita: identitas modern mudah jatuh ke dalam solipsisme yang menjadikan dunia cermin kebutuhan “aku.” Pola ini paralel dengan eksploitasi alam, mengingat bahwa alam dipaksa menjadi latar patuh, sama seperti orang lain sering dipaksa menjadi pelengkap narasi diri. Sejak identitas kita sesungguhnya emergen dan relasional—tersusun dari “yang lain” manusia dan lebih-dari-manusia, maka etika planetaris harus berani mendesain ulang technologies of meaning—cara nilai menjadi normatif melalui praktik. Pada titik ini, saya ingin menegaskan bahwa ritual, pendidikan, seni, kebiasaan makan, hingga mobilitas adalah technepembentuk dunia. Sebagai penutup, saya ingin mengusulkan tiga kata pulang: attentiveness (latihan melihat relasi yang menopang kita), fittingness (menyetem praktik agar pas dengan habitat), dan co-agency (mengakui etika sebagai negosiasi dengan dunia hidup, bukan monolog manusia). Lalu dua komitmen moral yang sengaja saya buat sederhana—agar dapat dipraktikkan tanpa menunggu konferensi—adalah: pertama, pilih satu kebiasaan personal yang secara nyata menjaga air/tanah/biodiversitas (misalnya mengubah pola konsumsi dan pembuangan yang paling langsung mencemari aliran air); kedua, lakukan satu aksi komunitas berbasis watershed/place—audit limbah di sekitar drainase dan sungai, pemetaan sumber air, kebun komunal, atau restorasi bantaran. Saya berharap, etika berhenti menjadi slogan yang serba benar tetapi tidak pernah menyentuh tanah, dan mulai hidup sebagai kebiasaan yang punya sasaran konkret—dan karena itu, punya peluang untuk sungguh-sungguh mengubah dunia. 

 

Daftar Pustaka

Barad, K. (2007). Meeting the Universe Halfway: Quantum Physics and the Entanglement of Matter and Meaning. Duke University Press.

Bauman, W. (2015). Religion, Ecology, and the Planetary Other: Opening Spaces for Difference. Journal of the American Academy of Religion83(4), 1005–1023.

Bauman, W. A. (2014). Religion and Ecology: Developing A Planetary Ethic. Columbia University Press.

Latour, B. (2005). Reassembling the Social: An Introduction to Actor-Network-Theory. Oxford University Press.

Northcott, M. S. (2007). A Moral Climate: The Ethics of Global Warming. Darton, Longman and Todd Ltd.

Northcott, M. S. (2015). Place, Ecology, and the Sacred: The Moral Geography of Sustainable Communities. Bloomsbury Academic.

Northcott, M. S. (2023a). God and Gaia: Science, Religion and Ethics on a Living Planet. Routledge.

Northcott, M. S. (2023b). The Ontological Turn, Religious Tradition, and Human Cosmological Fittingness. In M. S. Northcott & S. C. van den Heuvel (Eds.), Fittingness and Environmental Ethics (pp. 79–99). Routledge.

Rappaport, R. A. (1979). Ecology, Meaning, and Religion. North Atlantic Books.

Rappaport, R. A. (2012). Ritual and Religion in the Making of Humanity. Cambridge University Press.

Fir’aun Meninggal dalam Keadaan Beriman? Kontroversi Iman Fir’aun dalam Tafsir al-Qur’an dan Taurat

by: Annas Rolli Muchlisin

Bukan Ibn ‘Arabi namanya jika tidak mencetuskan pendapat kontroversial. Bagi para followers-nya, ia disanjung sebagai “muhyi ad-din” (sang penghidup agama). Bagi para haters, ia dilaknat sebagai “mumit ad-din” (yang mematikan agama). Pengagumnya menjulukinya “al-syaikh al-akbar” (maha guru teragung), sementara para pembencinya memanggilnya “al-syaikh al-ahmaq” (guru terbodoh). 

Salah satu dari sekian ide kontroversial Ibn ‘Arabi adalah pendapatnya bahwa Fir’aun – penguasa Mesir yang menentang dakwah Nabi Musa – meninggal dalam keadaan beriman, berdasarkan penafsirannya terhadap QS. Yunus: 90, “hingga bila Fir'aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: "Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." Tuhan yang Maha Pengasih, lanjut Ibn ‘Arabi, akan mengampuninya karena rahmat-Nya tidak terbatas.

Namun jauh sebelum Ibn ‘Arabi, sebagian rabbi (ulama Yahudi) juga memperdebatkan status keimanan dan keselamatan Fir’aun, dan al-Qur’an, kata Nicolai Sinai, nampaknya merespon perdebatan tersebut saat menceritakan kembali kisah Fir’aun dalam QS. Yunus: 90.

Dalam tulisan ini, kita akan mengeksplorasi diskursus keselamatan Fir’aun dalam tradisi rabbinik, lalu menelaah bagaimana al-Qur’an menanggapinya, dan terakhir melihat perkembangan penafsiran yang berkembang pasca al-Qur’an.

Diskursus Rabinik tentang Keselamatan Fir’aun

Rabi adalah sebutan bagi ulama Yahudi yang menggeluti studi Taurat dan menafsirkannya. Dan sebagaimana al-Qur’an, kitab Taurat juga terbuka bagi beragam interpretasi. Sebuah teks tafsir Taurat abad 5 M, Mekhilta de-Rabbi Shimʿon bar Yoḥai, merekam dua tafsiran berbeda seputar Fir’aun. Dikisahkan, Rabi Nehemiah percaya bahwa Fir’aun selamat dari amukan Laut Merah berdasarkan Keluaran 9:16, “akan tetapi inilah sebabnya Aku membiarkan engkau (Fir’aun) hidup.” Sementara itu, Rabi Judah meyakini Fir’aun tenggelam, berdasarkan Mazmur 136:15, “Dan mencampakkan Firaun dengan tentaranya ke Laut Teberau (Laut Merah).”

Di saat yang sama, kalangan rabi juga tengah mendiskusikan dahsyatnya keajaiban taubat (teshuvah). Misalnya, Rabi Simeon, berdasarkan tafsirannya terhadap Ezekiel 33:12–14, mengatakan, “meskipun seseorang hidup dalam kejahatan sepanjang hidupnya, bila ia bertobat pada akhirnya, Tuhan akan menerimanya, karena dikatakan: ‘kefasikan orang fasik tidak akan menjadi penghalang baginya.” Begitu juga, Genesis Rabbah mendeskripsikan taubat sebagai ‘esensi primordial’ yang Tuhan ciptakan sebelum penciptaan dunia.

Menurut hipotesa Sinai, dua diskursus yang awalnya terpisah ini – satu tentang keselamatan Fir’aun dari Laut Merah dan satunya tentang kekuatan taubat – kemudian menyatu dan membentuk pandangan bahwa “Fir’aun selamat karena ia bertaubat.” Pandangan ini tergambar, misalnya, dalam puisi Yahudi berbahasa Aramaik, “suara Tuhan menyeru dari langit, dan si fasik (yakni Fir’aun) mengakui Tuhannya.”

Pandangan serupa juga tergambar dalam Pirqe de-Rabbi Eliʿezer. Dikisahkan, Rabi Nechuniah ben ha-Qanah berkata, “Ketahuilah kekuatan taubat. Perhatikanlah kisah Fir’aun...dia dulu berdosa, kemudian bertaubat....lalu Tuhan menyelamatkanya supaya ia menjadi tanda atas kekuasaan-Nya.” Teks ini mengisahkan bahwa setelah selamat dari Laut Merah, Fir’aun pergi ke kota Niniwe dan menyeru penduduk disana supaya bertaubat.

QS. Yunus:90-92 sebagai respon terhadap diskursus rabinik

Adalah Nicolai Sinai, seorang profesor studi al-Qur’an di Oxford, yang melihat QS. Yunus sebagai respon terhadap penafsiran rabinik. Jika sebagian rabi meyakini Fir’aun selamat karena taubatnya, QS. Yunus berpandangan bahwa taubat Fir’aun sudah terlambat. Sinai berargumen bahwa kisah Fir’aun di Laut Merah dalam QS. Yunus: 90-92 harus dipahami dengan melihat konteks sastrawi surah Yunus secara keseluruhan (sura as coherence).

Di ayat 12 surah Yunus, al-Qur’an menggambarkan kelakuan orang-orang sesat yang memohon ampun kepada Tuhan ketika ditimpa musibah. Namun, saat musibah sudah hilang, mereka kembali ke jalan sesat sebelumnya (QS. Yunus: 12). Begitu juga, di surah yang sama ayat 22-23, al-Qur’an menceritakan kisah orang-orang yang meminta keselamatan dari marabahaya, “namun tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kezaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar” (QS. Yunus: 22-23). Ucapan Fir’aun bahwa ia mengaku beriman, lanjut Sinai, harus dipahami dalam konteks upaya “penyelamatan diri”, dan jika selamat akan kembali ke jalan semula. Sinai kemudian memaparkan beberapa ayat al-Qur’an lainnya yang mendukung penjelasan ini, seperti QS. Ghafir: 85:

فَلَمْ يَكُ يَنفَعُهُمْ إِيمَانُهُمْ لَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا

“Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami.”

Singkatnya, menurut studi komparasi yang dilakukan Sinai, literatur rabinik memandang selamatnya Fir’aun karena ia bertaubat, sedangkan al-Qur’an menekannya pentingnya “momen” kapan taubat dilaksanakan; taubat “sebelum melihat azab” akan diterima, namun taubat “setelah melihat azab” sudah terlambat.

Penafsiran Pasca al-Qur’an

Sinai tentu bukan orang pertama yang menjelaskan kisah tenggelamnya Fir’aun dalam QS. Yunus. Jauh sebelum studi al-Qur’an modern berkembang di universitas-universitas Barat, para mufassir Muslim sudah melakukan close reading terhadap Kitab Suci mereka. Sebagaimana Sinai, mereka juga menghadirkan ayat-ayat lain dalam al-Qur’an yang mendukung pemahaman bahwa taubat Fir’aun sudah terlambat. Dalam literatur ‘ulum al-Qur’an, metode ini dikenal dengan tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an (menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an). Kontribusi Sinai dalam diskusi ini terletak pada studi komparatifnya antara QS. Yunus dengan literatur rabinik.
  Salah satu mufassir paling tersohor, yang bergelar sultan al-mutakallimin (pemimpinnya para teolog), Fakhr al-Din al-Razi menyebutkan setidaknya ada tiga alasan mengapa klaim keimanan Fir’aun tertolak. Pertama, karena Fir’aun mengucapkannya saat sudah melihat azab, dan ini tertolak sebagaimana ditegaskan banyak ayat al-Qur’an. Kedua,Fir’aun tidak benar-benar beriman, karena ia hanya ‘bertaqlid’, sebagaimana perkataannya, “Aku percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil.” Di sini, kata al-Razi, Fir’aun hanya bertaqlid kepada Bani Israil tanpa benar-benar memahami arti iman itu sendiri. Ketiga, ucapan syahadat Fir’aun hanya mencakup iman kepada Tuhan, sedangkan syahadat yang benar harus mencakup keimanan kepada nabi. 

Singkatnya, semua mufassir menolak klaim keimanan Fir’aun sampai Ibn ‘Arabi ‘menyerang.’ Dalam Fusus al-Hikam, Ibn ‘Arabi menyatakan bahwa iman Fir’aun sah dan Tuhan yang Maha Pengasih akan mengasihinya di akhirat. Ia membangun argumentasinya berdasarkan pembacaannya terhadap beberapa ayat al-Qur’an. Pertama, dalam QS. Al-Qasas: 9, al-Qur’an mengisahkan bahwa ketika mendapati bayi Musa, istri Fir’aun berkata, “ Ia adalah penyejuk mata (qurratu ‘ain) hati bagiku dan bagimu (Fir’aun).” Lalu, Ibn ‘Arabi menafsirkannya:

“Penyejuk mata (qurratu ‘ain) bagi Fir‘aun terletak pada iman yang dianugerahkan Allah kepadanya ketika ia kemudian ditenggelamkan. Allah mengambilnya kepada-Nya dalam keadaan bersih (ṭāhir), suci (muṭahhar), dan tak ternodai oleh noda apa pun, karena Dia mengambilnya dalam keadaan komitmen (iman), sebelum ia sempat melakukan dosa apa pun; sebab ketundukan (kepada Allah) menghapus segala sesuatu yang telah mendahuluinya. Dengan demikian, Allah menjadikannya sebagai suatu simbol kasih sayang yang dapat Dia anugerahkan kepada siapa pun yang Dia kehendaki, agar tidak seorang pun berputus asa dari rahmat Allah. Karena sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali kaum yang tidak beriman. Seandainya Fir‘aun berputus asa, niscaya ia tidak akan bersegera untuk beriman (kepada Allah).”

Kedua, terhadap QS. Ghafir: 85, “maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami,” Ibn ‘Arabi menafsirkannya bahwa iman mereka tidak berguna “hanya” ketika di dunia ini; iman mereka tidak menyelamatkan dari maut yang datang. Namun, lanjut Ibn ‘Arabi, al-Qur’an tidak menyatakan bahwa iman mereka tidak berguna di akhirat kelak. Menolak penjelasan Ibn ‘Arabi, menurut pengikutnya, sama saja dengan “membatasi” rahmat Allah.

Singkat kata, bagi Ibn ‘Arabi dan pengikutnya, ikrar iman yang diucapkan Fir’aun adalah valid dan Tuhan menyelematkan tubuh Fir’aun sebagai tanda kasih sayang-Nya kepada setiap pendosa yang sempat bertaubat sebelum ajal menjemput. Namun, segigih apapun pengikut Ibn ‘Arabi membela tafsiran gurunya, penafsiran-penafsiran kontroversial Ibn ‘Arabi ditolak mayoritas penafsir al-Qur’an. Adapun kisah Fir’aun, mayoritas mufassir meyakini bahwa taubatnya hanya kepura-puraan, sebuah trik licik dalam rangka menyelamatkan diri.

Tulisan ini adalah pengantar bagi kelas online “Qur’anic Studies in Western Academia” yang akan diadakan oleh Elbran sepanjang tahun 2026 mendatang. Di kelas ini, kita akan mengeksloprasi “al-Qur’an dan dunianya”, termasuk dunia pra-Qur’an (mencakup diskursus keagamaan di kalangan Yahudi, Kristen, dan penduduk Arab), dan melihat bagaimana al-Qur’an berpartisipasi, berdialog, dan mendebat diskursus keagamaan tersebut. Selanjutnya, kita juga akan menelusuri dunia pasca-Qur’an, yang meliputi bagaimana para intelektual Muslim memahami dan menafsirkan al-Qur’an.

 

Referensi

Ernst, Carl W. 1985. “Controversy over Ibn ʿArabi’s Fusus: The Faith of Pharaoh.” Islamic Culture 59 (LIX): 259–266.  

Ibn al-ʿArabī, Muḥyī l-Dīn. Fuṣūṣ al-Ḥikam

Ormsby, Eric. 2004. “The Faith of Pharaoh: A Disputed Question in Islamic Theology.” Studia Islamica 98/99: 5–28.  

Sinai, Nicolai. 2019. “Pharaoh’s Submission to God in the Qur’an and in Rabbinic Literature: A Case Study in Qur’anic Intertextuality.”  

Pentingnya Menguasai Bahasa Suryani dalam Studi Islam

By: Fithrah Lathifah

Pada kajian Islam klasik, penguasaan bahasa-bahasa sumber menjadi kunci  utama untuk memahami warisan intelektual yang kaya dan kompleks. Jika selama ini  bahasa Arab, Persia, dan Yunani sering disebut sebagai bahasa penting dalam tradisi  keilmuan Islam, maka bahasa Suryani sering terlupakan padahal perannya tidak kalah  vital, terutama dalam konteks sejarah awal Islam dan perkembangan ilmu keislaman.  Menguasai bahasa Suryani membuka pintu menuju sumber-sumber kuno yang menjadi  fondasi bagi banyak karya ilmiah awal, baik dalam bidang teologi, filsafat, maupun  filologi Al-Qur’an. Bahasa Suryani adalah turunan dari bahasa Aram, yang digunakan  secara luas di Timur Tengah sejak berabad-abad sebelum munculnya Islam. Bahasa ini  menjadi medium utama bagi komunitas Kristen Timur, khususnya Gereja Timur dan  Gereja Ortodoks Suryani. Banyak karya teologis, filosofis, dan ilmiah dari masa pra Islam dan awal Islam ditulis dalam bahasa ini. Karena itu, bagi peneliti yang ingin  menelusuri akar-akar intelektual Islam, kemampuan membaca teks Suryani merupakan  keterampilan yang sangat berharga. 


Salah satu alasan utama pentingnya mempelajari bahasa Suryani adalah akses  terhadap teks-teks kuno. Banyak teks yang menjadi rujukan intelektual Muslim awal  seperti terjemahan karya-karya Yunani ke dalam bahasa Arab sebenarnya melewati  tahap penerjemahan dari Yunani ke Suryani terlebih dahulu, baru kemudian ke Arab.  Para penerjemah Suryani, seperti Hunayn ibn Ishaq dan keluarganya, memainkan peran  besar dalam proses transmisi ilmu pengetahuan dari dunia Yunani ke dunia Islam.  Memahami Suryani, seorang peneliti dapat menelusuri lebih jauh istilah-istilah ilmiah  yang sering kali mengalami perubahan makna saat berpindah bahasa, serta menilai  secara kritis bagaimana ide-ide Yunani diadaptasi ke dalam konteks Islam.


Selain itu, penguasaan Suryani juga membantu dalam studi filologi dan tafsir  Al-Qur’an. Beberapa ahli bahasa dan sejarawan modern, seperti Christoph Luxenberg,  berargumen bahwa sebagian kosakata dalam Al-Qur’an memiliki akar Suryani atau  Aram, bukan murni Arab. Meskipun teori ini masih menuai perdebatan, ia  menunjukkan bahwa pemahaman lintas bahasa Semit penting untuk menelusuri asal 


Usul kata dan struktur linguistik Al-Qur’an. Dalam hal ini, belajar Suryani bukan berarti  meragukan kesucian teks Al-Qur’an, melainkan memperkaya pendekatan ilmiah dalam  memahaminya, terutama dari sisi sejarah bahasa dan tafsir. Bahasa Suryani juga  menjadi jembatan penting dalam memahami interaksi intelektual antara umat Muslim  dan komunitas Kristen Timur pada masa awal Islam. Banyak dialog teologis dan  perdebatan filosofis terjadi dalam konteks bilingual Arab dan Suryani. Beberapa  naskah apologetik, surat-menyurat antarulama, serta komentar Alkitab atau Al-Qur’an  dari abad ke-7 hingga ke-9 menggunakan bahasa ini. Dengan menguasai Suryani,  peneliti dapat membaca langsung perspektif pihak lain tanpa bergantung pada  terjemahan sekunder yang sering kali bias. 


Pada sisi spiritual dan budaya, belajar bahasa Suryani juga membuka wawasan  tentang kedekatan akar-akar bahasa Semit. Bahasa Arab, Ibrani, dan Suryani memiliki  kesamaan struktur dan akar kata. Pemahaman terhadap hubungan ini dapat  memperdalam penghargaan terhadap keindahan linguistik Al-Qur’an dan memperkaya  pengalaman keagamaan seseorang dalam mempelajari teks-teks Islam klasik. Dalam  konteks modern, mempelajari Suryani juga menjadi bentuk pelestarian warisan  intelektual Timur Tengah yang kini terancam punah akibat konflik dan hilangnya  komunitas penutur aslinya. Berdasarkan hal ini, menguasai bahasa Suryani bukan  hanya sekadar tambahan akademis, melainkan langkah strategis bagi siapa pun yang  serius mendalami studi Islam. Ia membuka pintu bagi teks-teks yang selama ini  tersembunyi di balik lapisan sejarah, memperluas perspektif dalam memahami Al Qur’an, dan mempererat hubungan antara tradisi intelektual Islam dengan akar-akar  Semitiknya. Bagi seorang peneliti muda yang hendak mendalami ilmu-ilmu Islam secara mendalam, mempelajari Suryani berarti kembali ke sumber mata air pertama di  mana sejarah, bahasa, dan spiritualitas saling bertemu.

Mengapa Farsi Penting dalam Studi Islam?

By: Muhammad Daffa Marliansyah

Tidak dapat dipungkiri bahwa kesempurnaan manusia terletak pada akalnya, karena dia Adalah pembeda antara manusia dengan hayawan lainnya. Dan tidak ada yang lebih baik dalam menghiasi akal selain ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan Adalah suatu yang abstrak dan tidak bisa diwariskan atau diwarisi kecuali melalui perantara, baik berupa lisan maupun tulisan. Jadi untuk menguasai ilmu pengetahuan maka kita perlu menguasai perangkatnya. Dan perangkat tersebut tidak lain Adalah bahasa.


Ilmu pengetahuan merupakan tolak ukur maju dan berkembangnya suatu peradaban, dan umat islam pernah menjadi bagian dari umat yang maju peradabannya, hal tersebut disaksikan oleh banyaknya karya mereka. Keilmuan umat islam diabadikan dengan beragam bahasa, bahasa utamanya adalah Bahasa Arab. Bahasa Arab menjadi bahasa utama karena beberapa faktor, diantaranya: Syariat diturunkan dengannya, Ibadah ditunaikan dengannya, dsb. Bahasa Persia merupakan bahasa kedua dalam dunia islam, ini bukan klaim yang berlebihan karena bahasa Persia merupakan bahasa yang memiliki akar Sejarah yang mendalam menjulur dari abad ketiga sebelum masehi sampai era masuknya ajaran islam ke tanah Persia.


Persia pada awalnya adalah nama untuk daerah Selatan iran, kemudian diperluas kepada seluruh Kawasan iran dan daerah yang berdekatannya dengannya dan kemudian kalimat Persia juga digunakan untuk bahasa yang digunakan oleh orang-orang yang tinggal di daerah tersebut. Karena hal tersebut Bahasa Persia memiliki pengaruh besar untuk pembentukan bahasa-bahasa yang masuk kedalam peradaban islam, seperti bahasa turki, dan bahasa urdu.


Bersamaan masuknya pasukan Muslimin ke kota-kota Persia masuklah agama baru di tanah tersebut, para pemeluk agama kuno di daerah tersebut mulai meninggalkan agama nenek moyang dan mulai memeluk agama islam. Fenomena tersebut mengakibatkan meningkatnya popularitas bahasa arab di daerah tersebut, Masyarakat Persia mulai menggunakan bahasa arab di kehidupan sehari-hari, dalam ibadah, percakapan, menulis pepatah, Menyusun kalimat-kalimat doa, bahkan mulai menamakan anak-anak mereka dengan nama Arab.


Namun, popularitas bahasa arab di tanah tersebut selama berabad-abad  tidak menghalangi para sarjana untuk menulis menggunakan bahasa Persia, sebut saja seorang filsuf besar, seorang yang karyanya berpengaruh di dunia timur dan barat Syaikhu-l Rais Ibn Sina, sosok yang dielu-elukan sebagai Muallim Al-tsani karena karyanya yang mengurai pandangan para filsuf paripatetik menulis dalam dua bahasa, arab dan Persia. 


Begitu juga dengan rivalnya, Hujjatu-l Islam Imam Ghazali yang diklaim sebagai sosok yang meruntuhkan filsafat paripatetik sampai keakarnya dengan bukunya Tahafut Al-Falasifah juga menulis karya-karyanya dengan dua bahasa. Dan fenomena penulisan dengan dua bahasa ini tidak hanya terjadi di abad-abad awal masuknya bahasa arab masuk ke tanah Persia, bahkan pada abad ke-8 ada Sayyid Syarif Al-Jurjani yang menulis buku-buku pembelajaran berjenjang di berbagai disiplin ilmu seperti Nahwu, Sharaf dan Mantik menggunakan bahasa Persia.


Fenomena ini terjadi bukan tanpa alasan, salah satu penyebabnya adalah untuk memudahkan Masyarakat awam dalam mengakses atau memulai pembelajaran ilmu tersebut. Dan bahasa Persia memiliki beberapa kalimat yang tidak dimiliki oleh bahasa arab, contohnya raabithah yang ada dalam pembahasan tashdiqat dalam ilmu mantik, bahasa Persia memiliki lafal untuk mewakilkan hal tersebut, sementara bahasa arab tidak ada.


Namun bukan berarti bahasa Persia lebih unggul dari bahsa arab, akan tetapi bisa kita katakana bahwa bahasa Persia terkadang bisa menjadi perantara atau pelengkap dalam menyampaikan suatu makna. Maka untuk mengakses pemikiran para ulama terdahulu dan merasakan tingginya literasi pada zaman keemasan tersebut kita harus menguasai bahasa Persia.

Intertekstual Al-Qur’an dan Bible: Studi Kasus Sujud Malaikat kepada Adam

By: Cut Nadila Apni

Dalam tulisan ini penulis menyoroti pendekatan Reading the Qur’an as Homily, yakni pendekatan yang menempatkan AlQur’an sebagai khotbah ilahi yang berbicara langsung kepada komunitasnya, tidak hanya sebagai teks historis atau legal. Homiletika Al-Qur'an dalam sebutan yang berbeda dinamai Reynolds dengan reading Al-Qur'an as homily adalah terminologi khusus yang digunakannya untuk menggambarkan hubungan al-Qur'an dengan Bibel. Terminologi homiletik tersebut dipahami sebagai cara Al-Quran menyinggung atau mengiaskan redaksinya kepada Bibel. Al-Qur'an bukan berarti melakukan peminjaman narasi ataupun menceritakan ulang (retelling) kisah-kisah Bibel, akan tetapi merujuknya dengan cara allution (alusi). Indikasi paling jelas Al-Qur'an melakukan alusi adalah ia sering menggunakan satu kata ataupun ungkapan sederhana yang membawa kepada keseluruhan cerita bagi para audien Al-Quran yang berlatar pikiran Biblikal. (Zulhamdani, 2023: 59-60).

 

Gabriel Said Reynolds dalam The Qur’an and Its Biblical Subtext mencontohkan kisah malaikat sujud kepada Nabi Adam (QS Al-Baqarah: 30–34 dan Al-A’raf :11–12) sebagai bentuk retorik homiletik: Al-Qur’an mengadaptasi tradisi Yahudi Kristen sebelumnya untuk menyampaikan pesan moral dan spiritual kepada pendengarnya. Meskipun cerita sujud malaikat tidak terdapat dalam Kitab Kejadian, ia terkenal dalam Dalam Sanhedrin 38b, para malaikat ragu menciptakan manusia karena potensi jahatnya, menyatakan, “What shall man do?” Anda juga menjadi saksi pidato pertama, bukan dari Wahyu tapi dialog teologis. (Saqib Hussain, 2024). Sementara The Cave of Treasures menjelaskan bahwa Iblis menolak sujud karena dia berasal dari api, bukan tanah argumentasi ini kemudian diintegrasikan dalam AlQur’an (QS Al-A’raf: 12) “Aku lebih baik dari dia; Engkau ciptakan aku dari api…”, mencerminkan sinergi antara tradisi lisan Yahudi dan Kristen yang adaptif. Reynolds menunjukkan bahwa Qur’an memadukan unsur-unsur ini untuk membangun narasi yang resonan dengan pendengarnya pada masa itu. (Reynolds, 2010).

 

Kemudian Al-Qur’an datang alih-alih menceritakan latar detail sejarah penciptaan, namun Al- Qur’an menyajikan kisah ini bukan dalam gaya historis tetapi sebagai khutbah moral:

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan di bumi orang yang akan membuat kerusakan padanya...?’”

- QS. Al-Baqarah/2: 30

Metode Reading the Qur’an as Homily menegaskan bahwa AlQur’an sebaiknya dibaca bukan sebagai teks otonom dari sejarahnya sendiri, melainkan sebagai khutbah ilahi yang menggunakan allusion terhadap teks-teks agama sebelumnya terutama tradisi Yahudi dan Kristen. Gabriel Said Reynolds dalam The Qur’an and Its Biblical Subtext berargumen bahwa Qur’an “mengharapkan audiensnya mengenali literatur Biblikal dan kemudian merespons pesannya”. (alif, 2025).

 

Kisah sujud malaikat kepada Adam dalam AlQur’an lebih dari sekadar mitos; ia adalah homili Qur’ani khutbah yang mengajak audiens berpikir, sadar, dan menilai posisi moral mereka. Metode Reading the Qur’an as Homily mengungkap bagaimana Qur’an membentuk respon iman melalui retorika yang akrab dengan tradisi sebelumnya. Ini bukan tafsir pasif, melainkan ajakan reflektif dan emosional khutbah dari teks suci. Dengan memahami ini, studi tafsir menjadi lebih dinamis, penuh dialog, dan relevan bagi pembaca masa kini.

 

Dari ayat diatas dapat dilihat gaya homiletik Al-Qur'an yang menekankan bahwa Al-Qur’an menyampaikan kisah bukan semata sebagai narasi sejarah, melainkan sebagai khutbah atau ajakan moral yang langsung menyentuh audiensnya. Misalnya, dalam kisah yang terdapat pada ayat diatas, Al-Qur’an menghadirkan dialog antara Allah dan malaikat yang mempertanyakan penciptaan manusia dengan gaya yang bersifat retoris dan reflektif. Alih-alih memaparkan kronologi, ayat-ayat ini menyuguhkan suasana kontemplatif yang mengundang pendengar untuk berpikir tentang nilai kemanusiaan, kepemimpinan, dan ketaatan. Penyampaian seperti ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an berperan sebagai teks yang berbicara langsung kepada hati dan akal manusia, menyeru pada kesadaran moral, bukan hanya penyampaian fakta teologis. Dengan demikian, gaya homiletik Qur'an bertujuan membangkitkan respons spiritual dan etis dalam diri pendengarnya, sebagaimana khutbah yang hidup dalam tradisi keagamaan lainnya.

 

Pendekatan al-’adl dalam menjaga pinsip kesetimbangan (equilibrum) yang bisa disebut ecojustice mewujudkan maslahah (jalb maṣâlih) dengan eskplorasi dan eksploitasi lingkungan dengan tetap berusaha mencegah, menghindari atau menghilangkan mafsadah (dar al-mafsadah) dengan menghindari ifsâd baik berdampak jangka pendek maupun jangka panjang. Merujuk pemikiran Yusuf al-Qaradhawy, dalam menilai kemaslahatan dan kemudharatan lingkungan menimbang pertimbangan kemaslahatan yang holistik, integralistik dan komprehensif mencakup kemaslahatan (khassah) dengan kemaslahatan umum (‘âmmah), kemaslahatan individual (fardhiyah) ataukah kemaslahatan sosial atau publik (al-itima’iyah) bahkan kemaslahatan manusia secara global (maslahah al-insaniyyah al-‘ammah), antara kemaslahatan aktual (maslahah al-hadirah) dan kemaslahatan masa depan (al-mustaqbalah) (Al-Qaradawi, 1990: 62).

 

REFERENSI

Alif Jabal Kurdi, “Book Review: The Qur’an and Its Biblical Subtext (Gabriel Said Reynolds Memandang Metode Pembacaan al-Qur’an)” Ibih Tafsir (2025).

 

Gabriel Said Reynolds, The Qur’an and Its Biblical Subtext, (London: Routledge, 2010).

 

Saqib Hussain, “Adam and The Name”, Cambridge University Press (2024).

 

Zulhamdani, “Homiletika AlQur’an: Refleksi atas Pemikiran Gabriel Said Reynolds.” Khazanah Multidisiplin (2023).