Dinamika Mushaf Pra-‘Utsmani: Posisi dan Kontroversi Ibn Mas‘ud dalam Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an

By: Intan Qurrotul Aini

Pendahuluan

Kajian tentang sejarah kodifikasi Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari peran para sahabat sebagai transmitor awal wahyu. Salah satu tokoh penting dalam hal ini adalah Abdullah ibn Mas‘ud, yang dikenal memiliki kedekatan khusus dengan Nabi Muhammad SAW serta otoritas dalam pengajaran Al-Qur’an (Amal, 2021). Ia termasuk sahabat awal yang memeluk Islam dan dikenal luas sebagai pengajar Al-Qur’an, khususnya di Kufah pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin Khattab.

Tulisan ini bertujuan untuk meninjau posisi mushaf Ibn Mas‘ud dalam dinamika pra-kodifikasi ‘Utsmani dengan membandingkan beberapa pandangan sarjana Muslim dan orientalis. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih proporsional mengenai berbagai kontroversi yang berkembang, khususnya terkait perbedaan mushaf dan tuduhan adanya variasi teks.

Mushaf Sahabat dalam Konteks Historis

Sebelum adanya standarisasi mushaf pada masa Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan, para sahabat diketahui memiliki mushaf pribadi yang digunakan sebagai alat bantu dalam menghafal dan mengajarkan Al-Qur’an. Menurut Adnan Amal, mushaf-mushaf tersebut bukanlah bentuk kodifikasi resmi, melainkan catatan individual yang belum memiliki susunan baku seperti mushaf ‘Utsmani.

Dalam konteks ini, perbedaan yang mungkin muncul dalam mushaf sahabat tidak dapat langsung dipahami sebagai perbedaan dalam substansi wahyu. Sebaliknya, hal tersebut mencerminkan proses historis dalam transmisi Al-Qur’an yang masih berlangsung secara dinamis pada masa awal Islam.

Ketika Khalifah ‘Utsman melakukan standarisasi mushaf, muncul upaya untuk menyatukan bacaan umat Islam dalam satu rasm yang disepakati. Dalam proses ini, Ibn Mas‘ud disebut tidak segera menyerahkan mushaf pribadinya. Beberapa riwayat bahkan menggambarkan adanya ketegangan antara dirinya dan Khalifah ‘Utsman, termasuk cerita bahwa ia mendapat perlakuan keras karena sikap tersebut (Syahin, 2006).

Namun, riwayat-riwayat ini perlu disikapi secara hati-hati. Abdul Shabur Syahin menilai bahwa sebagian riwayat tersebut memiliki kelemahan sanad dan kemungkinan dipengaruhi oleh dinamika politik yang berkembang pada masa itu. Atas dasar itu, konflik tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari konteks historis, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap Al-Qur’an itu sendiri.

Variasi Bacaan dan Perdebatan Isi Mushaf

Sebagai seorang pengajar, Ibn Mas‘ud dikenal menggunakan metode dikte (imlā’) dalam menyampaikan Al-Qur’an kepada murid-muridnya. Ia juga mengakomodasi variasi bacaan dalam kerangka sab‘atu ahruf, yang memungkinkan adanya perbedaan dialek dalam pelafalan. Salah satu contoh yang sering dikutip adalah perubahan pelafalan “ḥattā ḥīn” menjadi “’attā ḥīn”.

Fenomena ini menunjukkan bahwa variasi bacaan yang muncul lebih bersifat linguistik dan dialektal, bukan perubahan terhadap isi teks Al-Qur’an. Namun demikian, dalam kajian selanjutnya, muncul perdebatan yang lebih luas terkait isi mushaf Ibn Mas‘ud.

Sebagian riwayat menyebutkan adanya tambahan redaksi dalam mushaf Ibn Mas‘ud, yang oleh sebagian peneliti dianggap sebagai bagian dari teks Al-Qur’an. Selain itu, terdapat pula tuduhan bahwa mushaf tersebut tidak mencantumkan beberapa surat penting, seperti al-Fātiḥah, al-Falaq, dan al-Nās. Tuduhan ini kemudian banyak dibahas dalam kajian orientalis, salah satunya oleh Arthur Jeffery, yang menilai adanya variasi dalam mushaf sahabat.

Namun, para ulama Muslim memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut. Abdul Shabur Syahin menegaskan bahwa riwayat mengenai tidak dicantumkannya surat al-Fātiḥah tidak dapat dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaannya. Hal ini karena dalam praktik ibadah, khususnya shalat, al-Fātiḥah merupakan bacaan yang wajib dan telah dipraktikkan secara konsisten sejak masa Nabi. Oleh karena itu, tidak mungkin seorang sahabat utama seperti Ibn Mas‘ud mengingkari keberadaan surat tersebut.

Adapun terkait dugaan adanya “tambahan” dalam mushaf Ibn Mas‘ud, M.M. Al-A‘zami menjelaskan bahwa hal tersebut lebih mungkin disebabkan oleh masuknya unsur tafsir ke dalam catatan murid-muridnya (Al-A’zami, 2005: 85-90). Metode pengajaran melalui dikte memungkinkan adanya pencampuran antara teks Al-Qur’an dan penjelasan, sehingga tampak seolah-olah terdapat perbedaan dalam redaksi.

Perbandingan Pandangan dan Analisis

Jika dibandingkan, terdapat perbedaan pendekatan yang cukup jelas antara para sarjana yang membahas mushaf Ibn Mas‘ud. Taufik Adnan Amal melihat mushaf sahabat sebagai bagian dari proses historis dalam kodifikasi Al-Qur’an. Pendekatan ini menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan sejarah dalam melihat keberagaman mushaf.

Sementara itu, Abdul Shabur Syahin lebih berfokus pada pembelaan terhadap integritas Al-Qur’an, khususnya dalam merespons tuduhan yang berkembang di kalangan orientalis. Ia menekankan pentingnya kritik sanad dalam menilai validitas riwayat yang digunakan sebagai dasar argumentasi.

Di sisi lain, Arthur Jeffery menggunakan pendekatan filologis-historis yang menyoroti adanya variasi teks sebagai bagian dari perkembangan awal Al-Qur’an. Pendekatan ini cenderung melihat perbedaan sebagai indikasi adanya dinamika dalam pembentukan teks.

Adapun Al-A‘zami mengambil posisi yang lebih moderat dengan menunjukkan bahwa variasi yang ditemukan dalam manuskrip awal tidak bersifat substansial. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak memengaruhi keutuhan teks Al-Qur’an secara keseluruhan, melainkan hanya variasi kecil yang dapat dijelaskan dalam kerangka transmisi.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa kesimpulan yang dihasilkan sangat bergantung pada metode yang digunakan dalam membaca data sejarah.

Penutup 

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mushaf yang dinisbatkan kepada Ibn Mas‘ud merupakan bagian dari dinamika awal dalam proses transmisi Al-Qur’an sebelum adanya standarisasi resmi. Perbedaan yang muncul, baik dalam bentuk variasi bacaan maupun susunan, lebih bersifat linguistik dan historis, bukan perbedaan dalam substansi wahyu.

Perdebatan mengenai adanya tambahan redaksi atau tidak dicantumkannya beberapa surat juga perlu dipahami dalam konteks metodologis. Tuduhan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan dalam teks Al-Qur’an, melainkan harus ditinjau dengan mempertimbangkan kualitas riwayat dan proses transmisi yang terjadi pada masa awal Islam.

Dengan demikian, kajian terhadap mushaf Ibn Mas‘ud tidak hanya memperlihatkan adanya dinamika dalam sejarah Al-Qur’an, tetapi juga menunjukkan bagaimana tradisi keilmuan Islam berupaya menjaga keutuhan wahyu melalui berbagai metode transmisi dan verifikasi.

Referensi

Amal, Taufik Adnan. Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2021.

Al-A’zami, M. M. The History of the Qur’anic Text. Jakarta: Gema Insani, 2005.

Syahin, Abdul Shabur. Saat Al-Qur’an Butuh Pembelaan. Jakarta: Erlangga, 2006.

Menelusuri Jejak Keilmuan Islam di Kesultanan Banten

By: Akmal Haidir

Pendahuluan

Artikel The Abolished Sultanate and its Royal Library: Arabic Qur’an Commentaries from Eighteenth-Century Banten karya Ervan Nurtawab membahas tentang runtuhnya Kesultanan Banten dan dampaknya terhadap perkembangan ilmu Islam di Banten, terutama setelah perpustakaan kerajaan dipindahkan oleh Belanda ke Batavia. Menurut saya, penelitian ini sangat menarik karena memperlihatkan bahwa Banten pada masa lalu bukan hanya terkenal sebagai pusat perdagangan dan politik, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran Islam yang cukup maju. Selama ini banyak orang hanya mengenal sejarah Banten dari sisi kerajaan dan perlawanan terhadap kolonialisme, padahal ternyata Banten juga memiliki tradisi intelektual yang kuat. Menurut saya, artikel ini seperti membuka kembali sejarah yang selama ini kurang diperhatikan oleh masyarakat umum. Dari penelitian ini terlihat bahwa perpustakaan kerajaan memiliki banyak manuskrip Islam yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga hilangnya perpustakaan tersebut bukan hanya kehilangan benda bersejarah, tetapi juga hilangnya bagian penting dari sejarah ilmu pengetahuan Islam di Nusantara.

Isi dan Analisis 

Dalam artikel ini, penulis membahas beberapa manuskrip tafsir Al-Qur’an yang berasal dari perpustakaan Kesultanan Banten, seperti Tafsir al-Jalalayn, Tafsir al-Baghawi, dan Tafsir al-Asrar. Selain itu, ada juga mushaf Al-Qur’an yang memiliki terjemahan antarbaris dalam bahasa Melayu dan Jawa. Menurut saya, bagian ini sangat menarik karena menunjukkan bahwa masyarakat pada masa itu benar-benar berusaha agar isi Al-Qur’an dan kitab tafsir bisa dipahami oleh masyarakat lokal. Hal ini membuktikan bahwa proses belajar agama tidak hanya untuk kalangan tertentu yang menguasai bahasa Arab, tetapi juga untuk masyarakat umum yang masih belajar dasar-dasar agama. Metode pembelajaran seperti ini sebenarnya cukup maju untuk zamannya, karena adanya terjemahan antarbaris, catatan pinggir, dan penjelasan tata bahasa menunjukkan bahwa manuskrip tersebut benar-benar dipakai secara aktif dalam proses belajar mengajar. Cara belajar seperti itu menunjukkan bahwa budaya literasi Islam di Banten sudah berkembang cukup baik. Tidak hanya membaca teks agama, tetapi juga berusaha memahami isi dan maknanya secara mendalam.

Yang paling menarik adalah penggunaan Tafsir al-Jalalayn dari Mesir sebagai salah satu kitab utama dalam pembelajaran tafsir di Banten. Padahal banyak orang menganggap pusat utama keilmuan Islam pada masa lalu hanya berada di Makkah dan Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ilmu Islam saat itu sudah sangat luas, sehingga ulama Nusantara tidak hanya mengambil ilmu dari Hijaz, tetapi juga dari wilayah lain seperti Mesir. Menurut saya, penggunaan Tafsir al-Jalalayn juga membuktikan bahwa ulama Nusantara cukup terbuka dalam menerima ilmu dari berbagai pusat keilmuan Islam. Selain terkenal ringkas dan mudah dipahami, kitab ini juga cocok digunakan untuk pembelajaran masyarakat umum. Bahkan sampai sekarang kitab ini masih sering dipakai di pesantren-pesantren Indonesia. Saya pribadi melihat bahwa penggunaan Tafsir al-Jalalayn di Banten bukan kebetulan, tetapi karena kitab tersebut memang sesuai untuk kebutuhan belajar masyarakat pada masa itu (Anwar et al., 2016).

Artikel ini juga menjelaskan bahwa Banten memiliki hubungan dengan dunia Islam yang lebih luas. Pengaruh Indo-Persia terlihat dari gaya tulisan dan bentuk manuskrip yang digunakan (Tradisi et al., 2016). Menurut saya, hal ini menunjukkan bahwa Banten pada masa itu bukan wilayah yang tertutup atau terisolasi. Ulama dan pelajar di Banten ternyata ikut terhubung dengan perkembangan ilmu di berbagai wilayah Islam lainnya. Bagian ini membuat saya berpikir bahwa masyarakat Nusantara sejak dulu sebenarnya sudah memiliki hubungan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan. Kadang ada anggapan bahwa perkembangan ilmu Islam hanya terjadi di Timur Tengah, sedangkan Nusantara hanya menerima pengaruhnya saja. Namun dari artikel ini terlihat bahwa Nusantara, khususnya Banten, juga menjadi bagian penting dalam jaringan keilmuan Islam. Menurut saya, hal ini penting karena bisa membangun rasa bangga terhadap sejarah intelektual Islam di Indonesia. Kita jadi sadar bahwa ulama Nusantara sejak dulu sudah aktif belajar, menulis, dan berhubungan dengan dunia Islam internasional.

Selain membahas perkembangan ilmu, artikel ini juga menunjukkan dampak besar kolonialisme Belanda terhadap tradisi intelektual di Banten. Ketika Kesultanan Banten dihapus dan perpustakaan kerajaan dipindahkan ke Batavia, masyarakat kehilangan akses terhadap banyak sumber ilmu. Dampak ini sangat besar karena yang hilang bukan hanya manuskrip, tetapi juga lingkungan belajar yang sebelumnya sudah berkembang. Tradisi keilmuan yang ada di sekitar istana akhirnya ikut melemah. Saya pribadi merasa bahwa kolonialisme tidak hanya merusak ekonomi dan politik masyarakat Indonesia, tetapi juga memutus perkembangan ilmu pengetahuan lokal. Banyak manuskrip Nusantara yang sekarang justru tersimpan di luar negeri dan sulit diakses oleh masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini menurut saya cukup menyedihkan karena warisan intelektual bangsa malah lebih banyak dipelajari oleh peneliti luar dibandingkan masyarakat kita sendiri.

Namun di sisi lain, saya juga sempat berpikir bahwa mungkin manuskrip-manuskrip tersebut justru bisa saja hilang total apabila tetap berada di Banten. Kalau melihat sejarah letusan 1883 eruption of Krakatoa yang menimbulkan tsunami besar setinggi sekitar 40 meter dan menghancurkan banyak wilayah di sekitar Selat Sunda bahkan sampai memakan sekitar 36.000 jiwa (Rakatau et al., 1888), bukan tidak mungkin manuskrip-manuskrip itu akan ikut rusak atau hilang terkena bencana alam. Menurut saya, ini menjadi hal yang cukup ironis. Di satu sisi, Belanda memang mengambil manuskrip tersebut sebagai bagian dari kolonialisme yang merugikan masyarakat Banten. Tetapi di sisi lain, perpindahan manuskrip ke Batavia mungkin tanpa sengaja membuat sebagian manuskrip itu tetap selamat dan masih bisa diteliti sampai sekarang. Saya pribadi melihat hal ini sebagai kenyataan sejarah yang cukup rumit. Tetap saja pengambilan manuskrip oleh Belanda adalah tindakan yang merugikan karena masyarakat kehilangan warisan intelektualnya sendiri, tetapi kalau manuskrip itu tetap berada di wilayah Banten saat terjadi letusan Krakatau dan tsunami besar, mungkin banyak naskah yang sekarang sudah tidak tersisa sama sekali.

Dari artikel ini saya juga semakin sadar bahwa manuskrip memiliki nilai yang sangat penting. Selama ini mungkin banyak orang menganggap manuskrip kuno hanyalah tulisan lama yang sulit dibaca, padahal manuskrip sebenarnya adalah bukti nyata bagaimana masyarakat dulu berpikir, belajar, dan memahami agama. Menurut saya, penelitian seperti ini penting untuk generasi muda sekarang karena di era digital saat ini banyak orang lebih tertarik pada informasi singkat di media sosial dibandingkan mempelajari sejarah ilmu pengetahuan Islam secara mendalam. Padahal, kalau kita memahami sejarah intelektual Islam di Nusantara, kita bisa lebih menghargai perjuangan ulama dan masyarakat terdahulu dalam menjaga tradisi ilmu. Selain itu, artikel ini juga memberikan pelajaran bahwa ilmu pengetahuan tidak bisa berkembang tanpa adanya dukungan tempat belajar dan budaya membaca. Perpustakaan Kesultanan Banten menjadi bukti bahwa kerajaan pada masa itu serius mendukung perkembangan ilmu agama. Karena itu, sekarang pun masyarakat dan pemerintah seharusnya lebih peduli terhadap perpustakaan, arsip, dan manuskrip kuno agar sejarah ilmu di Indonesia tidak hilang begitu saja. Artikel ini secara tidak langsung mengingatkan pentingnya menjaga warisan budaya lokal. Banyak manuskrip Nusantara yang rusak karena kurang dirawat atau bahkan hilang karena dianggap tidak penting. Padahal manuskrip bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga sumber pengetahuan untuk masa depan (Nur et al., 2023). 

Walaupun artikel ini sangat menarik, menurut saya ada beberapa kekurangan. Penjelasan teorinya tidak terlalu detail sehingga pembaca yang baru mengenal kajian manuskrip mungkin akan sedikit kesulitan memahami pendekatan penelitian yang digunakan. Selain itu, artikel ini lebih banyak menjelaskan kondisi manuskrip dan sejarah perpustakaan dibandingkan isi pemikiran dari kitab-kitab tafsir tersebut. Mungkin akan lebih menarik jika penulis juga menjelaskan bagaimana pengaruh kitab-kitab tafsir itu terhadap kehidupan masyarakat Banten pada masa itu, misalnya bagaimana masyarakat memahami agama melalui kitab tersebut atau bagaimana pengaruhnya terhadap budaya lokal. Walaupun, secara keseluruhan saya merasa artikel ini sangat bermanfaat dan membuka wawasan baru tentang sejarah Islam di Nusantara. Artikel ini membuat saya sadar bahwa Indonesia punya warisan intelektual Islam yang sangat kaya dan layak untuk dipelajari lebih dalam.

Kesimpulan

Menurut saya, artikel ini berhasil menunjukkan bahwa Kesultanan Banten dulu bukan hanya pusat perdagangan dan politik, tetapi juga pusat perkembangan ilmu Islam yang penting di Nusantara. Perpustakaan kerajaan memiliki banyak manuskrip tafsir dan kitab Islam yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Saya juga berpendapat bahwa hilangnya perpustakaan Kesultanan Banten akibat kolonialisme merupakan kehilangan besar bagi sejarah intelektual Indonesia. Manuskrip-manuskrip tersebut bukan hanya benda kuno, tetapi bagian penting dari identitas dan perkembangan ilmu masyarakat Muslim Nusantara. Melalui artikel ini, saya semakin sadar bahwa manuskrip dan warisan intelektual perlu dijaga dan dipelajari kembali agar generasi sekarang tidak melupakan sejarah keilmuan Islam di Indonesia.

Referensi

Anwar, R., Darmawan, D., & Setiawan, C. (2016). Kajian kitab tafsir dalam jaringan pesantren di jawa barat. (February).

Nur, A., Hanum, L., Priyadi, A. T., Nur, A., & Akbar, A. A. (2023). Peran library, archives, museums dalam pelestarian naskah kuno di Kalimantan Barat. Nur, Atiqa, Latifa Hanum, Antonius Totok Priyadi, Aliyah Nur, and Aji Ali Akbar. “Peran Library, Archives, Museums Dalam Pelestarian Naskah Kuno Di Kalimantan Barat” 19, No. 1 (2023)., 19(1).

Rakatau, T. H. E. K., He, E. X. T., On, I. M., Ovement, S. O. M., & Anten, I. N. B. (1888). LETUSAN KRAKATAU 1883 : P ENGARUHNYA T ERHADAP G ERAKAN S OSIAL B ANTEN 1888. 16(1), 191–214.

Tradisi, M., Dan, D., & Said, H. A. (2016). Islam dan Budaya dI Banten: menelisik tradisi debus dan maulid Hasani. 10(1), 109–138.

Menyoal Label “Tafsir Fikih” di Masa Awal Islam: Sebuah Dilema Definisi

By: Shobibatur Rohmah

Dalam membaca sejarah keilmuan Islam, ada satu kecenderungan yang sering tidak kita sadari: kita gemar menggunakan kategori dan label mapan hari ini untuk menjelaskan realitas masa lalu. Sekilas, hal ini tampak membantu—membuat peta sejarah jadi lebih rapi dan mudah dipahami. Namun, di titik tertentu, justru di sinilah letak persoalannya. Salah satu contoh menarik adalah penggunaan istilah “tafsir fikih” untuk merujuk pada masa Nabi Muhammad saw dan sahabat. 

Secara umum, istilah tersebut terdengar wajar. Toh, al-Qur’an memang memuat banyak ayat hukum, dan sejak awal umat Islam sudah berusaha memahaminya. Namun, jika ditelaah lebih kritis, muncul pertanyaan mendasar: apakah tepat menyebut praktik penafsiran di masa awal Islam sebagai “tafsir fikih”, sementara fikih sebagai disiplin ilmu baru benar-benar terstruktur beberapa abad setelahnya? Dengan kata lain, apakah kita sedang membaca sejarah, atau justru memproyeksikan kategori modern ke masa lalu? Maka, melalui esai ini, penulis mencoba membaca ulang pendefinisian “tafsir fikih” pada masa awal Islam melalui analisis terhadap pandangan tiga sejarawan tafsir.

Pandangan pertama diwakili oleh Husain al-Dzahabi dan Muhammad Hadi Ma’rifat. Kedua tokoh ini secara sadar dan eksplisit memasukkan periode Nabi dan sahabat ke dalam pembahasan tafsir fikih. Hal tersebut tampak jelas pada penamaan sub bab dalam karya mereka. Al-Dzahabi dalam kitab Al-Tafsir wa al-Mufassirun secara tegas menggunakan sub-bab Al-Tafsir al-Fiqh min ‘Ahd al-Nubuwwah ila Mabda’ Qiyam al-Madzahib al-Fiqhiyyah, yang menunjukkan bahwa tafsir fikih membentang sejak masa kenabian hingga awal berdirinya mazhab-mazhab fikih. Demikian pula Hadi Ma’rifat dalam kitabnya, Al-Tafsir wa al-Mufassirun fii Tsawbih al-Qasyib menggunakan sub bab Al-Tafsir al-Fiqh fii ‘Ahd al-Awwal, yang secara eksplisit mengakui eksistensi tafsir fikih sejak fase awal Islam.

Menurut al-Dzahabi, tafsir fikih tidak sekedar produk dari disiplin fikih formal; lebih dari itu, tafsir fikih berorientasi pada penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum syar‘i. Maka, tafsir fikih tidak menunggu lahirnya mazhab atau kitab ushul fikih, melainkan sudah hadir sejak Al-Qur’an diturunkan. Sebab, wahyu memuat perintah, larangan, dan ketentuan hukum yang harus dipahami dan diamalkan. Pada masa Nabi Muhammad SAW, penafsiran ayat-ayat hukum berlangsung secara langsung, praktis, dan otoritatif. Nabi berfungsi sebagai mufasir pertama yang menjelaskan makna ayat melalui sabda, perbuatan, dan taqrir. Dalam fase ini, tafsir fikih tidak mengenal perbedaan pendapat yang menetap, sebab sumber otoritas masih tunggal dan hidup ( al-Dzahabi 1946, 319).

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika memasuki masa sahabat. Menurut al-Dzahabi, wafatnya Nabi menandai perubahan mendasar dalam proses penafsiran ayat-ayat hukum. Wahyu telah berhenti, sementara realitas sosial terus bergerak dan melahirkan problem-problem baru. Para sahabat tetap menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai rujukan utama, tetapi ketika tidak ditemukan teks yang eksplisit, sehingga para sahabat melakukan ijtihad. Dalam konteks ini, tafsir fikih mulai menampakkan ciri-cirinya, yaitu adanya penalaran hukum, perbedaan pemahaman lafaz, perdebatan tentang keumuman dan kekhususan ayat, serta upaya mengompromikan ayat-ayat yang tampak saling berhadapan. Ikhtilaf antara Umar dan Ali tentang iddah wanita hamil, atau perbedaan Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit dalam masalah warisan, oleh al-Dzahabi dipandang sebagai bukti bahwa tafsir fikih telah hidup sebagai praktik ijtihad ( al-Dzahabi 1946, 319).

Muhammad Hadi Ma‘rifat juga sejalan dengan al-Dzahabi dalam menempatkan tafsir fikih sejak masa awal. Ma’rifat secara tegas menolak anggapan bahwa tafsir fikih lahir bersamaan dengan mazhab-mazhab fikih. Menurutnya, tafsir fikih tumbuh secara alami bersama turunnya wahyu dan kebutuhan umat untuk memahami hukum-hukum Al-Qur’an. Pada masanya, Nabi Muhammad hadir sebagai penjelasan wahyu itu sendiri. Sementara pada masa sahabat, tafsir fikih berkembang melalui ijtihad yang jujur dan dialogis, tanpa fanatisme mazhab dan tanpa klaim kebenaran absolut. Ma‘rifat menekankan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat bukanlah konflik metodologis, melainkan dinamika penalaran hukum yang terbuka terhadap koreksi dan bertujuan untuk mencari kebenaran (Ma’rifat n.d.).

Berbeda dari dua tokoh sebelumnya, Muhammad Ali Iyazi justru mengambil jarak yang jelas dari pelacakan tafsir fikih di masa Nabi dan sahabat. Iyazi memfokuskan tafsir fikih sebagai fenomena keilmuan yang telah disadari, disengaja, dan disistematisasi. Menurutnya, tafsir fikih merupakan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang bertujuan menggali hukum-hukum syariat praktis (al-aḥkam al-‘amaliyyah) dengan menggunakan perangkat metodologis seperti kaidah bahasa, sunnah, maqashid al-syari‘ah, dan ushul fiqh. Dengan definisi tersebut, tafsir fikih baru menemukan bentuknya ketika fikih itu sendiri telah terdefinisi sebagai disiplin ilmu, yaitu pada abad kedua dan ketiga Hijriyah. Penekanan Iyazi terhadap globalitas redaksi ayat hukum, ketersebarannya pada surah-surah dalam Al-Qur’an, serta kebutuhan terhadap metode istinbath, secara implisit mengkritik perluasan istilah tafsir fikih ke masa awal (Iyazi 1997, 116-118).

Dari perbandingan ketiga tokoh di atas, tampak bahwa perbedaan mereka tidak semata-mata terletak pada data sejarah, melainkan pada cara mendefinisikan tafsir fikih itu sendiri. Al-Dzahabi dan Ma‘rifat menggunakan istilah tafsir fikih secara longgar, untuk menunjuk setiap penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada hukum, termasuk pada masa Nabi dan sahabat. Sebaliknya, Iyazi menggunakan istilah tersebut secara ketat, hanya untuk penafsiran yang lahir dalam kerangka fikih sebagai disiplin yang telah matang. Dengan demikian, konflik ini sesungguhnya adalah konflik definisi, bukan konflik fakta sejarah. 

Kesadaran atas perbedaan ini membawa implikasi penting bagi historiografi tafsir yang memaksa kita untuk mempertanyakan kembali, apakah periodisasi tafsir selama ini terlalu dipengaruhi oleh kebutuhan klasifikasi ilmu modern? Apakah istilah yang sama telah digunakan untuk realitas intelektual yang berbeda secara epistemologis? Dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, kajian tafsir fikih tidak lagi berhenti pada kronologi, tetapi bergerak menuju refleksi yang lebih dalam tentang bagaimana umat Islam sejak masa awal memahami hubungan antara wahyu, hukum, dan nalar manusia. Yang mana relasi tersebut bersifat dinamis seiring berkembangnya tradisi keilmuan Islam.

Batas Kabur antara Terjemah dan Tafsir dalam Terjemah Al-Qur’an Kontemporer

By: Rizkiul Fikri Almunsyawi

Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab, dan diturunkan di daerah Arab. Al-Qur’an diturunkan kepada umat muslim untuk menjadi pedoman hidup. Akan tetapi, umat muslim saat ini sudah tersebar di seluruh penjuru dunia, yang mana tidak semua orang paham dengan bahasa Arab. Sehingga terjemah sangat urgen dalam membantu memahami ayat Al-Qur’an. Akan tetapi terjemah bukan hanya sebagai urgensi dalam membantu memahami ayat, melainkan juga membentuk bagaimana seseorang membentuk makna dari Al-Qur’an.

Terjemahan tidak semudah yang dilihat. Terjemah bukan sesederhana memindahkan makna dari satu bahasa ke bahasa yang lain. Al-Qur’an memiliki makna yang sangat kompleks, naik dari segi retorika kebahasaannya, struktur maknanya yang saling berkaitan, dan konteks pewahyuan yang tidak bisa dijelaskan dalam bentuk literal. Sehingga, menurut Muchlis M. Hanafi dalam artikelnya “Problematika Terjemahan Al-Qur’an”, menjelaskan bahwa bahasa yang dituju tidak selalu punya padanan kata yang sebanding dengan keindahan, kedalaman, dan kekuatan bahasa Arab Al-Qur’an (Hanafi, 2011). Sehingga muncullah perdebatan tentang batasan terjemah Al-Qur’an.

Salah satu formula tentang definisi terjemah yang paling relevan menurut penulis adalah karya Husayn Al-Dzahabi dalam kitabnya Al-Tafsir wa Al-Mufassirun. Al-Dzahabi dalam kitabnya menyebutkan kategori terjemah menjadi dua, yaitu terjemah harfiah dan terjemah tafsiriah. Menurut Al-Dzahabi terjemah harfiah tidak mungkin dilakukan secara memadai atau bahkan berpotensi merusak makna (al-Dhahabi, 1946). Sebaliknya, terjemah tafsiriah bisa dilakukan karena tujuannya untuk menjelaskan maknanya dan tidak merusak struktur bahasa Al-Qur’an.

Perbedaan yang dilakukan oleh Al-Dzahabi sangat jelas: terjemah berada di ranah linguistik, sedangkan tafsir berada di ranah penjelasan makna. Jika dilihat lebih jauh, garis batas tersebut sebenarnya tidak pernah benar-benar stabil. Setiap pilihan kata dalam proses penerjemahan selalu melibatkan keputusan interpretatif. Penerjemah tidak hanya bertanya “apa arti kata ini?”, tetapi juga “makna mana yang paling tepat dipilih dari sekian kemungkinan?” Dalam hal ini, penerjemah secara melekat bekerja dalam wilayah tafsir.

Pandangan ini sejalan dengan teori penerjemahan modern yang menegaskan bahwa terjemah bukanlah proses netral. Mona Baker, misalnya, menunjukkan bahwa penerjemahan selalu melibatkan negosiasi makna (Baker, 2011). Sementara Lawrence Venuti, penerjemah selalu hadir secara ideologis meskipun dibuat seolah tidak terlihat (Venuti, 1995). Dengan demikian, terjemah tidak pernah bebas nilai, melainkan selalu membawa perspektif tertentu.

Dalam konteks Indonesia, persoalan ini menjadi semakin menarik ketika melihat Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Penelitian Fadhli Lukman menunjukkan bahwa terjemah ini bukan sekadar produk linguistik, tetapi juga hasil dari proses institusional yang melibatkan negara, ulama, dan berbagai kepentingan sosial-politik (Lukman, 2022). Terjemah di sini berfungsi tidak hanya sebagai alat pemahaman, tetapi juga sebagai sarana pembentukan otoritas keagamaan.

Salah satu sampel yang penulis ambil adalah terjemahan kemenag. Jika dilihat dari perspektif al-Dzahabi, tafsir kemenag secara formal masuk kedalam kategori terjemah tafsiriah. Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak yang melampaui batas penerjemahan seperti yang dibayangkan sebelumnya. Banyak dari pilihan terjemahan yang diambil dari pandangan satu tafsir tertentu. Sehingga menutup kemungkinan makna dari banyaknya makna yang ada (Hanafi, 2011). Pada kasus seperti ini, terjemah tidak lagi sekadar “menyampaikan makna”, tetapi juga “memilih dan menegaskan” makna tertentu.

Pada posisi ini lah batasan antara terjemah dan tafsir menjadi semakin kabur. Jika terjemahan menggunakan interpretasi dalam menerjemahkan, maka sulit untuk mempertahankan klaim bahwa keduanya merupakan kategori yang benar-benar terpisah. Bahkan, dapat dikatakan bahwa semua terjemah Al-Qur’an pada dasarnya adalah bentuk tafsir dalam tingkat tertentu, hanya saja tidak selalu diakui sebagai tafsir secara formal (Pink, 2020).

Kekaburan ini bukan hanya sekedar teoritis belaka, tetapi memiliki dampak yang besar. Jika terjemah itu dianggap merupakan interpretasi langsung dari Al-Qur’an, pembaca seringkali tidak menyadari bahwa yang mereka lihat adalah hasil interpretasi. Hal ini dapat mempersempit pemahaman, karena satu pilihan makna seolah-olah muncul sebagai satu-satunya makna yang sah (al-Dhahabi, 1946). Dalam konteks ini, terjemah memiliki kekuatan epistemologis yang besar dalam membentuk cara umat memahami teks suci saat ini.

Upaya mempertahankan pembedaan ketat antara terjemah dan tafsir seperti yang dirumuskan al-Dzahabi juga tidak sepenuhnya dapat diabaikan. Pembedaan tersebut penting sebagai pengingat bahwa Al-Qur’an tidak identik dengan terjemahannya. Ia menjaga kesadaran bahwa setiap terjemahan bersifat sementara, terbatas, dan terbuka untuk ditinjau ulang. Tanpa kesadaran ini, ada risiko bahwa terjemah akan diperlakukan sebagai substitusi langsung dari teks asli.

Dengan demikian, persoalan utama bukanlah memilih antara mempertahankan atau menolak batas tersebut, melainkan memahami bahwa batas itu bersifat konseptual, bukan absolut. Dalam praktiknya, terjemah dan tafsir berada dalam sebuah lingkup yang saling beririsan. Terjemah tidak pernah sepenuhnya bebas dari tafsir, dan tafsir sering kali hadir dalam bentuk yang tampak seperti terjemah.

Melihat kondisi ini, terjemah Al-Qur’an kontemporer perlu dibaca secara lebih kritis. Pembaca tidak cukup hanya memahami isi terjemahan, tetapi juga perlu menyadari proses interpretatif yang melatarbelakanginya. Sementara itu, para penerjemah perlu lebih transparan dalam menunjukkan pilihan-pilihan interpretatif yang mereka ambil, misalnya melalui catatan kaki atau penjelasan tambahan.

Pada akhirnya, perdebatan tentang batas antara terjemah dan tafsir menunjukkan bahwa memahami Al-Qur’an tidak pernah menjadi proses yang sederhana. Pemahaman terhadap Al-Qur’an selalu melibatkan perjumpaan antara teks, bahasa, dan interpretasi. Dalam konteks modern, di mana terjemah menjadi medium utama akses terhadap Al-Qur’an, kesadaran akan kompleksitas ini menjadi semakin penting. Tanpa itu, kita berisiko menganggap sesuatu yang sebenarnya interpretatif sebagai sesuatu yang mutlak.

Referensi

al-Dhahabi, M. H. Al-Tafsīr wa al-Mufassirūn (Vol. 1). Maktabah Wahbah, 1946.

Baker, M. In other words: A coursebook on translation (Second edition). Routledge, Taylor & Francis Group, 2011.

Hanafi, M. M. “Problematika Terjemahan Al-Qur’an”. Vol. 4, No. 2, 2011.

Lukman, F. The Official Indonesian Qur’ān Translation: The History and Politics of Al-Qur’an dan Terjemahnya. 2022. https://doi.org/https://doi. org/10.11647/OBP.0289

Pink, J. “The “kyai’s” voice and the Arabic Qur’an; Translation, orality, and print in modern Java”. Wacana. Vol. 21, No. 3, 2020. https://doi.org/10.17510/wacana.v21i3.948

Venuti, L. The Translator’s Invisibility. Routledge, 1995. [https://archive.org/details/translatorsinvis0000venu](https://archive.org/details/translatorsinvis0000venu) 


“Mengapresiasi” Menjadi Nina Bobo di Tengah Klaim Salah atau Benar dari Sebuah Karya Tafsir Nusantara

By: Khilya Lutfya Hanim

Beberapa waktu belakangan, mengangkat isu tentang Tafsir Nusantara pada beberapa tulisan akademik telah menjadi trend dalam ruang lingkup kajian Al Qur’an dan tafsir. Tertulis tidak hanya pada sebuah artikel jurnal, akan tetapi mulai merengkah pada tulisan skripsi, tesis, bahkan disertasi dalam perguruan tinggi.

Artikel berjudul "Formulasi Kajian Tafsir Nusantara (KTN): Membedakan sekaligus Mengapresiasi Karya Ulama Nusantara" karya Asmullah, dkk. Tulisan ini berangkat dari pengamatan sang penulis terhadap ketidakpastian pengistilahan kajian dengan substansi yang dikaji. Didalam tulisanya, penulis memberikan komentar terhadap tulisan dengan judul “Tafsir Nusantara: Studi Kritis terhadap Maraḥ Labīd Nawawi Al-Bantani” oleh Ansor Bahary. Dalam kajiannya, Bahary mengklaim tafsir Nusantara, tetapi pembahasan di dalamnya dianggap penulis tidak mendiskusikan kenusantaraan pada tafsir tersebut. Tidak memperlihatkan sisi yang menjadi ciri khas “Nusantara” dalam kitab Marah Labid tersebut. Bahary hanya menempatkannya sebagai khazanah tafsir umum yang menjembatani tafsir era klasik dan modern.

Kemudian, keresahan Asmullah dkk muncul Ketika melihat fenomena hasil dari kajian tafsir Nusantara cenderung bersifat “menilai” atau “menghakimi” isinya.  (Asmullah, HS, & Nurkholis, 2025) Maksudnya adalah mereka yang mengkaji tafsir Nusantara menggunakan beberapa perangkat keilmuan seperti metode, bentuk, corak, dan lainya sebagai tolak ukur apakah objeknya yaitu salah satu karya dari tafsir Nusantara tersebut sesuai atau tidak? Benar atau salah? Dapat disebut tafsir atau tidak?. Jika demikian hasil dari penyesuaian tersebut sejalan, maka tidak akan menimbulkan problem. Akan tetapi jika yang terjadi justru sebaliknya, maka akan berbahaya karena karya ulama tersebut akan ditepikan dari kategori tafsir Nusantara akibat tidak memenuhi ekspetasi dan standar keilmuan pengkajinya. Dari penjelasan keresahan diatas, penulis berupaya untuk menawarkan formulasi KTN (Kajian Tafsir Nusantara) sebagai arah bagi para pengkaji Tafsir Nusantara bahwa seharusnya mereka menjadikan karya ulama Nusantara sebagai basis pengembangan keilmuan kajian tafsir (kajian apresiatif) dan itu lebih baik daripada memposisikan diri sebagai “tim penilai” atas karya ulama Nusantara.

Formulasi KTN menawarkan cara kerja agar karya ulama tersebut dapat berbicara sendiri tentang dirinya yaitu dari teks tafsir sendiri dan dari konteksnya. Pembacaan seperti ini dapat membantu pengkaji dalam membaca karya secara utuh dan apa yang dimaksud didalamnya dapat tersampaikan dengan baik. Kita harus menyadari bahwa manusia itu tidak akan bisa melepaskan diri dari ikatan historis kehidupan dan pengalamannya, dimana ikatan tersebut sedikit banyak akan membawa pengaruh dan mewarnai corak penafsirannya. Asumsi ini dimaksudkan untuk tidak memberikan vonis “mutlak” benar atau salah kepada suatu penafsiran, namun lebih mengarah untuk melakukan pemahaman dan analisis yang kritis terhadap satu penafsiran. (faiz & usman, 2019) Maka dari itu, dalam penerapanya dibutuhkan pembacaan secara analitis atas historisitas pemikiran dan karya ulama tafsir sehingga Khazanah yang didapatkan bersifat holistic. Tujuanya agar hasil yang didapatkan oleh sang pengkaji tidak bias karena didasarkan atas pembacaan parsial seperti tekstual-literal yang membawa pada Kesimpulan bersifat tidak produktif dan tidak menampakkan kekhasan dan dinamika lokalitas karya ulama tersebut.

Formula KTN juga menjadi sebuah Solusi agar tidak terjadi kajian karya tafsir Nusantara yang bersifat “menghakimi” memang menjadi ikhtiar yang baik atas kekhawatiran yang muncul diawal. Akan tetapi, kajian yang diarahkan pada sifat yang “apresiatif” justru cenderung akan menutup hasil kajian yang obyektif. Maksudnya adalah ketika seorang pengkaji ingin meneliti sebuah karya ulama Nusantara dengan sifat apresiatif, maka yang dihasilkan akan cenderung terjebak pada “Apologisme”.  Akan sangat mungkin terjadi para pengkaji justru bersikap membela atau memuji secara berlebihan karena adanya dorongan rasa sesama (Nasionalisme atau Religiusitas). Fokus mereka akan bercampur pada sikap ingin menunjukkan bahwa karya ulama tersebut merupakan sebuah karya yang sangat hebat sehingga mengabaikan sisi kelemahan beberapa aspek lainya. Alhasil, tulisan yang dihasilkan akan terlihat seperti narasi apresiasi daripada kajian ilmiah.

Lalu bagaimana agar kajian tersebut berada ditengah-tengah antara Apologisme (terlalu mengapresiasi) dengan Anakronisme (terlalu menghakimi)?

  Dengan menggunakan teori hermeneutika. Sebagaimana dalam buku yang berjudul “seni memahami” Hermeneutik dari Schleiermacher sampai Derrida karya F.Budi Hardiman (saya mendapatkan pemahaman dari kelas mata kuliah “Hermeneutika Al Qur’an) bahwa dalam memahami sesuatu, kita tidak bisa mendapatkan sebuah makna dari ruang hampa. Artinya dalam melihat sesuatu kita harus melihat banyak hal yang mengitarinya seperti aspek historisitas. Seperti contoh hermeneutika Schleiermacher yang menawarkan strategi berbeda dalam pemahaman terhadap sebuah teks. Ia melakukan pembacaan terhadap teks dengan “membaca di antara kalimat-kalimat” yaitu antara penulis dan konteks kehidupan nya yang tidak dinyatakan oleh kalimat kalimat itu. Sebuah teks tidak dapat dipahami dengan dirinya sendiri, akan tetapi dengan konteks yang lebih luas tempat dimana teks itu dilahirkan.  (Hardiman, 2015) Maka dari itu, jika ingin melakukan kajian tafsir Nusantara kita harus berpijak pada metodologi yang objektif, kritis, namun tetap bersifat kontekstual. Seperti menggunakan pendekatan “historis-kontekstualis” dengan menjelaskan perihal alasan sang ulama menulis karya pada masa tertentu. Apapun jawaban yang ditemukan sang pengkaji tidak boleh bersifat “judge” atau “meremehkan karya”. Ia harus melihat kondisi Masyarakat yang ada saat itu.

Akhir kalimat, semua kembali pada sifat dari seorang pengkaji ilmiah. Ketika ia menemukan suatu hal yang sesuai dengan nya atau justru tidak sesuai dengan ekspektasi nya, maka tulislah dengan apa adanya. Layaknya hasil dari sebuah kajian yang bersifat objektif.

DAFTAR PUSTAKA

Asmullah, HS, M. A., & Nurkholis, A. “Formulasi Kajian Tafsir Nusantara Membedakan sekaligus Mengapresiasi Karya Ulama Nusantara”. Suhuf. 18, 2025.

Faiz, F., & Usman, A. Hermeneutika Al Qur'an Teori, Kritik dan Implementasinya. In a. Usman (Ed.). Yogyakarta, 2019.

Hardiman, F. B. Seni Memahami Hermeneutik dari Schleiermacher sampai Deridda. Yogyakarta, 2015.


Tafsir Bi al-Ma`tsūr dari Buku ke Buku: Ragam Definisi sebagai Pilihan Kita Hari Ini

By: Wahyuni Nur Aulia

Pembahasan mengenai tafsir bil ma'tsur merupakan salah satu bagian pokok yang kerap  dijumpai pada bagian awal dari kitab-kitab 'katalog' tafsir. Dalam tradisi katalogisasi kitab-kitab tafsir, ia selalu menjadi dikotomi besar dan yang paling mendasar dari pembagian seluruh  jenis kitab tafsir yang ada. Menariknya, setiap pengarang kitab yang berusaha mengatalogisasi dan mengelompokkan kitab-kitab tafsir ini selalu memiliki standar yang berbeda satu sama lain mengenai kriteria dari suatu kitab tafsir agar dapat disebut sebagai tafsir bil ma'tsur.  

Ignaz Goldziher misalnya mengartikan al-ma'tsur hanya sebatas pada riwayat-riwayat yang  disandarkan kepada Nabi Saw. dan para sahabat (Goldziher, 2010: 84-88). Berbeda dengan Ignaz, Adz-Dzahabi —dalam  upayanya membantah Ignaz— memperluas cakupan al-ma'tsur hingga kepada riwayat-riwayat  yang disandarkan kepada para tabi'in. Alasan perluasan cakupan ini sesederhana dilandasi oleh keberadaan kitab-kitab tafsir yang telah lebih dahulu diklaim sebagai tafsir bil ma'tsur, serupa milik Thabari, yang nyatanya tidak hanya menggunakan riwayat yang bersandar pada  Nabi Saw. dan sahabat melainkan juga riwayat yang berasal dari para tabi'in (Adz-Dzahabi, tt: 112). Sejalan dengan hal ini, Hadi Ma'rifat —meskipun pada dasarnya ingin membantah Adz-Dzahabi— juga  memberikan batasan yang sama mengenai riwayat yang dapat dikategorikan sebagai al-ma'tsur meskipun nantinya akan ditambah dengan kriteria bernuansa ideologis syi'ah yang terwujud dalam  penambahan riwayat dari imam (a'immah) (Ma’rifat, 1425 H: 539).

Berbeda dengan Adz-Dzahabi dan Hadi Ma'rifat, Ali Iyazi secara tegas menetapkan wilayah  yang dapat diterima sebagai tafsir bil ma'tsur hanya sebatas pada riwayat yang berasal dari  Nabi Saw., ahlu al-bait, dan para sahabat (Iyazi, 1386: 36-37). Ibnu 'Asyur pun dalam hal ini bahkan telah lebih  dulu mengindikasikan penerimaannya hanya terhadap riwayat yang berasal dari Nabi Saw. dan  para sahabat (Saleh, 2015: 1656). Berlawanan dengan tradisi dikotomi ini, Walid Saleh berpandangan bahwa  kategorisasi seperti bil ma'tsur sudah tidak kompatibel dan cukup problematik. Menurutnya  sebagian besar kitab tafsir selalu menggunakan lebih dari satu metode sehingga pembagian  semacam ini dirasa kurang kompatibel. 

Perbedaan pandangan mengenai definisi hingga batasan dari al-ma'tsur ini setidaknya telah  menjawab salah satu pertanyaan besar mengenai Tafsir Thabari belakangan ini: apakah ia dapat digolongkan sebagai tafsir bil ma'tsur? Sebagian orang di masa sekarang menolak Tafsir Thabari sebagai salah satu percontohan dari tafsir bil ma'tsur. Alasannya sederhana, sedikit sekali riwayat-riwayat di dalam tafsir ini yang langsung disandarkan kepada Nabi Saw. ataupun  para sahabat. Berkaca dari riset kecil-kecilan ini, maka saya berargumen bahwa kitab tafsir  layaknya Tafsir Thabari sejatinya sah-sah saja untuk dikatakan sebagai bil ma'tsur dan boleh-boleh saja untuk tidak dimasukkan ke dalamnya tergantung pada definisi tafsir bil ma'tsur seperti apa yang kita gunakan. Pada akhirnya, tafsir hanyalah sebatas alat bantu. Tafsir lahir tidak bukan untuk memperjelas apa yang belum jelas dari Al-Qur'an lantaran kita sebagai audiens hari ini tidak lahir sezaman dengan era pewahyuan itu sendiri. Maka definisi apapun yang digunakan selagi memiliki dasar argumen yang kuat maka sah-sah saja untuk kita ikuti.

Referensi

Goldziher, Ignaz. Mazhab Tafsir dari Klasik hingga Modern. Terj. M. Alaika Salamullah, dkk, Yogyakarta, eLSAQ Press, Cet. V Maret 2010.

Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. At-Tafsir wa Al-Mufassirun. Kairo: Maktabah Wahbah, tt.

Ma’rifat, Muhammad Hadi. At-Tafsīr wa Al-Mufassirūn Fī Tsaubih Al-Qasyīb. Al-Jami’ah Ar-Ridhawiyyah lil-‘Ulum Al-Islamiyyah, 1425 H.

Iyazi, As-Sayyid Muhammad Ali. Al-Mufassirūn Hayātihim wa Munhajihim. Teheran: Wizarah Ats- Tsaqafah wa al-Irsyad al-Islami, 1386.

Saleh, Walid A. “Qur’anic Commentaries”. dalam Seyyed Hossein Nasr dkk, The Study Qur’an: A New Translation with Notes and Commentary, New York: HarperCollins Publishers, 2015.

Melampaui Model Diktasi: Wahyu sebagai Peristiwa dan Tafsir sebagai Tanggung Jawab

By: Fakhri Afif

Pada sejumlah pembacaan, baik di era klasik dan masih bertahan hingga masa modern, tidak sedikit yang memperlakukan wahyu seperti diktasi literal, seakan-akan langit “mengirim teks” dan Nabi cukup menjadi pengeras suara yang santun (c.f., al-Hakim, 1985; Denffer, 1983). Atau, dalam versi yang lebih mutakhir (dan tragis), ia berperan layaknya tape-recorder yang merekam kata demi kata tanpa jejak manusiawi sedikit pun. Model standar demikian memang cukup memikat, dan oleh karenanya, menjadi pandangan populer. Sebab, premisnya cukup steril dan kebal dari pertanyaan-pertanyaan yang menggugat kenyamanan.
 

Namun, bagi saya, premis simplifikatif ini jauh dari kata adekuat, mengingat bahwa diskursus kontemporer seputar wahyu menunjukkan betapa relasi ilahi-manusia dalam kemunculan Al-Qur’an jauh lebih kompleks daripada skema “turun-diterima-dibacakan” (Akbar, 2020). Hal yang perlu saya tekankan sejak awal, cara kita membayangkan wahyu itu tidak terbatas pada perkara teologi belaka. Melampaui itu, ia mendefinisikan bagaimana kita menafsir, menentukan bagaimana kita melihat hubungan teks dengan sejarah, dan pada akhirnya mendeterminasi cara beragama kita di ruang publik: apakah teks diperlakukan sebagai “deposit perintah” yang tertutup, atau sebagai komunikasi yang menuntut kerja akal budi, nurani, kesadaran historis, dan tanggung jawab moral.

Melalui tulisan ini, saya hendak mengembangkan satu argumen yang sederhana: wahyu dapat dipahami sebagai komunikasi ilahi-manusiawi yang menyejarah—sebuah peristiwa yang hadir dalam bahasa, pengalaman, dan konteks sejarah—tanpa harus merelatifkan sumber transendennya. Untuk membuktikan itu, saya akan menempuh tiga langkah. Pertama, memetakan istilah Al-Qur’an yang sering dijadikan pusat pembicaraan, yaitu waḥy dan tanzīl, berikut problematika penerjemahan dan asumsi-asumsi yang menempel di belakangnya. Kedua, menunjukkan bagaimana pendekatan humanistik terhadap teori wahyu secara produktif dapat mengubah cara kita dalam mengimajinasikan model relasi Tuhan dengan Nabi dan teks, dengan konsekuensi langsung pada praktik tafsir. Ketiga, mengunci semua eksposisi ini dengan gagasan Ricoeur tentang the world of text; bahwa yang dipertaruhkan dalam wacana wahyu lebih dari sekadar asal-usul teks dan menjangkau bagaimana teks bekerja membentangkan horizon makna bagi pembaca yang hidup di dunia nyata. 

bayong the dictation model

 

Waḥy dan Tanzīl: Antara Komunikasi dan Peristiwa Spasial 

Saya ingin memulai uraian ini dengan menegaskan bahwa penerjemahan waḥy dan tanzīl secara serampangan menjadi “revelation” sering tampak seperti solusi linguistik. Padahal, ia adalah keputusan teoretis yang bisa menyederhanakan, mereduksi, dan bahkan menghapus proses dan metafora (Madigan, 2006). Tidak hanya itu, penerjemahan yang latah seperti ini bahkan berisiko menguniversalkan konsep yang lahir dari lanskap Kekristenan. Tidak mengherankan jika Oddbjørn Leirvik (2015) sengaja menghindari terjemahan revelation, memilih menerjemahkan waḥy sebagai inspiration dan tanzīl sebagai sending down demi keluar dari jebakan kategori yang terlalu problematik itu. Pada saat yang sama, modernitas telah menggeser horizon pembacaan, di mana kebebasan individu, kekuatan dan otoritas akal budi, serta progres menjadi semacam kode yang menuntut rasionalitas dan justifikasi publik atas sebagian besar, jika bukan semua, klaim religius. 

Memasuki abad ke-20, perkembangan logika positivisme pun menjadikan pertanyaan “apakah proposisi religius bermakna?” sebagai tidak lagi relevan begitu diskursus hermeneutika memindahkan fokus dari “punya truth-value atau tidak” ke bagaimana bahasa religius menjadi bermakna lewat interaksi kreatif pembaca-teks (Harrison, 2010). Itulah mengapa, motivasi, dorongan, serta tuntutan mengenai pembacaan ulang terhadap teks dan tradisi keagamaan tidak bisa disederhanakan sebagai murni anti-mukjizat; ia justru lahir dari persoalan etika, dinamika politik, dan tuntutan kultural yang sangat konkret—otoritas tafsir, ketimpangan gender, hukuman tradisional, relasi antaragama (Duderija, 2017; Ohlander, 2009). Dalam horizon demikian, kita dipaksa untuk bertanya, konsep wahyu seperti apa yang memungkinkan teks tetap sakral sekaligus terbuka untuk ditafsirkan ulang secara penuh makna dan bertanggung jawab, baik dari segi intelektual maupun moral? Pendek kata, perdebatan perihal wahyu hari ini merupakan persoalan terkait bagaimana teks bekerja—dan diperebutkan—di dunia sosial, politik, kultural, dan historis yang aktual.

Apabila kita menelusuri teks Al-Qur’an lebih dekat, kita akan menemukan bahwa istilah waḥy berfungsi sebagai modus komunikasi yang luas—lebih banyak non-verbal dan non-tekstual. Sehingga, ia memang lebih dekat pada inspirasi/komunikasi misterius ketimbang hanya teks lengkap yang turun dari kerajaan langit. Dalam konteks ini, Leirvik mengingatkan bahwa akar makna waḥy dapat bekerja bahkan pada contoh yang sangat jauh dari gambaran “kitab suci”: lebah diilhami untuk melakukan pola tindakan tertentu (Q 16:68), bahkan setan saling mengomunikasikan ucapan yang dihiasi dengan tipu daya (Q 6:112). 

Bertolak dari situ, saya hendak menegaskan bahwa terminologi waḥy digunakan pada saat komunikasi terjadi dalam situasi yang sangat luar biasa, beraroma rahasia dan misterius. Dan, tatkala Al-Qur’an ingin menjelaskan bagaimana komunikasi Ilahi kepada manusia berlangsung, ia memberi jangkar yang nyaris mengambil bentuk seperti “peta prosedur,” kendatipun tetap menyisakan ruang tak terkatakan—Q 42:51-52 merinci tiga mode pewahyuan Ilahi, mulai dari inspirasi langsung, “dari balik hijab,” atau dengan mengutus seorang messenger (rasul) yang menyampaikan kehendak Tuhan. 

Beralaskan uraian di atas, saya ingin mengeksplisitkan bahwa menyamakan wahyu sebagai diktasi literal sebenarnya lebih mirip kebiasaan imajinatif kita ketimbang tuntutan bahasa teks Al-Qur’an itu sendiri. Mengambil nuansa yang berbeda, tanzīl/nuzūl menekankan pengutusan turun dan pewahyuan bertahap, yang secara implisit mengundang perhatian pada konteks dan respons terhadap situasi (c.f., Loynes, 2021). Pada satu sisi, akar kata n-z-l dapat merujuk pada turunnya ruh/utusan: “tanzīl dari Rabb al-‘ālamīn… ruh al-amīn turun membawanya ke hatimu” (Q 26:192f).  Sementara pada sisi lain, Al-Qur’an juga menyebut penurunan dalam tahap-tahap: “Kami menurunkan Al-Qur’an kepadamu in stages” (Q 76:23; 17:106; 25:32). 

Hal yang menurut saya menarik adalah bahwa justru dari bahasa “bertahap” ini lahir logika hermeneutik yang kemudian dipadatkan oleh genre asbāb al-nuzūl, di mana logika ini tidak dimaksudkan untuk membuat tafsir menjadi sebatas kronologi, melainkan untuk mengingatkan bahwa teks hadir dalam ritme peristiwa dan kebutuhan manusia.  Tidak mengherankan jika Stefan Wild (1996) menandai bahwa menerjemahkan nuzūl/tanzīl sebagai revelation itu “problematis”. Sebab, menurut Wild, istilah ini merupakan metafora spasial “atas-bawah” yang tidak selalu sejalan atau “masuk akal” bagi rasionalitas modern.

Poin krusial yang mesti saya ketengahkan di sini adalah bahwa hal yang sering luput dari perbincangan kita adalah tumpang tindihnya waḥy dengan tanzīl. Sekaitan dengan ini, beberapa ayat menampilkan bahwa keduanya saling mengikat, sehingga lebih masuk akal untuk membaca wahyu sebagai proses keterlibatan ilahi-manusia daripada benda beku yang sudah jadi dari sana (Madigan, 2001). Leirvik menunjukkan bahwa waḥy kadang melekat langsung pada teks (“Kami me-waḥy-kan kepadamu Al-Qur’an Arab,” Q 42:7), dan dalam Q 20:113-114 hubungan itu bahkan mengambil bentuk sebagai hubungan yang sangat ketat (“Kami menurunkan Qur’an Arab… jangan tergesa sebelum waḥy-nya selesai”). 

Bagi saya, premis demikian sebetulnya merupakan isyarat yang implisit bahwa Al-Qur’an dapat dipahami sebagai sesuatu yang “menjadi” dalam proses komunikasi, sehingga tidak lagi dibatasi pada bayangan “penurunan” sebagai paket tertutup. Dan, eksplikasi dari “benda” ke “proses” inilah yang nanti akan dielaborasi oleh teori-teori wahyu mutakhir dari para sarjana Muslim untuk menjelaskan bagaimana sakralitas bisa tetap bertahan tanpa menutup pintu pada dinamika hermeneutik dan praksis kesejarahan umat beriman.

 

Reformasi Agama, Wahyu Progresif, dan Dunia Teks

Dalam wacana modern terkait wahu, apa yang diperebutkan sejatinya berkonsentrasi pada keterbukaan tafsir. Di sana, para sarjana Al-Qur’an memusatkan perhatian mereka terhadap pertanyaan terkait bagaimana menjaga kesakralan teks sambil memungkinkannya merespons persoalan etika-politik zaman. Dalam konteks ini, baik para orientalis, seperti William Muir, Richard Bell, W. Montgomery Watt maupun para reformis Muslim, sebagaimana yang akan kita diskusikan nanti, berbicara tentang wahyu sambil membawa daftar masalah aktual yang dihadapi di dunia nyata, mulai dari persoalan poligami, perceraian, perbudakan, kebebasan berpikir, toleransi (dalam versi polemis Muir), hingga isu yang lebih kontemporer (ketimpangan gender, hukuman pidana tradisional, relasi antaragama, dan struktur otoritas keagamaan). 

Poin tersebut bagi saya sangat penting, mengingat bahwa meskipun perdebatan modern berupaya menyelami lapisan historis-psikologis (misalnya, seberapa aktif kepribadian Nabi Muhammad dalam peristiwa wahyu dan formasi Al-Qur’an), namun dorongan yang paling mendeterminasi perdebatan tersebut justru bersifat hermeneutik-etis. Maksudnya, proyek intelektual yang mereka kembangkan bertemu dalam satu benang merah yang sama untuk mencari konsep wahyu yang memungkinkan reinterpretasi terbuka terhadap teks suci (Campanini, 2011; Wielandt, 2002). Dalam ungkapan yang berbeda, orang jarang bertengkar soal wahyu karena mereka tiba-tiba doyan mengkaji metafisika; mereka berdebat karena tafsir tertentu memiliki konsekuensi sosial tertentu. Dan, yang harus diingat baik-baik, tidak semua konsekuensi itu pantas dipertahankan hanya demi menjaga ilusi kejelasan dan kepastian. 

Pada titik inilah saya melihat bahwa arus progressive revelation menjadi menarik untuk disinggung, sekalipun serba ringkas. Sebab, ia membentangkan kepada kita kerangka, logika, dan bahasa yang sanggup memenuhi dua kebutuhan sekaligus: wahyu dipahami bertahap dan responsif (tadrīj), sekaligus menjadi energi moral bagi perwujudan keadilan. Esack (2007), misalnya, menggunakan “progressive” dalam dua arti: (1) gradualitas pewahyuan dan (2) agenda perubahan liberal-radikal di konteks kontemporer. Ia menekankan bahwa Al-Qur’an tidak turun sebagai buku yang “runtut sejak halaman satu,” melainkan hadir dalam rangka merespons situasi konkret—dan justru di sanalah tampak prinsip progresifnya (Esack, 1998)

Ibrahim Moosa (2003) melangkah lebih jauh dengan berargumen bahwa yang dipertaruhkan  dalam dinamika hermeneutik demikian adalah etika pembaca. Ia mengkritik pencarian otoritas yang hanya mengutip pendiri tanpa interaktivitas; pembaca harus terlibat, sebab melalui percakapan dengan teks itulah norma dibentuk. Dan, yang tidak kalah penting, manusia (sebagai subjek wahyu) dituntut untuk mengemban tanggung jawab dalam melawan kezaliman, menghapus patriarki. dan menegakkan keadilan serta kesetaraan di muka bumi. Menurut saya, premis fundamentalnya cukup jelas, bahwa alih-alih merupakan mesin fotokopi abad ke-7, wahyu sejatinya merupakan invitasi hermeneutik yang menuntut respons moral manusia yang hidup, bukan.

Agar debat ini tidak macet pada dikotomi klasik—diktasi literal vs psikologi nabi, akan menjadi lebih appropriate jika kita meletakkannya dalam horizon hermeneutik Paul Ricoeur (1977), yaitu the world of the text. Sehubungan dengan ini, Ricoeur berhasil menggeser fokus hermeneutik terkait persoalan makna dari intensi pengarang dan struktur internal teks menuju dunia yang dirujuk dan dibentangkan teks; sebuah dunia kemungkinan yang dibuka di hadapan pembaca. Dalam kerangka ini, teks yang tertutup dapat menjadi discourse yang terbuka. Dan, tanzīl, waḥy, bahkan kitāb menjadi lebih adekuat dipahami sebagai proses keterlibatan ilahi-manusia yang dialektis dan resiprokal daripada sekadar konten beku. 

Ricoeur juga secara eksplisit mengevaluasi konsep wahyu konvensional dan otoriter—membayangkan pesan didiktekan secara literal dari langit—seraya menuntut pembebasan teks dari hierarki tafsir yang mapan. Sampai di sini, saya menilai bahwa konsepsi dunia teks terasa lebih memadai ketimbang revelation yang tidak begitu memiliki daya kritis. Sebab, yang benar-benar dipertaruhkan adalah bagaimana teks memanifestasikan dunia bagi pembaca yang bergulat dengan tantangan kontemporer, bukan bagaimana kita menebak-nebak mekanisme langit dengan kosa kata yang kita pinjam secara latah dari tradisi lain.

 

Humanistic Approach: Empat Model Wahyu dan Konsekuensi Teoritis

Saya perlu memberikan klarifikasi di awal bahwa humanistic approach di sini jangan dilihat sebagai slogan politik yang ditempel seperti stiker di laptop. Saya tidak menggunakan istilah humanis dalam pengertian sentimental, apalagi sekadar retorika bahwa kita harus baik. Kontras dengan itu semua, ia merupakan kategori teologis-hermeneutik terkait bagaimana cara memodelkan wahyu yang menolak Nabi sebagai penerima pasif sekaligus menegaskan bahwa wahyu bertolak dari, sekaligus bergantung pada,  inisiator ilahi sekaligus resipien manusiawi. Ali Akbar (2019) merumuskan persoalan yang dituju oleh pendekatan ini dengan sangat baik. Bahwa, ortodoksi klasik cenderung menganggap Al-Qur’an sebagai firman Tuhan yang didiktekan kepada Muhammad, sehingga Nabi tidak berperan dalam membentuk konten wahyu. 

Tepat pada titik itulah humanistic approach memainkan peran signifikan dengan memindahkan perhatian dari teks sebagai paket langit yang jatuh sempurna menuju wahyu sebagai peristiwa dan proses komunikasi yang menyejarah. Di sana, Nabi menjadi subjek yang menerima, mengalami, dan mengartikulasikan wahyu Ilahi. Konsekuensinya sangat radikal namun juga produktif, bahwa tafsir tidak mungkin anti-konteks; ketika kita memaksa tafsir seolah-olah teks lahir tanpa sejarah, kita hanya sedang memuja hasil, sambil mengingkari prosesnya. Itulah mengapa, dampak pendekatan ini juga menjangkau metode tafsir itu sendiri. 

Pada Fazlur Rahman (2002), asal-usul wahyu tetap transenden; yang ia tolak adalah cara kita membayangkan turunnya wahyu secara mekanik—seolah Nabi hanyalah alat rekam yang memutar ulang suara. Bagi Rahman, menafikan peran personal Muhammad adalah sebuah injustice terhadap Al-Qur’an dan Nabi, sebab wahyu intimately related dengan kepribadian terdalam sang penerima dan merupakan puncak dari proses batin yang panjang: kontemplasi di Ḥirā’ membentuk receptive state, kesiapan moral-spiritual yang membuat Nabi peka terhadap problem sosial-moral komunitasnya. Sehingga, wahyu hadir tidak di ruang hampa, melainkan sebagai petunjuk Ilahi yang menyentuh sejarah. 

Karena itu pula Rahman mengoreksi bayangan tentang agensi wahyu: rūḥ tidak mesti dipahami sebagai sosok fisik eksternal—dan hadis-hadis yang menekankan eksternalitas absolut mesti dikritik—melainkan sebagai fakultas/agensi yang bekerja dan berkembang dalam fakultas afektif-kognitif Nabi sebagai medium komunikasi Ilahi. Distingsi teknis Rahman lalu menjadi kunci hermeneutik, bahwa apa yang diterima Nabi tidak mengambil bentuk sebagai kata akustik siap salin, melainkan merupakan idea-word yang ditransfer menjadi sound-words agar dapat dipahami manusia. Maka dari itu, Al-Qur’an dapat disebut sepenuhnya sebagai Firman Tuhan dan—dalam arti biasa—juga sepenuhnya kata-kata Nabi Muhammad. Dari sini implikasi tafsirnya lahir: hermeneutika mesti bergerak dengan double movement—menarik prinsip universal dari partikular-kontekstual, lalu menurunkannya kembali untuk menjawab partikularitas masa kini, termasuk wilayah fikih dan etika publik (Rahman, 1982).

Abdolkarim Soroush (2009) masuk lewat pintu yang lebih fenomenologis yang dengan itu ia menggeser pusat gravitasi wahyu dari suara yang didiktekan ke pengalaman profetik Nabi yang memuat reveries, insights, illuminations. Baginya, wahyu dipahami tidak terutama sebagai auditory, melainkan juga visual, afektif, dan eksistensial. Karena peristiwa itu terjadi “dalam diri Nabi”, relasi Jibril pun dibalik secara provokatif: bukan Nabi Muhammad di bawah kuasa Jibril, melainkan Jibril berada di bawah kuasa Muhammad. Pembalikan ini hendak menegaskan bahwa wahyu bukanlah kunjungan fisik eksternal yang mematikan agensi Nabi. Dari sini, Soroush mengembangkan tesis uniknya tentang jejak manusiawi dalam teks. Bahwa, gaya Al-Qur’an kadang jubilant dan sangat elok, kadang biasa saja dan “ordinary”; ritme emosi dan pengalaman Nabi meninggalkan imprint pada wujud bahasa wahyu. 

Nabi, dalam formulasi lanjut Soroush, dipahami sebagai narrator (rāvi), di mana ia mengisahkan visi yang ia lihat, dan “kebenaran-kebenaran tak berbentuk” (formless truths) harus diberi “format” agar komunikatif—diterjemahkan ke dalam bahasa, gaya, imaji, serta pengetahuan yang ia kuasai (Soroush, 2007). Konsekuensi teori Soroush ini melebar ke teori sejarah agama. Apabila wahyu berkembang secara bertahap, maka agama pun bergerak setelah era kenabian; misi profetik selesai, tetapi “ekspansi pengalaman profetik” (spiritual maupun sosial) tetap berlangsung secara gradual. Dan, implikasi hermeneutiknya jelas, yaitu distingsi esensial vs aksidental—tauhid, kebangkitan, kenabian Muhammad, dan nilai keadilan termasuk esensial, sementara banyak norma yang lahir dari konteks sosial-kultural bersifat aksidental, sehingga tidak otomatis mengikat lintas ruang dan waktu.

Muhammad Mojtahed Shabestari (2013, 2014) menawarkan kerangka yang lebih hermeneutik dengan menolak dua asumsi sekaligus. Bahwa, Nabi bukanlah channel pasif dan Al-Qur’an tidak identik dengan wahyu Ilahi. Menurutnya, Tuhan mentransmisikan wahyu melalui signs dan perceptions; apa yang diterima Nabi mula-mula adalah tanda-tanda yang disadari (noticing signs) dan dialami, lalu dari bahan pengalaman itulah Al-Qur’an tumbuh sebagai hasil pengalaman kenabian. Kunci teoretisnya adalah Blick—sikap/pandangan hidup yang dianugerahkan wahyu—yang membentuk worldview monoteistik (Afif, 2023). Dalam konteks ini, wahyu memberi kerangka kepada Nabi dalam melihat manusia, sejarah, dan dunia dalam horizon kehendak. 

Al-Qur’an, oleh karenanya, dipahami sebagai interpretive understanding (fahm-e tafsiri) Nabi, di mana teks memuat cara Nabi membaca peristiwa sejarah, komunitas manusia, dan “takdir sosial” dalam terang tauhid. Bahkan, kondisi psikologis Nabi dapat ditelusuri melalui nada teks—kadang rahmah, kadang keras—melalui gambaran surga-neraka, ancaman-janji, dan dinamika retoriknya. Shabestari kemudian berargumen bahwa Al-Qur’an adalah orasi manusiawi Nabi (kata dan kontennya), meski asalnya ilahi; sifatnya dual (divine-human), sekaligus dokumen historis-dialogis yang merefleksikan norma, institusi, dan nilai Hijaz. Konsekuensi hermeneutiknya berlapis: ada “realitas ilahi” di balik blick (Tauhid dan nilai umum seperti keadilan cenderung lebih stable) sehingga mesti menjadi orientasi hermeneutik, namun banyak preskripsi Al-Qur’an adalah solusi temporal atas masalah moral-sosial zamannya, dan dengan demikian, changeable bergantung pada pra-pemahaman dan konteks historis pembaca (Shabestari, 2014a)

Nasr Hamid Abu Zayd (2014) menutup lingkaran ini lewat penekanan pada discourse (khithāb). Berbeda dari ketiga pemikir sebelumnya, humanisme Abu Zayd muncul lewat pintu lain, bahwa wahyu adalah peristiwa komunikatif yang memuat argumen, persuasi, tantangan, dan dialog. Oleh karena ia terjadi in time (al-ḥudūth fī al-zamān), maka niscaya ia time-bound dan context-based. Dengan begitu, Al-Qur’an harus dipahami sebagai wacana yang berkelindan dengan milieu linguistik dan sosio-politik Arab abad ke-7; sebuah scripture yang “belong to cultural structure.” Sehingga, ia adalah historical text sekaligus product of culture (muntaj thaqāfī). 

Di sini, penting untuk membedakan Word of God dan Al-Qur’an: Firman Tuhan tak terbatas, sedangkan Al-Qur’an adalah manifestasi spesifik yang hadir dalam bahasa. Begitu wahyu memasuki sejarah, status divine text bergerak menjadi human text, karena ia kini punya temporalitas dan keterikatan bahasa-budaya. Dalam momen pewahyuan itu sendiri, Al-Qur’an bergerak dari tanzīl menuju ta’wīl dalam pengertian bahwa ia menjadi objek interpretasi, sehingga problem utamanya adalah “literal interpretation” (Abu Zayd, 2018). Maka dari itu, kritik otoritarianisme Abu Zayd diarahkan pada tafsir yang menyandera teks menjadi makna tunggal, terutama ketika legal stipulations diposisikan mengalahkan spirit Al-Qur’an.

 

Catatan Penutup

Keberatan klasik biasanya datang dengan gugatan “apakah ini relativisme?” atau “apakah ini mengurangi sakralitas?” Saya memaklumi kegelisahan itu, meskipun sering kali ia salah sasaran. Pendekatan humanistik tidak otomatis menolak sumber Ilahi teks; yang berubah adalah model penjelasan dan metode pembacaan, bukan iman bahwa wahyu berasal dari Tuhan. Abu Zayd, misalnya, menegaskan batas hermeneutik-epistemik yang tegas: asal Ilahi pesan tetap misteri yang tak terjangkau riset, sementara wilayah kerja manusia adalah tafsir atas teks yang—karena “diturunkan”—hadir melalui sistem tanda bahasa dan budaya (Völker, 2015)

Pada titik ini, M. Arkoun (1994) membantu memperjelas konsekuensinya. Bahwa, Islam bukan entitas monolitik yang digerakkan oleh satu makna tunggal; apa yang fondasional adalah Qur’anic fact sebagai peristiwa linguistik-hermeneutik, namun ia tidak menentukan secara total seluruh tafsir berikutnya—sebagaimana intensi pengarang tidak pernah mengunci total makna teks. Maka dari itu, Islam lebih tepat dipahami sebagai multiplicity of traditions yang lahir dari aneka interpretasi atas Qur’anic fact. Dan, kunci kesatuan Muslim tidak bertumpu pada satu makna bersama, melainkan pada kenyataan bahwa pengalaman religius mereka—dengan segala keragaman, perbedaan, bahkan kontradiksinya—dibentuk dan dipicu oleh peristiwa Qur’ani itu sendiri.

Pada akhirnya, apa yang lebih realistis adalah membaca Al-Qur’an sebagai teks yang bersumber Ilahi namun hadir sebagai bahasa manusia—sebuah pertemuan yang tak perlu kita jinakkan menjadi diktasi literal, dan tak perlu pula kita larutkan menjadi psikologi Nabi semata. Ricoeur membantu menggeser perdebatan yang sering mandek ini dengan menempatkan wahyu dalam horizon world of the text, di mana teks merupakan medan hermeneutik yang membuka dunia rujukan, membentuk horizon pembaca, dan di sanalah perjumpaan wahyu berlangsung secara bermakna. 

Sejalan dengan itu, seperti ditekankan Victoria S. Harrison, penetrasi hermeneutika dalam studi Al-Qur’an dan tafsir melampaui isu teknis-metodologis, karena ia mengubah cara kita memahami bahasa religius, wahyu, dan otoritas keagamaan. Lebih jauh, hermeneutika membuka jalan teoritis untuk berbicara tentang pluralitas Islam yang sama-sama sahih. Penafsiran pun dipahami sebagai tindakan kreatif yang menghasilkan makna, sehingga komunitas interpretif yang berbeda dapat melahirkan tafsir yang berbeda dan—secara prinsip—sama-sama legitimate. Dengan demikian, kesetiaan pada wahyu adalah memikul tanggung jawab hermeneutik-etik dengan menjaga agar teks tidak dibajak, diculik, dan dicemari oleh satu makna tunggal yang kebetulan paling menguntungkan struktur dominasi yang sedang berkuasa.

 

Daftar Pustaka

Abu Zayd, N. H. (2014). Mafhūm al-Naṣṣ: Dirāsah fī ‘Ulum Al-Qur’ān. al-Markaz al-Ṡaqafī al-‘Arabī.

Abu Zayd, N. H. (2018). Critique of Religious Discourse: Naqd al-Khitab al-Dini (J. Wright, Trans.). Yale University Press.

Afif, F. (2023). Horizon Baru Hermeneutika Islam: Studi Pemikiran Hermeneutika Filosofis Mohammad Mojtahed Shabestari [MA Thesis]. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Akbar, A. (2019). Towards a Humanistic Approach to the Quran: New Direction in Contemporary Islamic Thought. Culture and Religion20(1), 82–103. https://doi.org/10.1080/14755610.2018.1532919

Akbar, A. (2020). Contemporary Perspectives on Revelation and Qur’anic Hermeneutics: An Analysis of Four Discourses. Edinburgh University Press.

al-Hakim, M. B. (1985). Al-Mustasyriqūn wa Syubuhātuhum ḥaul Al-Qur’ān. Mu’assasah al-A’lamī li al-Maṭbū‘āt.

Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers (R. D. Lee, Ed. & Trans.). Routledge.

Campanini, M. (2011). The Qur’an: Modern Muslim Interpretations (C. Higgitt, Trans.). Routledge.

Denffer, A. V. (1983). ‘Ulūm Al-Qur’ān: An Introduction to the Sciences of the Qur’ān. The Islamic Foundation.

Duderija, A. (2017). The Imperatives of Progressive Islam. Routledge.

Esack, F. (1998). Qur’an, Liberation and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression. Oneworld Publications.

Esack, F. (2007). The Qur’an: A User’s Guide. Oneworld Publications.

Harrison, V. S. (2010). Hermeneutics, Religious Language and the Qur’an. Islam and Christian–Muslim Relations21(3), 207–220. https://doi.org/10.1080/09596410.2010.487682

Leirvik, O. (2015). Waḥy and Tanzīl. Studia Theologica - Nordic Journal of Theology69(2), 101–125. https://doi.org/10.1080/0039338X.2015.1081617

Loynes, S. P. (2021). Revelation in the Qur’an: A Semantic Study of the Roots n-z-l and w-ḥ-y. Brill.

Madigan, D. A. (2001). The Qur’an’s Self-Image: Writing and Authority in Islam’s Scripture. Princeton University Press.

Madigan, D. A. (2006). Revelation and Inspiration. In J. D. McAuliffe (Ed.), Encyclopaedia of the Qur’an: Vol. IV (pp. 437–448). Brill.

Moosa, E. (2003). The Debts and Burdens of Critical Islam. In O. Safi (Ed.), Progressive Muslims: On Justice, Gender, and Pluralism (pp. 111–127). Oneworld Publications.

Ohlander, E. (2009). Modern Qur’anic Hermeneutics. Religion Compass3, 620–636. https://doi.org/10.1111/j.1749-8171.2009.00144.x

Rahman, F. (1982). Islam & Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. The University of Chicago Press.

Rahman, F. (2002). Islam (Second Edition). The University of Chicago Press.

Ricoeur, P. (1977). Toward a Hermeneutic of the Idea of Revelation. Harvard Theological Review70(1–2), 1–37. https://doi.org/10.1017/S0017816000017600

Shabestari, M. M. (2013). Naẓariyyah al-Qirā’ah al-Nabawiyyah li al-‘Ālam: Al-Kalām al-Nabawī. Qaḍāyā Islāmiyyah Mu‘āṣirah53–54, 304–340.

Shabestari, M. M. (2014a). al-Hirminiyūṭīqā: Al-Kitāb wa al-Sunnah (A. J. al-Rifa‘i, Ed.; H. Najaf, Trans.). Dār al-Tanwīr li al-Ṭibā’ah wa al-Nasyr.

Shabestari, M. M. (2014b). Naẓariyyah al-Qirā’ah al-Nabawiyyah li al-‘Ālam: Kalām Allah wa Kalām al-Basyar. Qaḍāyā Islāmiyyah Mu‘āṣirah57–58, 320–349.

Soroush, A. (2007). The Word of Mohammad. Abdolkarim Soroush. http://drsoroush.com/en/the-word-of-mohammad/

Soroush, A. (2009). The Expansion of Prophetic Experience: Essays on Historicity, Contingency and Plurality in Religion(F. Jahanbakhsh, Ed.; N. Mobasser, Trans.). Brill.

Völker, K. (2015). Two Accounts of Qur’anic Revelation. Islam and Christian–Muslim Relations26(3), 271–286. https://doi.org/10.1080/09596410.2015.1040240

Wielandt, R. (2002). Exegesis of the Qur’an: Early modern and contemporary. In J. D. McAuliffe (Ed.), Encyclopaedia of the Qur’an: Vol. II (pp. 124–142). Brill.

Wild, S. (1996). “We have Sent Down to Thee the Book with the Truth …”: Spatial and Temporal Implications of the Qurʾanic Concepts of Nuzūl, Tanzīl, and Inzāl. In S. Wild (Ed.), The Qur’an as Text (pp. 137–153). Brill. https://doi.org/10.1163/9789004452169_011

Urgensi Metode Ma’na cum Maghza dalam Mengungkap Makna Ayat untuk Merespon Fenomena Kontemporer dan Eksistensi Al-Qur’an Sepanjang Zaman

By: Panggih Widodo

Metode penafsiran Ma’na cum Maghza yang digagas oleh Sahiron Syamsuddin sangat bermanfaat untuk membuka makna asli ayat-ayat Al-Qur’an yang dikehendaki oleh Allah Swt. Metode penafsiran ini akan membawa seorang mufasir terbebas dari kekangan metode penafsiran yang hanya berpegang pada makna tekstual ayat (quasi-objektivis tradisionalis) dan juga akan terhindar dari penafsiran ayat yang terlalu liberal (aliran subjektivis) yang justru dapat merusak kandungan makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam ayat tersebut (Shalihah, 2022). Metode penafsiran Ma’na cum Maghza mengarahkan seorang mufasir untuk cerdas dalam membaca fenomena dan konteks sosial kontemporer dalam menafsirkan ayat secara penuh, sehingga rahasia makna yang hakiki dan nilai yang terkandung dalam sebuah ayat dapat dilihat secara benar dan sesuai dengan fenomena serta konteks sosial kontemporer

 

Metode penafsiran Ma’na cum Maghza mengarahkan seorang mufasir untuk menjadi mufasir yang pandai dalam membaca konteks dalam menafsirkan ayat (quasi-objektivis progresif), yaitu menafsirkan ayat dengan memadukan kaidah-kaidah tafsir yang dibangun oleh mufasir klasik dan teori Barat dalam penafsiran suatu teks, yaitu Hermeneutika, sehingga penafsiran suatu ayat tidak rigid secara tekstual semata dan tidak terlalu liberal tanpa batas (Hakim:2025). Sehingga penafsiran ayat akan dapat merespon fenomenakontemporer saat ini dan tidak keluar dari koridor kaidah-kaidah tafsir yang telah dibangun oleh ulama klasik.

 

Penafsiran suatu ayat tidak dapat dianggap sebagai produk tafsir yang final dan mengandung kebenaran yang mutlak. Namun penafsiran tersebut sangat dipengaruhi oleh zaman, ideologi penafsir, dan konteks sosial historis yang melingkupi seorang mufasir sebelum dan ketika menafsifrkan suatu ayat (Putra, dkk, 2025). Hal ini menyebabkan makna suatu kata, kalimat, atau ayat akan berbeda penafsirannya ketika ditafsirkan oleh mufasir yang berbeda zaman, ideologi, dan konteks sosial yang melingkupinya.

 

Oleh karena itu, peran metode penafsiran Ma’na cum Maghza sangat dibutuhkan untuk membaca suatu ayat yang sesuai dengan konteks zamannya (Firdausiyah dan Hardivizon: 2021). dengan melihat makna yang terkandung pada zaman ayat tersebut turun, lalu kemudian menarik nilai yang terkandung dalam ayat tersebut dan kemudian digunakan sebagai landasan untuk menafsirkan makna ayat yang disesuaikan dengan konteks zaman sekarang, maka akan dihasilkan penafsiran ayat yang progresif yang dapat merespon perkembangan zaman. Metode penafsiran ini menjadi salah satu bukti bahwa ayat-ayat Al-Qur’an mengandung makna yang sangat luas yang akan terus dapat diakses tanpa ada habisnya. Selain itu, juga sebagai bukti bahwa Al-Qur’an akan terus merespon perkembangan zaman dan akan tetap eksis sampai kapan pun.

 

REFERENSI

Firdausiyah, Umi Wasilatul dan Hardivizon,”Ideologi Bencana dalam Perspektif Al-Qur’an: Analisis Kata Fitnah pada Surah Al-Anbiya(21):35 dengan Teori Magna cum Maghza”, Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir , Vol. 6, No. 2, 2021. DOI: https://doi.org/10.15575/al-bayan.v6i2.13839Hakim, Lukman. Tafsir Kontekstual Ayat-Ayat Rishwah. Yogyakarta: Samudra Biru, 2025.

 

Putra, Aryandi Eka, dkk,”Hermeneutika Kontemporer dalam Penafsiran Al-Qur’an: Studi Atas Metode Tafsir Muhammad Arkoun, Al-Mustofa: Journal of Islamic Studies and Research, Vol. 2, No. 1, 2025.DOI: https://ejournal.bamala.org/index.php/almustofa/article/view/398

Shalihah, Fitriatus, “Dinamika Pendekatan Ma’na cum Maghza dalam Konteks Akademis Indonesia”, Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir di Nusantara, Vol. 8, No. 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.32495/nun.v8i1.360

Tafsir Berbasis Late Antiquity dan Rekonstruksi Histori Islam Awal

By Arina Al-Ayya

Jika ditanyakan mengenai ‘mana periode golden time Islam berada?’, sudah bisa dipastikan bahwa jawaban dari internal umat Islam mengarah pada masa-masa formatif Islam, dengan mengacu pada masa dakwah Muhammad sebagai panutan mereka. 

Peristiwa-peristiwa yang terekam dalam catatan sirah nabawiyah pun mengambil masa ini sebagai setting tempat, dengan Muhammad dan sahabat-sahabat awal sebagai aktor yang memerankan jalan cerita, mulai dari merintis dakwah Islam hingga upaya-upaya seperti pengodifikasian mushaf Qur’an dan penaklukan wilayah Jazirah Arab sebagai ekspansi dakwah. 


Problematisasi Periode Formatif Islam


Jawaban dari sisi Muslim [selanjutnya disebut tradisionalis] yang juga divalidasi oleh hadis tentang ‘generasi terbaik’ [bisa dilihat misalnya pada hadis Bukhari no. 3651] ini ternyata tidak diamini oleh kesarjanaan studi Qur’an terkini, khususnya dari sisi Western scholarship. Narasi tradisionalis yang meyakini bahwa sejarah Islam dimulai pada abad ketujuh dengan catatan sejarahnya yang termuat dalam catatan-catatan tradisional justru dianggap sebagai periode yang problematik di kalangan kesarjanaan Barat.


Klaim problematisasi periode formatif Islam dari sisi kesarjanaan Barat didasarkan atas tidak ditemukannya bukti yang mendukung narasi sejarah besar Islam di kurun waktu abad ketujuh, baik prasasti, koin, bukti arkeologis, papirus, atau perkamen sekalipun. Tidak hanya ketiadaan bukti dokumenter, dasar yang digunakan oleh tradisionalis untuk menyatakan sejarahnya pun juga dinilai problematik. 


Tradisionalis mengenal hadis, sirah, dan tafsir sebagai pendukung argumen mereka bahwa sejarah besar umat Islam berada di Hijaz lengkap dengan segala peristiwa-peristiwa yang mewarnainya. Bagi kalangan kesarjanaan Barat, dokumen tradisional yang diklaim merekam peristiwa Islam tersebut kurang bisa dinilai historisitasnya, tidak lain karena waktu produksi yang terpaut jauh dari peristiwa yang direkamnya (Donner, 1998: 1-2).


Yang menarik, satu-satunya dokumen yang diterima oleh kesarjanaan Barat dalam merepresentasikan sejarah awal Islam adalah al-Qur’an. Ditilik dari perspektif historis-kritis sebagai tren dasar berpikir mayoritas kesarjanaan Barat, al-Qur’an ada dan diproklamirkan saat periode awal Islam. Hal ini membuatnya memiliki nilai historisitas dalam merekam ‘apa yang sebenarnya terjadi’ pada awal Islam.


Penelitian terhadap Sejarah Islam dan Setting yang ‘Tepat’


Adanya rasa optimis dari kalangan kesarjanaan Barat terhadap muatan sejarah di dalam al-Qur’an menyebabkan timbulnya ghirah terhadap penelitian terhadap Qur’an secara langsung. Masih dengan memijak pada metode dasariahnya, historis-kritis, kesarjanaan Barat mengembangkan atensinya pada penelitian al-Qur’an dan membacanya dengan dialogisasi bersama tradisi yang ada pada saat al-Qur’an diproklamirkan.


Dalam penentuan setting ini, lokasi dan waktu merupakan hal yang harus dipertimbangkan untuk memenghasilkan kesimpulan yang tidak keluar dari jalur kesejarahan. Tren kesarjanaan studi Quran di Barat akhirnya memandang bahwa al-Qur’an ditetapkan hadir pada kurun masa late antique sehingga membacanya secara intertekstual dengan tradisi lain, seperti perjanjian lama dan perjanjian baru dalam bahasa Syriac/Aramaic/Hebrew, tradisi tradisi helenistik, hingga syair-syair Arab Jahili, di mana kesemuanya hidup di dalam sistem kehidupan komunitas Arab pra dan awal Islam.


Jika dijelaskan secara terperinci, late antique sendiri merupakan sebuah term menyangkut rentang periode tertentu (200 hingga 700 M [ini bukan menjadi sebuah konsensus]) yang menjadi awal keragaman evolusi di West Europe, East Europe, hingga Near East (yang mencakup Jazirah Arab). Secara umum periode ini dimulai dari krisis abad ketiga kekaisaran Romawi, yang kemudian sekaligus menjadi titik evolusi daerah-daerah kekuasaannya.


Dimulainya keruntuhan kekaisaran Romawi pada 476 M, disusul dengan keruntuhan yang menimpa kerajaan Persia pada 655 M, menjadi dua peristiwa besar yang menandai awal evolusi kesejarahan manusia di Barat dan Timur. Oleh Brown, dinyatakan bahwa runtutan peristiwa ini tidak bisa sekadar dimaknai sebagai decline and fall (kemunduran dan keruntuhan) hegemoni dari dua kekuasaan raksasa saja, namun menjadi titik awal akan paradigma yang dipahami bahkan sampai saat ini.


Berbagai pertanyaan random terhadap apa yang dipahami saat ini bias terjawab jika ditelaah kembali ke masa krusial late antique, misalnya menyangkut ‘mengapa Timur menjadi Islam dan Barat menjadi Kristen’. Sebagai segmen paling akhir dari rentang late antique, komunitas Islam hadir di tengah suasana revolusi besar-besaran sebab keruntuhan dua hegemoni raksasa (Brown, 1971: 7). Oleh karenanya, penelitian kesejarahan Islam dengan menilik pada late antiquity sebagai lingkup setting menjadi relevan dalam hal ini. 


Membaca al-Qur’an dengan Kacamata Late Antiquity


Sebagai dokumen yang dipercayai telah dibacakan pada komunitas Islam awal, al-Qur’an menjadi sumber primer untuk menakar kesejarahan Islam awal. Sebagaimana yang disinggung di awal, dialog dengan dokumen yang men-tradisi di sekitar komunitas Islam awal merupakan aspek utama metode pembacaan al-Qur’an dengan perspektif late antiquityini. Tidak hanya dari dokumen eksternal Qur’an–contohnya tradisi biblikal, retorika helenistik, syair Jahili, dan lain sebagainya– yang diajukan sebagai dialog di lini ini, namun juga catatan Quranik yang sudah pernah diproklamirkan sebelumnya.


Argumen cara pembacaan al-Qur’an melalui kacamata late antiquity ini disampaikan oleh sarjana seperti Angelika Neuwirth. Bagi Neuwirth, al-Qur’an yang dibaca melalui perspektif late antiquity berkemungkinan besar menguak kesejarahan komunitas Islam awal secara lebih komprehensif. Salah satu contohnya adalah saat Neuwirth membicarakan perihal pembacaan Surat Ali `Imran (Q. 3) ayat 1-62 dan penjajarannya dengan Surat Maryam (Q. 19) yang sudah diproklamirkan lebih dulu oleh Muhammad kepada komunitas Islam. Tidak hanya itu, Neuwirth juga membangun pembacaannya melalui dialog Q. 3: 1-62 dengan tradisi biblical, baik yang terkanonisasi maupun yang tidak (Neuwirth, 2010).


Tentunya, dalam pembacaan al-Qur’an dalam rentang late antiquity sebagai setting utama ini, dibutuhkan perangkat yang harus dimiliki oleh seorang peneliti. Penguasaan bahasa kuno, seperti bahasa Yunani, Persia pertengahan (Syriac), Latin, Koptik, Aramaic, Ibrani (Hebrew) menjadi piranti terpenting untuk mengkaji tradisi-tradisi kuno yang ditaksir berkembang di sekitar komunitas Islam awal saat itu. 


Ke-wajib-an penguasaan bahasa kuno ini sekaligus menegaskan perbedaan kajian late antiquity dengan kajian intertekstual Qur’an secara umum. Jika kajian intertekstual al-Qur’an bias secara bebas mengakses tradisi lain yang sudah diterjemahkan dalam bahasa yang (mungkin) dikuasai oleh peneliti, maka akan sangat jauh berbeda dengan kajian late antiquity yang mengharuskan peneliti mengakses sumber tradisi dengan bahasa aslinya. Di samping itu, tetap saja penguasaan bahasa Arab juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk menelaah Qur’an yang diteliti itu sendiri.


Sebagai penutup, perlu untuk diketengahkan bahwa kajian late antiquity yang lahir dari rahim historis-kritis ini hanya mau menerima dokumen semasa atau sebelum al-Qur’an untuk dijadikan sebagai sumber penelitian. Ini berarti, keberadaan hadis, tafsir, sirah, dan tradisi dokumen Islam pasca-Qur’an lainnya tidak dijadikan sebagai sumber untuk menakar historisitas Islam awal, atau setidaknya dijadikan sebagai dokumen tambahan yang tidak bernilai utama (jika ditilik dari argument Neuwirth saat memosisikan dokumen-dokumen pasca-Qur’an).


Bisa dikatakan bahwa keberadaan tafsir Qur’an berbasis late antiquity, khususnya di kesarjanaan studi Qur’an di Indonesia, menjadi sebuah nafas segar tersendiri. Meski jelas terdapat banyak tantangan seperti penguasaan bahasa kuno yang tidak di-tradisikan dalam iklim kesarjanaan studi Quran Indonesia, eksistensi metode ini semakin mewarnai khazanah tafsir yang berorientasi pada kesejarahan komunitas Islam, di tengah tren kesarjanaan studi Quran di Timur yang selama ini cenderung mengorientasikan tafsir Qur’an pada sisi tematis-tradisionalis.

 

DAFTAR PUSTAKA


Brown, Peter. The World of Late Antiquity: from Marcus Aurelius to Muhammad. London: Thames and Hudson,  1971.


Donner, Fred M. Narratives of Islamic Origins: The Beginnings of Islamic Historical Writings. Princeton: The Darwin Press, 1998.


Neuwirth, Angelika. “The House of Abraham and The House of Amram: Genealogy, Patriarchal Authority, and Exegetical Professionalism” dalam the Qur’an in Context: Historical and Literary Investigations into the Qur’anic Milieu. Leiden: Brill, 2010.

Ma’na Cum Maghza Dan Dekonstruksi Makna Patriarki Dalam QS. An-Nisa’: 34

By: Qurrah A'yuniyyah

Dalam kajian tafsir kontemporer, pendekatan ma’na cum maghza merupakan salah satu pendekatan yang semakin mendapat tempat di tengah upaya untuk memahami Al-Qur’an secara kontekstual dan relevan dengan realitas kekinian. Prof. Sahiron mengatakan bahwa pendekatan ini menggabungkan dua tradisi besar: pertama, tradisi keilmuan Islam klasik, khususnya ulūm al-Qur’ān (kecuali ilmu nasakh), dan kedua, tradisi keilmuan Barat, seperti pendekatan hermeneutika. Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang salih li kulli zaman wa makan, dimana tidak serta-merta membekukan maknanya secara literal, melainkan menggali makna historis (ma’na al tarikhi) dan pesan utama (maghza at-Tarikhi).


Salah satu ayat yang sering menjadi bahan perdebatan, khususnya diskursus gender dalam Al-Qur’an adalah QS. An Nisa: 34, “Ar-Rijalu qowwamuna ‘alannisa”. Ayat ini secara tekstual menyebut bahwa laki-laki adalah qawwam atas perempuan, yang sering diartikan sebagai “pemimpin” atau bahkan “penguasa”. Pendekatan konservatif memaknai ayat ini secara literal dan menganggapnya berlaku mutlak dalam segala waktu dan tempat, sehingga relasi gender dalam masyarakat dianggap bersifat hierarkis, dengan laki-laki sebagai pemimpin mutlak. Namun, dengan pendekatan ma’na cum maghza, makna ayat ini dapat dikaji ulang berdasarkan konteks sejarah, struktur sosial saat ayat diturunkan, dan dinamika bahasa Arab dari aspek sinkronik dan diakronik. Kata qawwam dalam konteks abad ke-7, di mana laki-laki memang secara ekonomi, sosial, dan politik lebih dominan, mencerminkan struktur patriarkal yang wajar dalam zamannya. Namun, apakah struktur itu bagian dari pesan moral utama Al-Qur’an, atau hanya konteks pendukung bagi penekanan nilai keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan?


Di sinilah maghza menjadi penting. Bila kita menelisik lebih jauh, ayat ini juga menunjukkan beban tanggung jawab laki-laki dalam konteks nafkah dan perlindungan terhadap keluarga. Maka, pesan moral yang bisa ditarik bukanlah dominasi, melainkan tanggung jawab. Dalam konteks modern, di mana perempuan juga berperan dalam ekonomi dan kepemimpinan, struktur sosial bisa bergeser, namun nilai tanggung jawab dan keadilan tetap harus dipertahankan. Dengan demikian, pendekatan ma’na cum maghza tidak menafikan teks, tetapi menempatkan teks dalam konteks historis dan sekaligus menggali pesan moral universal yang dapat dibawa ke masa kini. Tafsir hasil pendekatan ini memang bersifat relatif dan terbuka untuk didialogkan, karena hanya Allah yang mengetahui makna absolut dari firman-Nya. Pendekatan ini menjadi jembatan antara kesetiaan terhadap teks dan tuntutan zaman. Dalam isu gender seperti QS. An-Nisa’: 34, pendekatan ini memungkinkan pembacaan yang lebih adil dan membebaskan, tanpa kehilangan akar keislaman yang otentik.